Jumat, 28 Juni 2013

PEMBELAJARAN UNTUK ANAK USIA DINI

Oleh : Kuntjojo

A. Hakikat Anak Usia Dini
Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 14).

Anak usia dini adalah anak yang baru dilahirkan sampai usia 6 tahun. Usia ini merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 7). Usia dini merupakan usia di mana anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Usia dini disebut sebagai usia emas (golden age). Makanan yang bergizi yang seimbang serta stimulasi yang intensif sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan tersebut.

Ada berbagai kajian tentang hakikat anak usia dini, khususnya anak TK diantaranya oleh Bredecam dan Copple, Brener, serta Kellough (dalam Masitoh dkk., 2005: 1.12 – 1.13) sebagai berikut.
1.   Anak bersifat unik.
2.   Anak mengekspresikan perilakunya secara relative spontan.
3.   Anak bersifat aktif dan enerjik.
4.   Anak itu egosentris.
5.   Anak memiliki rasa ingin tahu yang kuat dan antusias terhadap banyak hal.
6.   Anak bersifat eksploratif dan berjiwa petualang.
7.   Anak umumnya kaya dengan fantasi.
8.   Anak masih mudah frustrasi.
9.   Anak masih kurang pertimbangan dalam bertindak.
10.    Anak memiliki daya perhatian yang pendek.
11.    Masa anak merupakan masa belajar yang paling potensial.
12.    Anak semakin menunjukkan minat terhadap teman.

B.  Karakteristik Cara Belajar Anak Usia Dini
Anak memiliki karakteristik yang berbeda dengan orang dewasa dalam berperilaku. Dengan demikian dalam hal belajar anak juga memiliki karakteristik yang tidak sama pula dengan orang dewasa. Karakteristik cara belajar anak merupakan fenomena yang harus dipahami dan dijadikan acuan dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran untuk anak usia dini. Adapun karakterisktik cara belajar anak menurut Masitoh dkk. (2009: 6.9 – 6.12) adalah :
1.   Anak belajar melalui bermain.
2.   Anak belajar dengan cara membangun pengetahuannya.
3.   Anak belajar secara alamiah.
4.   Anak belajar paling baik jika apa yang dipelajarinya mempertimbangkan keseluruhan aspek pengembangan, bermakna, menarik, dan fungsional.

C. Karakteristik Pembelajaran untuk Anak Usia Dini
Kegiatan pembelajaran pada anak usia dini, menurut Sujiono dan Sujiono (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 138), pada dasarnya adalah pengembangan kurikulum secara konkret berupa seperangkat rencana yang berisi sejumlah pengalaman belajar melalui bermain yang diberikan pada anak usia dini berdasarkan potensi dan tugas perkembangan yang harus dikuasainya dalam rangka pencapaian kompetensi yang harus dimiliki oleh anak.
Atas dasar pendapat di atas dapat dinyatakan bahwa pembelajaran untuk anak usia dini memiliki karakteristik sebagai berikut.
1.   Belajar, bermain, dan bernyanyi
Pembelajaran untuk anak usia dini menggunakan prinsip belajar, bermain, dan bernyanyi (Slamet Suyanto, 2005: 133). Pembelajaran untuk anak usia dini diwujudkan sedemikian rupa sehingga dapat membuat anak aktif, senang, bebas memilih. Anak-anak belajar melalui interaksi dengan alat-alat permainan dan perlengkapan serta manusia. Anak belajar dengan bermain dalam suasana yang menyenangkan. Hasil belajar anak menjadi lebih baik jika kegiatan belajar dilakukan dengan teman sebayanya. Dalam belajar, anak menggunakan seluruh alat inderanya.
2.   Pembelajaran yang berorientasi pada perkembangan
Pembelajaran yang berorientasi pada perkembangan mengacu pada tiga hal penting, yaitu : 1) berorientasi pada usia yang tepat, 2) berorientasi pada individu yang tepat, dan 3) berorientasi pada konteks social budaya (Masitoh dkk., 2005: 3.12).
Pembelajaran yang berorientasi pada perkembangan harus sesuai dengan tingkat usia anak, artinya pembelajaran harus diminati, kemampuan yang diharapkan dapat dicapai, serta kegiatan belajar tersebut menantang untuk dilakukan anak di usia tersebut.
Manusia merupakan makhluk individu. Perbedaan individual juga harus manjadi pertimbangan guru dalam merancang, menerapkan, mengevaluasi kegiatan, berinteraksi, dan memenuhi harapan anak.
Selain berorientasi pada usia dan individu yang tepat, pembelajaran berorientasi perkembangan harus mempertimbangkan konteks sosial budaya anak. Untuk dapat mengembangkan program pembelajaran yang bermakna, guru hendaknya melihat anak dalam konteks keluarga, masyarakat, faktor budaya yang melingkupinya.

D.  Kriteria Pemilihan Strategi Pembelajaran
Strategi pembelajaran sebagai segala usaha guru dalam menerapkan berbagai metode pembelajaran untuk mencapai tujuan yang diharapkan (Masitoh dkk., 20056.3). Ada bermacam-macam strategi pembelajaran yang dapat dipilih oleh guru Taman Kanak-kanak. Pemilihan strategi pembelajaran hendaknya mempertimbangkan beberapa faktor penting, yaitu:
a. karakteristik tujuan pembelajaran,
b. karakteristik anak dan cara belajarnya,
c. tempat berlangsungnya kegiatan belajar,
d. tema pembelajaran, serta
e. pola kegiatan (Masitoh dkk., 2005: 6.3).

E.   Jenis-jenis Strategi Pembelajaran di Taman Kanak-kanak
1.   Strategi Pembelajaran yang berpusat pada Anak
a.   Pendekatan yang melandasi pembelajaran yang berpusat pada anak
      Anak merupakan individu yang sedang tumbuh dan berkembang. Anak juga merupakan makhluk yang aktif. Atas dasar fakta tersebut maka dikembangkan strategi pembelajaran berdasarkan: 1) pendekatan perkembangan dan 2) pendekatan belajar aktif.
b. Karakteristik pembelajaran yang berpusat pada anak
      Pembelajaran yang berpusat pada anak memiliki karakteristik sebagai berikut (Masitoh dkk., 2005: 8.5 – 8.6).
1) Prakarsa kegiatan tumbuh dari anak.
2) Anak memilih bahan-bahan dan memutuskan apa yang akan dikerjakan.
3) Anak mengekspresikan bahan-bahan secara aktif dengan seluruh inderanya.
4) Anak menemukan sebab akibat melalui pengalaman langsung dengan objek.
5) Anak mentransformasi dan menggabungkan bahan-bahan.
6) Anak menggunakan otot kasarnya.
c.   Sintaks pembelajaran yang berpusat pada anak
      Pembelajaran yang berpusat pada anak terdiri dari 3 tahap utama, yaitu : tahap merencanakan, tahap bekerja, dan tahap review.
1)    Tahap merencanakan (planning time)
      Pada tahap ini guru member kesempatan kepada anak-anak untuk merencanakan kegiatan yang akan dilakukannya. Guru, misalnya, menyediakan alat-alat bermain yang terdiri dari : a) balok-balok kayu, b) model buah-buahan, c) alat-alat transportasi, d) buku-buku cerita, e) peralatan menggambar, dan f) macam-macam boneka.
2) Tahap bekerja (work time)
      Setelah memilih kegiatan yang akan dilakukannya, anak kemudian dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dipilih. Pada tahap ini anak mulai bekerja, bermain, atau memecahkan masalah sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya. Guru mendampingi siswa, memberikan dkungan dan siap memberikan bimbingan jika anak membutuhkan.
3) Tahap Review / recall
      Setelah anak-anak selesai melakukan aktivitasnya, mereka kemudian diberi kesempatan untuk mengungkapkan pengalamannya secara langsung. Pada tahap ini guru berusaha agar ana-anak mengungkapkan perasaannya dengan tepat.

2.   Strategi Pembelajaran melalui Bermain
a.   Rasional strategi pembelajaran melalui bermain
      Bermain merupakan kebutuhan anak. Bermain merupakan aktivitas yang menyatu dengan dunia anak, yang di dalamnya terkandung bermacam-macam fungsi seperti pengembangan kemampuan fisik motorik, kognitif, afektif, social, dst. Dengan bermain akan mengalami suatu proses yang menarahkan pada perkembangan kemampuan manusiawinya. 
b. Sintaks pembelajaran melalui bermain
      Strategi pembelajaran melalui bermain terdiri dari 3 langkah utama, yaitu: tahap prabermain, tahap bermain, dan tahap penutup. 
1) Tahap prabermain
      Tahap prabermain terdiri dari dua macam kegiatan persiapan : kegiatan penyiapan siswa dalam melaksanakan kegiatan bermain dan kegiatan penyiapan bahan dan peralatan yang siap untuk dipergunakan.
a)  Kegiatan penyiapan siswa terdiri dari : (1) guru menyampaikan tujuan kegiatan bermain kepada para siswa, (2) guru menyampaikan aturan-aturan yang harus diikuti dalam kegiatan bermain, (3) guru menawarkan tugas kepada masing-masing anak, misalnya membuat istana, membuat, menara, dst., dan (4) guru memperjelas apa yang harus dilakukan oleh setiap anak dalam melakukan tugasnya.
b) Kegiatan penyiapan bahan dan peralatan yang diperlukan, misalnya menyiapkan bak pasir, ember, bendera kecil, dsb.
2) Tahap bermain 
      Tahap bermain terdiri dari rangkaian kegiatan berikut : a) semua anak menuju tempat yang sudah disediakan untuk bermain, b) dengan bimbingan guru, peserta permainan mulai melakukan tugasnya masing-masing, c) setelah kegiatan selesai setiap anak menata kembali bahan dan peralatan permainannya, dan d) anak-anak mencuci tangan. 
3) Tahap penutup
      Tahap penutup dari strategi pembelajaran melalui bermain terdiri dari kegiatan-kegiatan : a) menarik perhatian dan membangkitkan minat anak tentang aspek-aspek penting dalam membangun sesuatu, seperti mengulas bentuk-bentuk geometris yang dibentuk anak, dsb., b) menghubungkan pengalaman anak dalam bermain yang baru saja dilakukan dengan pengalaman lain, misalnya di rumah, c) menunjukkan aspek-aspek penting dalam bekerja secara kelompok, d) menekankan petingnya kerja sama.

3.   Strategi Pembelajaran melalui bercerita
a.   Rasional strategi pembelajaran melalui bercerita
      Pencapaian tujuan pendidikan Taman Kanak-kanak dapat ditempuh dengan strategi pembelajaran melalui bercerita. Masitoh dkk. (2005: 10.6) mengidentifikasi manfaat cerita bagi anak TK, yaitu sebagai berikut.
1) Bagi anak TK mendengarkan cerita yang menarik dan dekat dengan lingkungannya merupakan kegiatan yang mengasyikkan.
2) Guru dapat memanfaatkan kegiatan bercerita untuk menanamkan nilai-nilai positif pada anak.
3)  Kegiatan bercerita juga memberikan sejumlah pengetahuan social, nilai-nilai moral dan keagamaan.
4)  Pembelajaran dengan bercerita memberikan memberikan pengalaman belajar untuk mendengarkan.
5) Dengan dengan mendengarkan cerita anak dimungkinkan untk mengembangkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik.
6) Membantu anak untuk membangun bermacam-macam peran yang mungkin dipilih anak, dan bermacam layanan jasa yang ingin disumbangkan anak kepada masyarakat.

b. Sintaks pembelajaran melalui bercerita
      Strategi pembelajaran melalui bercerita terdiri dari 5 langkah. Langkah-langkah dimaksud adalah sebagai berikut.
1) Menetapkan tujuan dan tema cerita.
2) Menetapkan bentuk bercerita yang dipilih, misalnya bercerita dengan membaca langsung dari buku cerita, menggunakan gambar-gambar, menggunakan papan flannel, dst.
3) Menetapkan bahan dan alat yang diperlukan dalam kegiatan bercerita sesuai dengan bentuk bercerita yang dipilih.
4) Menetapkan rancangan langkah-langkah kegiatan bercerita, yang terdiri dari:
(a) menyampaikan tujuan dan tema cerita,
(b) mengatur tempat duduk,
(c) melaksanaan kegiatan pembukaan,
(d) mengembangkan cerita,
(e) menetapkan teknik bertutur,
(f) mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan isi cerita.
5) Menetapkan rancangan penilaian kegiatan bercerita
      Untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran dilaksanakan penilaian dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan isi cerita untuk mengembangkan pemahaman anak aka isi cerita yang telah didengarkan.

4.   Strategi Pembelajaran melalui Bernyanyi
a.   Rasional strategi pembelajaran melalui bernyanyi
      Honig, dalam Masitoh dkk. (2005: 11.3) menyatakan bahwa bernyanyi memiliki banyak manfaat untuk praktik pendidikan anak dan pengembangan pribadinya secara luas karena : 1) bernyanyi bersifat menyenangkan, 2) bernyanyi dapat dipakai untuk mengatasi kecemasan, 3) bernyanyi merupakan media untuk mengekspresikan perasaan, 4) bernyanyi dapat membantu membangun rasa percaya diri anak, 5) bernyanyi dapat membantu daya ingat anak, 6) bernyanyi dapat mengembangkan rasa humor, 7) bernyanyi dapat membantu pengembangan keterampilan berpikir dan kemampuan motorik anak, dan 8) bernyanyi dapat meningkatkan keeratan dalam sebuah kelompok.
b. Sintaks pembelajaran melalui bernyanyi
      Strategi pembelajaran dengan bernyanyi terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut.
1) Tahap perencanaan, terdiri dari: (a) penetapkan tujuan pembelajaran, (b) penetapan materi pembelajaran, (c) menetapkan metode dan teknik pembelajaran, dan (d) menetapkan evaluasi pembelajaran.
2) Tahap pelaksanaan, berupa pelaksanaan apa saja yang telah direncanakan, yang terdiri dari:
(a) kegiatan awal : guru memperkenalkan lagu yang akan dinyanyikan bersama dan memberi contoh bagaimana seharusnya lagu itu dinyanyikan serta memberikan arahan bagaimana bunyi tepuk tangan yang mengiringinya.
(b)    Kegiatan tambahan : anak diajak mendramatisasikan lagu, misalnya lagu Dua Mata Saya, yaitu dengan melakukan gerakan menunjuk organ-organ tubuh yang ada dalam lirik lagu.
(c) Kegiatan pengembangan : guru membantu anak untuk mengenal nada tinggi dan rendah dengan alat musik, misalnya pianika.
3)  Tahap penilaian, dilakukan dengan memakai pedoman observasi untuk mengetahui sejauh mana perkembangan yang telah dicapai anak secara individual maupun kelompok.

5.   Strategi Pembelajaran Terpadu
a.   Rasional strategi pembelajaran terpadu
      Anak adalah makhluk seutuhnya, yang memiliki berbagai aspek kemampuan, yang semuanya perlu dikembangkan. Berbagai kemampuan yang dimiliki oleh anak dapat berkembang jika ada stimulasi untuk hal tersebut. Dengan pembelajaran terpadu, pembelajaran yang mengintegrasikan ke dalam semua bidang kurikulum atau bidang-bidang pengembangan, berbagai kemampuan anak yang ada pada anak diharapkan dapat berkembangan secara optimal.
b. Karakteristik strategi pembelajaran terpadu
      Pembelajaran terpadu memiliki karakteristik : 1) dilakukan melalui kegiatan pengalaman langsung, 2) sesuai dengan kebutuhan dan minat anak, 3) memberikan kesempatan kepada anak untuk menggunakan semua pemikirannya, 4) menggunakan bermain sebagai wahana belajar, 5) menghargai perbedaan individu, dan 6) melibatkan orag tua atau keluarga untuk mengoptimalkan pembelajaran (Masitoh dkk., 2005: 12.10).
c.   Prinsip-prinsip strategi pembelajaran terpadu
      Strategi pembelajaran terpadu direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: 1) berorientasi pada perkembangan anak, 2) berkaitan dengan pengalaman nyata anak, 3) mengintegrasikan isi dan proses belajar, 4) melibatkan penemuan aktif, 5) memadukan berbagai bidang pengembangan, 6) kegiatan belajar bervariasi, 7) memiliki potensi untuk dilaksanakan melalui proyek oleh anak, 8) waktu pelaksanaan fleksibel, 9) melibatkan anggota keluarga anak, 10) tema dapat diperluas, dan 11) direvisi sesuai dengan minat dan pemahaman yang ditunjukkan anak (Masitoh dkk., 2005: 12.10).
d. Manfaat strategi pembelajaran terpadu
      Ada beberapa manfaat dari strategi pembelajaran terpadu, yaitu: 1) meningkatkan perkembangan konsep anak, 2) memungkinkan anak untuk mengeksplorasi pengetahuan melalui berbagai kegiatan, 3) membantu guru dan praktisi lainnya untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya, dan 4) dapat dilaksanakan pada jenjang program yang berbeda, utnuk semua tingkat usia, dan untuk anak-anak berkebutuhan khusus.
e. Sintaks pembelajaran terpadu
      Prosedur pelaksanaan pembelajaran terpadu terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut (Masitoh dkk., 2005: 12.19 – 12.20).
1) Memilih tema
      Pemilihan tema untuk pembelajaran terpadu dapat bersumber dari: (a) minat anak, (b) peristiwa khusus, (c) kejadian yang tidak diduga, (d) materi yang dimandatkan oleh lembaga, dan (e) orang tua dan guru.
      Ada beberapa kriteria untuk pemilihan tema, yaitu: (a) relevansi topik dengan karakteristik anak, (b) pengalaman langsung, (c) keragaman dan keseimbangan dalam area kurikulum, (d) ketersediaan alat-alat, dan (e) potensi proyek.
2) Penjabaran tema
      Tema yang sudah diplih harus dijabarkan ke dalam sub tema-sub tema dakan konsep-konsep yang didalamnya terkandung istilah (term), fakta (fact), dan prinsip (principle), kemudian dijabarkan ke dalam bidang-bidang pengembangan dan kegiatan belajar yang lebih operasional.
3) Perencanaan
      Perencanaan harus dibuat secara tertulis sehingga memudahkan guru untuk mengetahui langkah-langkah apa yang harus ditempuh. Tentukan tujuan pembelajaran, kegiatan belajar, waktu, pengorganisasian anak, sumber rujukan, alat-permainan yang diperlukan, dan penilaian yang akan dilakukan.
4) Pelaksanaan
      Pada tahap pelaksanaan dilakukan dan dikembangkan kegiatan belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Pada saat proses berlangsung dilakukan pengamatan terhadap proses belajar yang dilakukan oleh anak.
5) Penilaian
      Penilaian dilakukan pada saat pelaksanaan dan pada akhir kegiatan pembelajaran dengan tujuan untuk mengamati proses dan kemajuan yang dicapai anak melalui kegiatan pembelajaran terpadu.

DAFTAR PUSTAKA
Agus Suprijono. (2009) Cooperative Learning : Teori dan Aplikasi Paikem.Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Masitoh dkk. (2005) Strategi Pembelajaran TK. Jakarta: Pusat Pnerbit Universitas Terbuka.
Slamet Suyanto. (2005) Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidiikan Tenaga Kependidikan dan Ketegagaan Perguruan Tinggi.
Sujono, Yuliani nurani. (2009) Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: PT Indeks.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Visimedia


Sabtu, 22 Juni 2013

PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH

PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

A. PETUNJUK UMUM
1.   Bingkai blangko Ijazah pada setiap satuan pendidikan sebagai berikut:
a.   SD, SDLB, dan Paket A kombinasi warna merah, kuning, dan hitam;
b.    SMP, SMPLB, dan Paket B kombinasi warna biru, kuning, dan hitam;
c.   SMA, SMALB, dan Paket C kombinasi warna hijau, kuning, dan hitam;
d.    SMK dan Paket C Kejuruan kombinasi warna hijau, kuning, dan hitam.
2.   Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK diisi oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.
3.   Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan diisi oleh Penyelenggara UN Kabupaten/Kota.
4.   Ijazah ditulis dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
5.   Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
6.   Ijazah yang salah dalam pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang dan dimusnahkan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait.
7.   Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait.
8.   Jika terdapat sisa blangko Ijazah Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan di Kabupaten/Kota dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan disaksikan oleh instansi terkait.
9.   Sisa blangko Ijazah yang terdapat di provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2013 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh instansi terkait.
10. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pejabat Pembuat Komitmen Ujian Nasional.

B.   PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
1.   BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, DAN SMK.
a.   Pengisian nama sekolah, sesuai dengan nomenklatur sekolah yang bersangkutan.
b.   Pengisian nama pemilik Ijazah ditulis dengan huruf kapital sebagai berikut:
1)   SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah;
2)   SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
c.   Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)   SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah.
2)    SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
d.   Pengisian nama orang tua pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)   SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah.
2)   SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
e.   Pengisian nomor induk pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk.
f.    Pengisian nomor peserta terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera di SKHUN. 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Urut Peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Contoh:
1 – 13 – 01 – 05 – 283 – 085 – 4 →SD
2 – 13 – 01 – 04 – 294 – 193 – 6 →SMP
3 – 13 – 02 – 21 – 428 – 215 – 2 →SMA
4 – 13 – 02 – 21 – 428 – 215 – 2 →SMK
g.   Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan Ujian.
h.   Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan bagi kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi garis/strip (----).
i.    Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing.
j.     Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh pasfoto.
k.   Nomor kode diisi nomor kode Provinsi atau nomor kode Sekolah Indonesia di luar negeri dengan sistem pengkodean sebagai berikut:
1)   Kode Tempat Penerbitan
a)   Dalam Negeri
DN – 01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN – 02 = Provinsi Jawa Barat
DN – 03 = Provinsi Jawa Tengah
DN – 04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DN – 05 = Provinsi Jawa Timur
DN – 06 = Provinsi Aceh
DN – 07 = Provinsi Sumatera Utara
DN – 08 = Provinsi Sumatera Barat
DN – 09 = Provinsi Riau
DN – 10 = Provinsi Jambi
DN – 11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN – 12 = Provinsi Lampung
DN – 13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN – 14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN – 15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN – 16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN – 17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN – 18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN – 19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN – 20 = Provinsi Sulawesi Tenggara
DN – 21 = Provinsi Maluku
DN – 22 = Provinsi Bali
DN – 23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN – 24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN – 25 = Provinsi Papua
DN – 26 = Provinsi Bengkulu
DN – 27 = Provinsi Maluku Utara
DN – 28 = Provinsi Bangka Belitung
DN – 29 = Provinsi Gorontalo
DN – 30 = Provinsi Banten
DN – 31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN – 32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN – 33 = Provinsi Papua Barat

b)   Luar Negeri
LN – 01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN – 02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN – 03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN – 04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN – 05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN – 06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN – 07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN – 08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN – 09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN – 10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN – 11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN – 12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN – 13 = Sekolah Indonesia Davao

2)   Kode Jenjang Pendidikan dan Jenis Sekolah dan Madrasah
a)   Kode Jenjang Pendidikan, meliputi :
D = Pendidikan Dasar
M = Pendidikan Menengah
b)   Kode Jenis Sekolah dan Madrasah, meliputi :
Dd = SD dan MI
Ddb = SDLB
Dl = SMP dan MTs
Dlb = SMPLB
Ma = SMA dan MA
Mab = SMALB
Mk = SMK

2.   BLANGKO PAKET A, PAKET B, PAKET C DAN PAKET C KEJURUAN
a.   Penulisan kolom kode dengan menuliskan kembali nomor seri blangko SKHUN yang terdapat pada bingkai bawah bagian tengah ke kotak isian yang terdapat di sudut kanan atas pada blangko Ijazah.
Contoh: 


b.   Pengisian nama Jabatan :
1)   Diisi dengan nama Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan nomenklatur. Dalam hal tidak ada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota definitif, nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diganti dengan nama Bidang terkait pada instansi Dinas Pendidikan Provinsi.
2)   Untuk Ijazah Program Ula dan Wustha diisi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan nomenklatur. Dalam hal tidak ada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota definitif diganti oleh Bidang Pekapontren/TOS pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3)   Untuk Ijazah Luar Negeri diisi dengan nama Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal atau Konsul pada perwakilan RI setempat. Dalam hal Penyelenggara UNPK di luar negeri tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal atau Konsul pada Perwakilan RI setempat, diisi oleh Direktur pada Direktorat terkait.
c.   Pengisian nama tempat penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1)   Diisi dengan nama Kabupaten/Kota. Dalam hal tidak ada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota definitif, nama kabupaten/kota diganti dengan strip (-).
2)   Diisi dengan nama Provinsi.
3)   Untuk Ijazah Luar Negeri diisi dengan nama Negara perwakilan RI setempat.
d.   Pengisian nama pemilik Ijazah ditulis dengan huruf kapital sebagai berikut:
1)   Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah;
2)   Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
e.   Pengisian tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)   Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah;
2)   Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
f.    Pengisian nama orang tua pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)   Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah;
2)   Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya
g.   Pengisian nomor peserta terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera di SKHUN. 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Urut Peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Contoh:
A – 13 – 01 – 05 – 283 – 085 – 4 →Paket A
B – 13 – 01 – 04 – 294 – 193 – 6 →Paket B
C – 13 – 02 – 21 – 428 – 215 – 2 →Paket C
h.   Pengisian penyelenggara ujian diisi dengan nama instansi penyelenggara ujian.
i.    Pengisian asal lembaga diisi dengan nama satuan pendidikan nonformal/unit penyelenggara ujian/PKBM.
j.    Pengisian nama tempat satuan pendidikan nonformal/unit penyelenggara ujian/PKBM sebagai berikut:
1)   Diisi sesuai dengan nama desa atau kelurahan dan kecamatan tempat satuan pendidikan nonformal/unit penyelenggara ujian/PKBM.
2)   Untuk Ijazah Luar Negeri, diisi sesuai dengan nama kota dan negara tempat satuan pendidikan nonformal/unit penyelenggara ujian/PKBM di luar negeri.
k.   Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah adalah sebagai berikut :
1)   Diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan Ujian.
2)   Untuk Ijazah luar negeri diisi dengan nama Kota Negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan ujian.
l.    Pengisian nama lengkap Pejabat yang menandatangani Ijazah dan NIP serta dibubuhkan tanda tangan.
m. Stempel yang digunakan adalah stempel sesuai dengan nomenklatur pada butir 2.
n.   Pasfoto adalah pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh pasfoto.
o.   Nomor kode diisi nomor kode Provinsi atau nomor kode Sekolah Indonesia di luar negeri dengan sistem pengkodean sebagai berikut:
1) Kode Tempat Penerbitan
a) Dalam Negeri
DN – 01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN – 02 = Provinsi Jawa Barat
DN – 03 = Provinsi Jawa Tengah
DN – 04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DN – 05 = Provinsi Jawa Timur
DN – 06 = Provinsi Aceh
DN – 07 = Provinsi Sumatera Utara
DN – 08 = Provinsi Sumatera Barat
DN – 09 = Provinsi Riau
DN – 10 = Provinsi Jambi
DN – 11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN – 12 = Provinsi Lampung
DN – 13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN – 14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN – 15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN – 16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN – 17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN – 18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN – 19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN – 20 = Provinsi Sulawesi Tenggara
DN – 21 = Provinsi Maluku
DN – 22 = Provinsi Bali
DN – 23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN – 24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN – 25 = Provinsi Papua
DN – 26 = Provinsi Bengkulu
DN – 27 = Provinsi Maluku Utara
DN – 28 = Provinsi Bangka Belitung
DN – 29 = Provinsi Gorontalo
DN – 30 = Provinsi Banten
DN – 31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN – 32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN – 33 = Provinsi Papua Barat

b) Luar Negeri
LN – 01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN – 02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN – 03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN – 04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN – 05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN – 06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN – 07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN – 08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN – 09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN – 10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN – 11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN – 12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN – 13 = Sekolah Indonesia Davao
2) Kode Jenjang Pendidikan dan Jenis Sekolah dan Madrasah
a) Kode Jenjang Pendidikan, meliputi :
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)
b) Kode Pendidikan Nonformal, meliputi :
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan

C.   PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG UNTUK BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, DAN SMK
1.   Pengisian nama pemilik Ijazah ditulis dengan huruf kapital sebagai berikut:
a.   SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah.
b.   SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian padaIjazah/STTB sebelumnya.
2.   Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
a.   SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah.
b.    SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian padaIjazah/STTB sebelumnya.
3. Pengisian nomor induk pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk.
4. Pengisian nomor peserta terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera di SKHUN. 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua)digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Urut Peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Contoh :
1 – 13 – 01 – 05 – 283 – 085 – 4 →SD
2 – 13 – 01 – 04 – 294 – 193 – 6 →SMP
3 – 13 – 02 – 21 – 428 – 215 – 2 →SMA
4 – 13 – 02 – 21 – 428 – 215 – 2 →SMK

5. Pengisian nilai rata-rata rapor :
a.   SD dan SDLB dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11.
b.   SMP dan SMPLB dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5.
c.   SMA, SMALB, dan SMK dari semester 3, 4, dan 5.
6. Pengisian nilai mata pelajaran pada Ujian Sekolah terdiri atas:
a.   Pengisian Nilai Rata-rata Rapor diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua desimal di belakang koma.
b.   Pengisian Nilai Ujian Sekolah diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua desimal di belakang koma
c.   Pengisian Nilai Sekolah diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua desimal di belakang koma.
d.   Pengisian Nilai Rata-rata diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua desimal di belakang koma.
7.   Pengisian nilai mata pelajaran pada Ujian Nasional terdiri atas:
a.   Pengisian Nilai Sekolah diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua desimal di belakang koma.
b.   Pengisian Nilai Ujian Nasional diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua desimal di belakang koma.
c.   Pengisian Nilai Akhir diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan satu desimal di belakang koma dengan pembulatan.
d.   Pengisian Nilai Rata-rata diisi dengan rentang nilai 0 – 10 dengan satu desimal di belakang koma dengan pembulatan.
8.   Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisannya diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
9.   Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan Ujian.
10. Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan bagi kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi garis/strip (----).
11. Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing.

D. LAMPIRAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH
1.   Lampiran Penulisan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK
a.   Blangko Ijazah SD dan SD Luar Negeri
1)    Blangko Ijazah SD
2)   Blangko Ijazah SD Luar Negeri
b.   Blangko Ijazah SMP dan SMP Luar Negeri (KTSP)
1)   Blangko Ijazah SMP
2)   Blangko Ijazah SMP Luar Negeri
c.   Blangko Ijazah SMA dan SMA Luar Negeri (KTSP)
1)   Blangko Ijazah SMA Program Studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
2)   Blangko Ijazah SMA Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
3)   Blangko Ijazah SMA Program Studi Bahasa
4)   Blangko Ijazah SMA Program Studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Luar Negeri
5)   Blangko Ijazah SMA Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Luar Negeri
6)   Blangko Ijazah SMA Program Studi Bahasa Luar Negeri
d.   Blangko Ijazah SMK
1)   Blangko Ijazah SMK Program 3 Tahun
2)   Blangko Ijazah SMK Program 4 Tahun
e.   Blangko Ijazah SDLB (KTSP)
1)   Blangko Ijazah SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa, Tunalaras, dan Autis)
2)   Blangko Ijazah SDLB (Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang, Autis, dan Tunaganda)
f.    Blangko Ijazah SMPLB (KTSP)
1)   Blangko Ijazah SMPLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa, Tunalaras, dan Autis)
2)   Blangko Ijazah SMPLB (Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang, Autis, dan Tunaganda)
g.   Blangko Ijazah SMALB (KTSP)
1)   Blangko Ijazah SMALB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa, Tunalaras, dan Autis)
2)   Blangko Ijazah SMALB (Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang, Autis, dan Tunaganda)
2.   Lampiran Penulisan Blangko Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan
a.   Blangko Ijazah Paket A dan Paket A Luar Negeri
1)   Blangko Ijazah Paket A
2)   Blangko Ijazah Paket A Luar Negeri
b.   Blangko Ijazah Paket B dan Paket B Luar Negeri
1)   Blangko Ijazah Paket B
2)   Blangko Ijazah Paket B Luar Negeri
c.   Blangko Ijazah Paket C dan Paket C Luar Negeri
1)   Blangko Ijazah Paket C IPA
2)   Blangko Ijazah Paket C IPA Luar Negeri
3)   Blangko Ijazah Paket C IPS
4)   Blangko Ijazah Paket C IPS Luar Negeri
d.   Blangko Ijazah Paktet C Kejuruan dan Paket C Kejuruan Luar Negeri
1)   Blangko Ijazah Paket C Kejuruan
2)   Blangko Ijazah Paket C Kejuruan Luar Negeri