Minggu, 26 Desember 2010

PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 MENJADI PERMENNEGPAN DAN RB NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA


 Perbedaan Utama Kegiatan Pengembangan Profesi Antara Peraturan Lama Dengan Yang Baru

No
Uraian
Peraturan lama
Peraturan baru
1
Berdasar pada
Kepmenpan nomor : 84/1993 tanggal 24 Desember 1993 tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Kepmenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tertanggal 10 Nopember 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2
Sebutan
A.    Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.   Pendidikan dan Pelatihan
2.   Proses Belajar Mengajar
3.   Pengembangan Profesi
4.   Penunjang
A.   Unsur dan Sub Unsur Kegiatan (10%)
1.     Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional
2.     Proses Belajar Mengajar
3.   Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
4.   Penunjang (10%)
3
Macam Pengembangan Profesi Guru
1.  Karya Tulis Ilmiah
2.  Teknologi Tepatguna
3.  Alat Peraga
4.  Karya Seni
5.  Pengembangan Kurikulum
1.      Pengembangan Diri
2.      Publikasi Ilmiah
3.      Karya Inovatif
4
Jenis Pengembangan Diri
(Tidak ada pada peraturan lama)
1.       diklat fungsional
2.       kegiatan kolektif guru
5
Macam Publikasi Ilmiah
1.       KTI hasil penelitian
2.       Tinjuan Ilmiah
3.       Tulisan Ilmiah Popoler
4.       Prasaran Ilmiah
5.       Buku/Modul
6.       Diktat
7.       Karya Terjemahan
1.      presentasi di forum ilmiah
2.      hasil penelitian
3.      tinjauan ilmiah
4.      tulisan ilmiah populer
5.      artikel ilmiah
6.      buku pelajaran
7.      modul/diktat
8.      buku dalam bidang pendidikan
9.      karya terjemahan
10.  bukupedoman guru
6
Macam Karya Inovatif
1.       Teknologi Tepatguna
2.       Alat Peraga
3.       Karya Seni
4.       Pengembangan Kurikulum
1.       menemukan teknologi tetap guna
2.       menemukan/menciptakan karya seni
3.       membuat/memodifikasi alat pelajaran
4.       mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman., soal dan sejenisnya
7
Prasayarat dalam kenaikan golongan
Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan VIa ke atas dengan minimal jumlah angka kredit 12.
Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan IIIb ke atas dengan minimal jumlah angka kredit yang bervariasi berdasar jenjang pangkat/golongannya.

Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru

Permen Menpan 84/1993
Pernyempurnaan
Jabatan dan Pangkat melekat
Jabatan dan Pangkat terpisah
Jabatan dan Pangkat ada 13, terdiri dari
1.         Guru Pratama, gol. II/a
2.         Guru Pratama Tingkat I, gol. II/b
3.         Guru Muda, gol. II/c
4.         Guru Muda Tk I, gol. II/d
5.         Guru Madya, gol. III/a
6.         Guru Madya Tk I, gol. III/b
7.         Guru Dewasa, gol. III/c
8.         Guru Dewasa Tk I, gol. III/d
9.         Guru Pembina, gol. IV/a
10.      Guru Pembina Tk I, gol. IV/b
11.      Guru Utama Muda, gol. IV/c
12.      Guru Utama Madya, gol. IV/d
13.      Guru Utama, gol. IV/e
Jabatan ada 4 jenjang dimulai dari.
      Pertama gol. III/a dan III/b
      Muda gol. III/c dan d
      Madya gol. IV/a, b dan c
      Utama, gol. IV/d dan e

Kewajiban melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan

Permen Menpan 84/93
Penyempurnaan
      gol II/a s.d. IV/a
ü  Diklat
ü  KBM
ü  Penunjang
ü  Pengembangan Profesi (PP) tidak wajib
      Pengembangan Profesi wajib bagi:
ü gol IV/a –b = pengembangan profesi
 12 dari wajib
ü gol IV/b - c = idem
ü  gol IV/c – d = idem
ü  gol IV/d – e = idem
Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri dari pengembangan diri (PD) dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif (PI dan/atau KI), dimulai dari:
gol III/a PKB: PD = 3 AK
 III/b-c PKB: PD= 3 AK dan PI dan/atau KI=4 AK
 III/c-d PKB: PD= 3 AK dan PI dan/atau KI=6 AK
 III/d-a PKB: PD= 4 AK dan PI dan/atau KI=8 AK
 IV/a-b PKB: PD= 4 AK dan PI dan/atau KI=12 AK
 IV/b-c idem
 IV/c-d PKB: PD= 5 AK dan PI dan/atau KI=14 AK
 IV/d-e PKB: PD= 5 AK dan PI dan/atau KI=20AK

Penilaian Pembelajaran Pembimbingan

Permen Menpan 84/93
Penyempurnaan
Penilaian PBM didasarkan pada aspek kuantitas dengan “surat pernyataan” kepala sekolah telah melakukan PBM
§  Ijasah paling rendah SPG /D-II
§   Pangkat paling rendah II/a (Pengatur Muda)
Penilaian pembelajaran didasarkan pada aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya:
     Kriteria amat baik, nilai A mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yang harus dicapai dalam kegiatan pembelajaran.
     Kriteria baik, nilai B, 100%
     Kriteria sedang, nilai C, 75%
     Kriteria kurang, nilai D, 50%
§  Ijasah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma (D-IV)
§  Pangkat paling rendah III/a (Jabatan Pertama)

PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 MENJADI PERMENNEGPAN DAN RB NO. 16 TAHUN 2009
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.         Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.         Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.         Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik,
4.         Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
5.         Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6.         Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
7.         Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8.         Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9.         Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10.      Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.

BAB II
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
 DAN TUGAS UTAMA

Pasal 2
Jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus.

Pasal 3
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, meliputi:
a.     Guru Kelas;
b.     Guru Mata Pelajaran; dan
c.     Guru Bimbingan dan Konseling /Konselor.

Pasal 4
(1)    Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)    Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5
(1)       Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2)       Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3)       Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun.

BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG

Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah :
a.     merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b.     meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.     bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.     menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e.     memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.

BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA

Pasal 9
Instansi pembina jabatan fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 10
Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina jabatan fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain:
a.     penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b.     penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
c.     penetapan standar kompetensi Guru;
d.     pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e.     sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya; 
f.      penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Guru;
g.     penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
h.     pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
i.       fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
j.       fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan
k.     melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.

BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN

Pasal 11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
1.   Pendidikan, meliputi :
a.   pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
b.   pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
2.   Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
a.   melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
b.   melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;
c.   melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.   Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi :
a.   Pengembangan diri;
1)   diklat fungsional
2)   kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru
b.   Publikasi Ilmiah
1)   publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
2)   publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru.
c.     Karya inovatif
1)    menemukan teknologi tepat guna
2)    menemukan/menciptakan karya seni
3)    membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
4)    mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
5)    Penunjang tugas guru, meliputi :
1.     memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2.     memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3.     melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a.     membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b.     menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c.                  menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d.     menjadi tutor/pelatih/instruktur.

BAB VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
(1)    Jenjang jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.

(2)    Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.   Guru Pertama:
1.   Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.   Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.   Guru Muda:
1.   Penata, golongan ruang III/c; dan
2.   Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.   Guru Madya:
1.   Pembina, golongan ruang IV/a;
2.   Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.   Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.   Guru Utama:
1.   Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.   Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(3)    Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4)    Penetapan jenjang jabatan fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB VII
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI

Pasal 13
(1)    Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut :
a.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
b.     menyusun silabus pembelajaran.
c.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.
d.     melaksanakan kegiatan pembelajaran.
e.     menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran.
f.       menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya dikelasnya.
g.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran.
h.     melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
i.       melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
j.       menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional.
k.      Membimbing guru pemula dalam program induksi.
l.       membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler proses pembelajaran.
m.    Melaksanakan pengembangan diri
n.     Melaksanakan publikasi ilmiah
o.     Membuat karya inovatif.

(2)    Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran sebagai berikut :
a.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
b.     menyusun silabus pembelajaran.
c.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.
d.     melaksanakan kegiatan pembelajaran.
e.     menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran.
f.       menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya.
g.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran.
h.     melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
i.       menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat Nasional.
j.       Membimbing guru pemula dalam program induksi
k.      membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler proses pembelajaran.
l.       Melaksanakan pengembangan diri
m.    Melaksanakan publikasi ilmiah
n.     Membuat karya inovatif.

(3)    Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut :
a.      menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b.     menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c.      menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.     melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e.     menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.       mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.      menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h.     Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i.       menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.       Membimbing guru pemula dalam program induksi
k.      membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler proses pembelajaran.
l.       melaksanakan pengembangan diri
m.    melaksanakan publikasi ilmiah
n.     membuat karya inovatif

(4)    Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai berikut:
a.          kepala sekolah/madrasah;
b.          wakil kepala sekolah/madrasah;
c.          ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d.          kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e.          kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah;
f.           pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi ;

Pasal 14
(1)    Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a.   unsur utama; dan
b.   unsur penunjang.
(2)    Unsur utama, terdiri atas:
a.   pendidikan;
b.   pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah;
c.   pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3)    Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(4)    Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran 1.

Pasal 15
(1)    Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2)    Penilaian kinerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
a.      Nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik.
b.     Nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik.
c.      Nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup.
d.     Nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang.
e.     Nilai sampai dengan 50 disebut kurang

(3)    Nilai kinerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai beikut:
a.     sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b.     sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c.     sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d.     sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e.     sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4)    Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5)    Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 16
(1)    Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan:
a.      Paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b.     Paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2)    Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi subunsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.

Pasal 17
(1)    Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
(2)    Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
(3)    Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
(4)    Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
(5)    Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
(6)    Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
(7)    Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8)    Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9)    Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Pasal 18
(1)       Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa karirnya sebagai Guru.
(2)       Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus.

Pasal 19
Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Pasal 20
(1)    Guru yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b.     Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.
c.     Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2)    Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.

BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 21
(1)       Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)       Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)       Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 22
(1)    Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:
a.      Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di Luar Negeri.
b.     Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
c.      Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
d.     Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama
e.     Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f.       Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g.      Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
(2)    Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh:
a.     Tim Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b.     Tim Penilai Direktorat Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait yang selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen Agama.
c.     Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Wilayah.
d.     Tim Penilai Kantor Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Departemen.
e.     Tim Penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f.      Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/ Walikota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
g.     Tim Penilai instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
h.     Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari unsur Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Negara

Pasal 23
(1)    Tim Penilai Jabatan fungsional Guru terdiri dari unsur teknis, dan pejabat fungsional Guru.
(2)    Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a.      Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b.     Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c.      Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d.     Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3)    Syarat Anggota Tim Penilai adalah :
a.   Menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b.   Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru; dan
c.   dapat aktif melakukan penilaian
(4)    Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional

Pasal 24
(1)       Apabila Tim Penilai Kantor Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan, atau Tim Penilai Departemen Agama.
(2)       Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Departemen Agama.
(3)       Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4)       Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5)       Apabila Tim Penilai Depertemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja
(6)       Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a.   Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat.
b.   Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Departemen Agama untuk Tim Penilai Departemen Agama.
c.   Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama.
d.   Kepala Kantor Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Departemen.
e.   Gubernur untuk Tim Penilai Provinsi.
f.    Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
g.   Pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon I di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk Tim Penilai Instansi.

Pasal 25
(1)       Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2)       Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3)       Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.

Pasal 26
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Jabatan fungsional Guru ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina jabatan fungsional guru.

Pasal 27
Usul penetapan angka kredit guru diajukan oleh:
a.   Pimpinan unit kerja instansi provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah;
b.     Kepala perwakilan republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan kepada menteri pendidikan nasional untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, Pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.
c.     Pejabatan eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan kantor wilayah Departemen Agama pada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
d.     Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
e.     Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan kantor Departemen Agama kepada kepala kantor Departemen Agama untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan kantor Departemen
f.      Pimpinan instansi provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III0 kepada gubernur untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g.     Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan kabupaten/kota.
h.     Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat.

Pasal 28
(1)    Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Guru yang bersangkutan.

Pasal 29
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30
(1)    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.   berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
b.   pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c.   setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d.   memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
(2)    Pengangkatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan yang dilakukan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
(3)    Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 31
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan formasi jabatan fungsional guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.     Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 32
(1)    Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31;
b.   memiliki pengalaman sebagai guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
c.   usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
d.   setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)    Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan fungsional guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3)    Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
DAN
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU

Pasal 33
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan fungsional guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a.     dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b.     diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c.     ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional guru;
d.     menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e.     melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.

Pasal 35
(1)    Guru yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional guru.
(2)    Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, diangkat kembali dalam jabatan fungsional guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
(3)    Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Guru apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4)    Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan sementara.

Pasal 36
Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.

BAB XI
S A N K S I

Pasal 37
(1)    Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.
(2)    Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional maslahat tambahan dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3)    Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38
(1)    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap guru disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)    Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3)    Prestasi kerja yang telah dilakukan guru sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.

Pasal 39
(1)    Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
(2)    Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(3)    Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a.   memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b.   naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(4)    Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat guru untuk:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini;
c.   Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.

Pasal 40
(1)    Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/ pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)    Guru sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (3) huruf b dan pasal 40 ayat 1, apabila tidak memperoleh ijazah S1/D-IV yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki.

Pasal 41
(1)    Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, melaksanakan tugas utama guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini.
(2)    Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
(3)    Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(4)    Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai pada lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini.
(5)    Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sesuai pada lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini.

Pasal 42
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut :
a)     Kepala kantor Depertemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b)    Pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
c)     Kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi guru di lingkungan provinsi
d)    Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi guru di Lingkungan kabupaten/kota

Pasal 43
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, e, f, dan g.

Pasal 44
Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a.     Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b.     Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c.     Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
d.     Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta 2009



KESEPAKATAN ANTARA BKN, KEMDIKNAS, KEMENAG, DAN MENPAN

No
Ketentuan Permenpan dan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Mulai Berlaku pada Tanggal
10 Nov 2009
(tgl Penetapan Permenpan dan RB)
6 Mei 2010
(tgl Penetapan SKB)
Berlaku Efektif
1 Januari 2013
2015
1
Penilaian kinerja guru dengan menggunakan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya (Pasal 15 ayat 1)


V

2
Komposisi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat: > 90% unsur utama & < 10 % unsur penunjang (Pasal 16 ayat 1)


V

3
Kewajiban mengumpulkan angka kredit dari unsur pengembangan profesi berkelanjutan untuk kenaikan jabatan/pangkat (Pasal 17 ayat 1)


V

4
Guru yang bertugas di daerah terpencil diberikan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat satu kali selama masa karier (Pasal 18 ayat 1)
V



5
Guru yang berprestasi luar biasa baiknya mendapatkan penghargaan naik pangkat setingkat lebih tinggi (Pasal 19)
V



6
Pembuatan karya ilmiah secara bersama-sama (Pasal 20 ay 1)
V



7
Penilaian angka kredit guru paling kurang 1 kali dalam setahun (Pasal 21 ayat 2)


V

8
Dalam hal untuk kenaikan pangkat guru angka kredit ditetapkan paling kurang 2 kali dalam 1 tahun yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat (Pasal 21 ayat 3)
V



9
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit (Pasal 22)
V

V

10
Tim Penilai Pusat, Depag, Kanwil, Kandep, Provinsi, Kabupaten/Kota, Instansi (Pasal 22 ayat 2)
V

V

11
Syarat keanggotaan tim penilai harus memiliki sertifikat tanda lulus Diklat (Pasal 23 ayat 4)


V

12
Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit (Pasal 27)
V



13
Syarat pengangkatan Guru harus berijazah S1/DIV dan bersertifikat pendidik (Pasal 30 ayat 1 huruf a)
V

V

14
Program Induksi (masa orientasi sebagai calon guru) sebagai syarat pengangkatan guru (Pasal 31)


V

15
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan guru harus memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun
(Pasal 32 huruf b)
V



16
Pengangkatan dalam jabatan guru melalui pemindagan, usia paling tinggi 50 tahun (Pasal 32 huruf c)
V



17
Tidak ada pembebasan/perberhentian karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit (Pasal 34)
V



18
Pengangkatan kembali guru yang ditugaskan diluar jabatan guru, usia paling tinggi 51 tahun (Pasal 35 ayat 3)
V



19
Sanksi bagi guru yang tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar (Pasal 37 ayat 1)
V



20
Sanksi bagi guru yang memperoleh Penetapan angka kredit dengan cara melawan hukum (Pasal 37 ayat 2)
V



21
Penyesuaian atau Inpassing dalam jenjang jabatan baru (Pasal 38 ayat 1)
V

V

22
Kenaikan pangkat guru golongan II dan III yang belum memiliki ijazah S1/DIV paling tinggi III/d (Pasal 40)


V

23
Kenaikan pangkat guru golongan IV/a keatas yang belum memiliki ijazah S1/DIV paling tinggi pangkat terakhir dimiliki (Pasal 40 ayat 2)


V

24
Guru Golongan II yang memperoleh ijazah S1/DIV, angka kredit lama hanya dihitung 65% (Pasal 41 ayat 3)
V



25
Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit guru Golongan II
(Pasal 44)
V




PERANGKAT PERMENNEGPAN DAN RB 16/2009
1.     SKB Mendiknas dan Ka BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
2.     Petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya (dalam proses)
3.     Pedoman –pedoman:
a.   Penilaian Kinerja Guru
b.   Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif)
c.   Pelatihan Tim Penilai Jabtan Fungsional Guru

U n i t y
There is a tremendous strength that is growing in the world through sharing together, praying together, suffering together, and working together.
Ada kekuatan yang sangat besar yang tumbuh di dunia melalui berbagi bersama, berdoa bersama, menderita bersama, dan bekerja bersama-sama.

Sumber : TOT Tim Penilai – Jakarta 2010