Kamis, 20 Januari 2011

UJIAN NASIONAL : Jadwal Lengkap UN 2011


Selasa, 18 Januari 2011 08:10


Pemerintah telah mengimbau agar dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah segera mengumumkan dan melakukan sosialisasi jadwal pelaksanaan ujian nasional ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Berikut adalah jadwal pelaksanaan UN yang akan disosialisasikan:

Jenjang Sekolah Menengah Atas
·         UN untuk SMA/MK, SMALB, dan SMK: 18-21 April 2011
·         UN Susulan SMA/MK, SMALB, dan SMK: 25-28 April 2011
·         Pengumuman kelulusan paling lambat 16 Mei 2011
·         Ujian Praktik Kejuruan untuk SMK: Paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UN. Pengumuman kelulusan paling lambat 5 Juni 2011

Jenjang Sekolah Menengah Pertama
·         UN untuk SMP/MTs dan SMPLB: 25-28 April 2011
·         UN Susulan SMP/MTs dan SMPLB: 3-6 Mei 2011

Jenjang Sekolah Dasar
·         UN untuk SD/MI dan SDLB: 10-12 Mei 2011
·         UN Susulan SD/MI dan SDLB: 18-20 Mei 2011
·         Pengumuman kelulusan paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2011

sumber : http://edukasi.kompas.com

Standar Kelulusan UASBN Diminta Naik


Kamis, 22 April 2010 10:10

Meskipun kriteria kelulusan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) untuk jenjang SD tetap menjadi wewenang sekolah, nilai minimal yang ditetapkan diharapkan dapat meningkat dari tahun sebelumnya. Kriteria kelulusan itu mesti ditetapkan sebelum UASBN berlangsung pada 4-6 Mei mendatang.

Mungin Eddy Wibowo, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), di Jakarta, Rabu (21/4/2010), mengatakan nilai minimal kelulusan untuk mata pelajaran yang masuk dalam UASBN SD, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan Ilmu Pengetahuan Alam, tetap diserahkan pada sekolah. Hingga saat ini, nilai minimal kelulusan UASBN bervariasi di antara nilai 2,00 hingga 5,50.

"Pelaksanaan UASBN sudah memasuki tahun ketiga. Mestinya sekolah percaya diri untuk meningkatkan standar kelulusan dengan mengacu pada evaluasi kinerja guru dan prestasi siswa," ujar Mungin.

Menurut Mungin, masih ada saja sekolah yang menentapkan nilai minimal kelulusan setelah UASBN selesai. Hal itu dilakukan karena takut siswa tidak bisa mencapai standar. Meskipun dalam prosedur operasional standar (POS) tidak ditentukan nilai minimal kelulusan dan waktu penetapan, sekolah diharapkan bisa menetapkan standar kelulusan yang lebih tinggi tiap tahunnya dan diputuskan sebelum pelaksanaan UASBN.

Pada pelaksanaan UASBN, pemerintah pusat hanya menitipkan 25 persen soal untuk tujuan pemetaan. Sisanya, yakni 75 persen dibuat oleh pemerintah daerah. Namun, meskipun sebagian soal UASBN dibuat di daerah, kualitas soal tetap harus mengacu pada kisi-kisi UASBN yang disusun pemerintah pusat.

sumber : kompas.com

Sabtu, 15 Januari 2011

Kepala Sekolah Diimbau Waspadai Penipu Mengatasnamakan Kemendiknas

Hati-hati.... Penipuan yang Mengatasnamakan Kemendiknas


Kepala sekolah dari berbagai tingkatan di seluruh Jawa Barat diimbau agar mewaspadai orang yang membawa surat dari Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan bahwa sekolah mereka akan mendapatkan bantuan dana pembangunan sekolah. Selain menunjukkan surat dari Ditjen Dikdasmen, mereka juga menyertakan lampiran yang menggambarkan seolah-olah sekolah tersebut akan mendapatkan bantuan dari Kemendiknas melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. 

”Jika mendapatkan surat seperti itu, itu surat palsu. Kementerian Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak pernah menerbitkan dan menerima surat tentang bantuan dana pembangunan sekolah itu,” kata Koordinator Humas dan Hukum Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Arden Lumbantoruan, S.H. di Bandung, Kamis (27/5).

Menurut Arden Lumbantoruan, Koordinatoriat Humas dan Hukum Disdik Jabar telah menerima pengaduan dari sejumlah kepala sekolah di Jawa Barat, khususnya dari Sumedang, Garut, Bogor, dan Subang yang menanyakan keaslian surat dan program bantuan dana pembangunan sekolah itu. Menghadapi setiap pengaduan, Koordinatoriat Humas dan Hukum Disdik Jabar menyatakan bahwa program seperti itu tidak pernah ada, bahkan pihaknya telah melakukan pengecekan yang hasilnya menunjukkan bahwa surat tersebut palsu dan memiliki banyak kejanggalan.

Dalam surat yang diberi nomor Dji/Dt.IV/5/PP.00.9/471/2010, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Suyanto, Ph.D. seakan-akan menerbitkan surat tertanggal 17 Mei 2010 yang ditujukan kepada para kepala sekolah yang intinya, mereka akan mendapatkan bantuan dana pembangunan sekolah. Untuk kelanjutan penerimaan dan pencairan bantuan tersebut, kepala sekolah diminta menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyudin Zarkasy.

Kadisdik Jabar yang diminta agar dihubungi bernama Drs. H. Moh. Wahyudin Zarkasy, Ak. Sebagian surat mencantumkan namanya Dr. H. Moh.Wahyudin Zarkasy, Ak. di nomor telepon 081282227599 dan atau di nomor 081398033343. ”Satu surat mencantumkan titelnya Drs., sementara surat yang lain Dr. Nomor telepon yang dicantumkan tentu saja itu bukan nomor Kadisdik Jabar. "Memang kalau dihubungi, nomor itu ada yang mengangkat. Tetapi meskipun ia mengaku bernama Wahyudin Zarkasy, itu bukan nomor beliau yang sebenarnya,” jelas Arden.

(http://www.pikiran-rakyat.com)

Jadwal UASBN 2011 Bulan April


Kemungkinan minggu pertama di bulan April UN utama SMA/SMK, minggu ke-2 UN utama SMP dan minggu ke-3 UASBN, ujar Humas Dispendik Provinsi Bengkulu, Drs Budiyanta. Kemungkinan rencana pelaksanaan UN tersebut tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya yang juga dilakukan dibulan April.

Dikatakan Budi, waktu pelaksaan ujian tersebut diakuinya tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Oleh karena itulah, ia sangat yakin saat ini sekolah sudah mempunyai strategi mempersiapkan siswanya menghadapi ujian tersebut. Kalau berdasarkan pengalaman, seharusnya sekolah sudah mempersiapkan sejak dini, jelasnya.

Kendati telah mengetahui tanggal penyelenggaraan UN namun pihaknya belum dapat memberitahukan berapa standar kelulusan yang akan ditetapkan untuk tahun depan. Hanya saja sesuai dengan konsepnya setiap tahun akan ada peningkatan standar kelulusan.

UASBN dan UN Pendidikan Agama Diberlakukan 2011


Posted by admin on December 16, 2010
Ujian Nasional (UN) Pendidikan Agama Islam (PAI) akhirnya resmi diterapkan pada tahun 2011 mendatang dan berlaku secara nasional temasuk di provinsi DIY. ”UN PAI ini akan diberlakukan bagi siswa tingkat SMP dan SMA/SMK serta pada UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional) SD,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY Baskara Aji, Selasa (14/12).

Pemberlakuan UN Agama Islam tersebut merupakan usulan dari Kementerian Agama untuk dapat mengetahui daya serap dan pemerataan pendidikan agama Islam di seluruh wilayah. UN Agama ini hanya berlaku untuk agama Islam saja. Sedangkan agama lain belum dibuatkan aturan tersendiri dan masih menggunakan nilai ujian sekolah.

Berdasarkan data terakhir, jumlah siswa yang akan mengikuti UN agama di DIY adalah 90 persen dari sekitar 50 ribu siswa SD, 49 ribu siswa SMP dan 48 ribu siswa SMA/SMK. Sebelumnya DIY pernah melakukan uji coba UN PAI khusus untuk kabupaten Bantul. Tetapi mulai UN tahun depan akan berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di tingkat SMP dan SMA/SMK seluruh DIY. Sehingga sekolah diminta untuk mempersiapkan materi bagi siswa, kata dia menambahkan.

Pemerintah Perlu Mengkaji Permendiknas No 28/2010


Rabu, 03 November 2010, 16:06 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Akibat dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28/2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, mutasi kepala sekolah menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional. Kewenangan mutasi tersebut sebelumnya ada di daerah.

Terkait hal ini Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo memaparkan bahwa permen ini sebenarnya itikadnya baik.''Tapi perlu dikaji betul dalam implementasinya,'' tutur dia ketika dihubungi Republika, Rabu (3/11).

Sulistyo memaparkan, perlu dilihat apakah permen ini akan menyebabkan efisiensi atau justru sebaliknya. Karena adanya aturan baru ini bisa menyebabkan urusan semakin panjang. Untuk menangani masalah mutasi pusat memerlukan kaki tangan. Jika semua permasalahan ditangani langsung, maka akan menjadi panjang .

Sulistyo juga menjelaskan pemerintah harus mempertimbangkan otonomi pendidikan.''Hendaknya permen ini harus ditata agar tidak menjadi otonomi setengah hati,'' tutur dia. Atau menjadi gado-gado antara otonomi dan sentralistik.

Yang paling memahami kondisi pendidikan di daerah adalah pemerintah daerah. Soal kewenangan mutasi kepala sekolah, kata Sulistyo, seharusnya cukup di tingkat kabupaten.

Namun di sisi lain, SUlistyo mengakui bahwa permen ini menjawab banyaknya permasalahan tentang kepala sekolah. Yang saat ini dikatakan sangat kental dengan nuansa politik dan juga bernuansa uang.''Banyak kepala sekolah yang menjadi korban politik apalagi jika aspirasi berbeda dengan pemimpin terpilih,'' tutur dia.

Jika memang permen ini akan diterapkan, tambah sulistyo, memerlukan proses.''Kepala sekolah memang harus disiapkan,'' kata dia. Dan implementasinya pun harus dipantau karena jika implementasinya jelek justru menjadi masalah.


Red: Endro Yuwanto
Rep: Prima Restri

Permendiknas No. 28 Tahun 2010 – Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah


 
Pada tahun 2007 lalu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah meluncurkan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, di dalamnya mengatur tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang kepala sekolah. Kehadiran peraturan ini tampaknya bisa dipandang sebagai moment penting,  serta memuat pesan dan amanat penting,  bahwa sekolah harus dipimpin oleh  orang yang benar-benar kompeten, baik dalam aspek kepribadian,  sosial, manajerial, kewirausahaan, maupun supervisi.

Dalam rangka  menata dan mereformasi kepemimpinan pendidikan di sekolah, sekaligus melengkapi peraturan sebelumnya-khususnya Permendiknas No. 13 Tahun 2007- yang terkait dengan kekepalasekolahan (principalship),  kini pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional menghadirkan kembali regulasi baru yaitu: Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Peraturan ini terdiri dari  10 Bab dan 20 Pasal, dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
  • Bab I  Ketentuan Umum
  • Bab II  Syarat-Syarat Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
  • Bab III  Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
  • Bab IV Proses Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah
  • Bab V Masa Tugas
  • Bab VI  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  • Bab VII Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Bab VIII Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
  • Bab IX  Ketentuan Peralihan
  • Bab X Ketentuan Penutup
Terdapat beberapa catatan penting saya dari  isi  peraturan ini, yakni :

Catatan 1:
Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yaitu memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. (Pasal 2 Ayat 3 point b).

Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta  pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. (Pasal 3 Ayat 1)

Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan. (Pasal 7 Ayat 2)

Dalam pandangan manajemen, sertifikat bisa dianggap sebagai bukti formal atas kelayakan dan kewenangan  seseorang untuk memangku jabatan tertentu. Belakangan ini (terutama setelah diberlakukannya Otonomi Daerah), kerapkali ditemukan kasus rekrutmen kepala sekolah  tanpa disertai Sertifikat Kepala Sekolah, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.

Jika seorang guru direkrut tanpa sertifikat dan diklat alias melalui proses  sim salabim seperti dalam atraksi sulap, barangkali tidak salah jika ada sebagian orang yang mempertanyakan akan kewenangan dan kelayakan yang bersangkutan. Dengan adanya ketentuan ini,  maka ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti  ini sehingga  sekolah benar-benar  dapat dipimpin oleh orang yang layak dan teruji.

Catatan 2:
Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 4 Ayat 2)

Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. (Pasal 9 Ayat 1). Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan. (Pasal 9 Ayat 3)

Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. (Pasal 12 Ayat 1). Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. (Pasal 12 Ayat 2). Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas. (Pasal 12 Ayat 3)

Pasal-pasal di atas adalah pasal yang berkenaan dengan peran pengawas sekolah. Pasal-pasal tersebut mengisyaratkan bahwa pengawas sekolah perlu dilibatkan dalam proses rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah.  Di beberapa tempat, dalam urusan  rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah, pengawas sekolah kadang hanya diposisikan sebagai “penonton” belaka.  Lebih parah lagi, malah yang dilibatkan  justru orang-orang  yang sebenarnya tidak berkepentingan langsung dengan pendidikan, biasanya hadir dalam bentuk “titipan sponsor”.

Hadirnya peraturan ini, juga membawa konsekuensi logis akan perlunya kebijakan penilaian kinerja kepala sekolah di setiap  daerah, yang di dalamnya perlu melibatkan Pengawas Sekolah. Kendati demikian, di beberapa tempat kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah tampaknya belum bisa  dikembangkan menjadi kebijakan resmi Dinas Pendidikan setempat.

Dengan adanya niat baik pemerintah untuk meilibatkan dan memberdayakan peran pengawas sekolah sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal  yang telah disebutkan di atas, tentu harus diiringi dengan kesiapan dari para pengawas sekolah itu sendiri.

Untuk mengimbangi kebijakan baru ini sekaligus mendapatkan  kejelasan hukum tentang pengawas dan kepengawasn sekolah. Secara pribadi,  saya berharap kiranya pemerintah pun dapat segera menerbitkan Peraturan tentang Penugasan Guru sebagai Pengawas  Sekolah,  untuk melengkapi peraturan-peraturan sebelumnya, khususnya yang tertuang dalam Permendiknas No. 12  Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah.

Mari kita tunggu!