Selasa, 09 Juli 2013

Jam Belajar di Subang Berkurang

http://www.tintahijau.com/

TINJAU SUBANG- Dinas Pendidikan Subang mengeluarkan kebijakan baru terkait durasi pelajaran selama bulan Ramadan. Disdik melakukan pengurangan durasi dari jam pelajaran di hari biasa.

Kebijakan itu disesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Subang yang disesuaikan dengan jam kantor pegawai. Kepala Disdik Subang, E. Kusdinar mengatakan pengurangan hanya terjadi pada duras jam pelajaran bukan jumlah pelajaran.

"Pelajaran masih tetap, tapi ada pengurangan jamnya, kalau biasanya 1 jam pelajaran itu 45 menit, maka kalau selama ramadan ini hanya 30 menit," kata Kusdinar kepada TINTAHIJAU.com, Selasa (9/7/2013).

Demikian juga dengan jam masuk sekolah dilakukan penyesuaian. Jika sebelumnya masuk sekolah pukul 07.00 WIB, maka, kata Kusdinar, selama bulan puasa disesuaikan menjadi pukul 07:30 WIB. Jam pulang sekolah sebelum dzuhur atau pukul 11:30 WIB. "Poinnya, jangan sampai kemudian menggangu mereka belajar dan puasa mereka," imbuhnya.

Selama bulan ramadan siswa masuk sekolah selama 20 hari. 10 hari pertama belajar efektif dan 10 hari selanjutnta pesantren ramadhan  "Siswa mulai masuk sekolah tanggal 15 Juli. Selama Ramadan masuk hanya 20 hari. Sementara libur lebaran selama 2 minggu, dari H-5 sampai h+5ebaran," tuturnya. 
[Warlan putra | @warlanPutra]

Senin, 01 Juli 2013

MENYAMBUT KURIKULUM 2013

Submitted by admin on Mon, 06/03/2013 - 10:12

MENYAMBUT KURIKULUM 2013
Oleh:
IDRIS APANDI, M.Pd
(Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat)

Setelah pembahasan yang cukup alot akhirnya 27 Mei 2013 DPR menyetujui Kurikulum 2013 yang secara resmi akan diberlakukan pada tanggal 15 Juli 2013. Anggaran kurikulum yang pada awalnya 2,4 trilyun menjadi Rp 829 milyar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memangkas habis jumlah sekolah sasaran kurikulum 2013 baik jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Awalnya pihak kementerian menetapkan sekitar 32.295 sekolah tapi kemudian dikurangi menjadi 6.410 sekolah dan saat ini berkurang lagi menjadi 6.325 sekolah. Sekolah yang diprioritaskan menjadi sasaran pelaksanaan kurikulum 2013 adalah sekolah eks RSBI dan yang terakreditasi A yang dinilai memiliki SDM dan infrastuktur yang memadai. Walau demikian, ke depan kurikulum 2013 harus bisa diimplementasikan untuk semua sekolah.

Dalam perjalanannya, Indonesia sudah 11 (sebelas) kali melakukan pengembangan kurikulum, yaitu tahun 1947, 1964, 1968, 1973, 1975, 1984, 1994, 1997, 2004, 2006, dan 2013. Tema kurikulum 2013 adalah “kurikulum yang dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap, keterampilan, dan Pengetahuan yang terintegrasi.” Kurikulum 2013 diimplementasikan secara bertahap dan terbatas. Bertahap maksudnya dilaksanakan pada kelas-kelas tertentu pada setiap jenjang melaksanakan kurikulum 2013. Dan terbatas maksudnya sekolah sasarannya terbatas. Pada tahun ini kurikulum 2013 diimplementasikan pada Kelas I dan IV SD/MI, kelas VII SMP/MTs, dan kelas X SMA/MA. Tahun 2015 ditargetkan semua sekolah memberlakukan kurikulum 2013.

Pasal 1 ayat 19 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum merupakan jantungnya pendidikan (heart of education). Negara-negara maju rata-rata memiliki kurikulum pendidikan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan, dan selalu mengikuti perkembangan zaman. Ciri khas sebuah lembaga pendidikan tidak lepas dari kurikulum yang dijalankannya.

Berbagai kritik terhadap kurikulum 2006 atau KTSP mencoba disikapi dan diakomodir dengan lahirnya kurikulum 2013. Kritik-kritik tersebut antara lain, mata pelajaran yang terlalu banyak, kurang relevan dengan kebutuhan dan pola berpikir peserta didik, sudah kurang sesuai dengan tuntutan zaman, terlalu menekankan aspek kognitif sementara aspek afektif dan psikomotornya kurang diperhatikan. Oleh karena itu, pada kurikulum 2013, ada penyederhanaan mata pelajaran. Mata pelajaran TIK tidak lagi menjadi mata pelajaran tersendiri tetapi menjadi alat (tool) bagi guru dalam menyajikan materi pembelajaran. Mata Mulok bahasa daerah juga digabungkan pada mata pelajaran seni, budaya, dan prakarya. Tapi pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum sekolah karena struktur kurikulum yang disusun pemerintah merupakan kurikulum minimal.

Rendahnya kompetensi guru dalam mengimplementasikan KTSP juga menjadi salah satu bahan sorotan. Tidak bisa dipungkiri bahwa pada KTSP sekolah/ guru diberikan kebebasan untuk menyusun silabus dan RPP sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing sekolah, tapi dalam kenyataannya tidak semua guru memiliki kompetensi dan komitmen untuk menyusun silabus dan RPP. Kemudian pertanyaan yang muncul adalah jika memang kompetensi gurunya yang rendah, mengapa kurikulumnya yang harus diubah? Bukan kompetensi gurunya yang ditingkatkan. Guru adalah ujung tombak implementasi kurikulum. Sebaik apapun kurikulumnya, sangat tergantung kepada kompetensi dan komitmen gurunya karena kurikulum dalam artian sebuah dokumen tidak bisa berkontribusi banyak terhadap terhadap peningkatan mutu pendidikan jika tidak dioperasionalkan oleh guru.

Fakta di lapangan memang ada guru yang sejak dia mengajar sampai dengan pensiun sangat jarang bahkan sama sekali tidak pernah mendapatkan pelatihan sehingga kompetensinya tidak pernah diupgrade. Akibatnya, kompetensi, pola pikir, dan strategi mengajarnya tidak meningkat. Penulis melihat sebenarnya sudah ada upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program antara lain melalui pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tetapi mungkin belum bisa menjangkau semua guru karena keterbatasan anggaran. Selain itu, program yang dilaksanakan juga masih bersifat temporer melalui blockgrant, kurang berkelanjutan, dan kurang dikontrol dengan baik sehingga ketika dana blockgrant habis, maka kegiatan KKG/MGMP menjadi relatif vakum kembali.

Pengembangan kurikulum diperlukan untuk menyikapi berbagai tantangan baik internal maupun eskternal. Tantangan internal meliputi pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya yang berkaitan dengan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Kelulusan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Keempat standar tersebut terkait dengan kurikulum. Sementara keempat SNP lainnya seperti; standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, dan standar penilaian pendidikan saat ini juga tengah ditingkatkan melalui program-program lain.

Bonus demografi Indonesia dimana pada tahun 2020-2035 Indonesia akan memiliki penduduk yang berusia produktif juga perlu mendapatkan perhatian khususnya mempersiapkan pendidikan yang berkualitas bagi generasi masa depan Indonesia. Selain itu, Indonesia saat ini dihadapkan pada berbagai masalah sosial-kebangsaan seperti rendahnya daya saing, korupsi, kemiskinan, pengangguran, tawuran, konflik SARA, penyalahgunaan narkotika, seks bebas, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Semua masalah tersebut perlu diatasi melalui peningkatan kualitas pendidikan.

Tantangan eksternal antara lain, perkembangan IPTEK, globalisasi, hasil survei lembaga-lembaga internasional tentang kualitas pendidikan Indonesia yang masih rendah menjadikan kita harus terus berbenah diri supaya Indonesia bisa bersaing, tidak terus tertinggal dengan bangsa-bangsa lain. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) dan PISA (Program for International Student Assessment) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA yang hanya menduduki peringkat empat besar dari bawah. Penyebab capaian yang rendah ini antara lain adalah karena banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat di kurikulum Indonesia.

Struktur Kurikulum 2013
Pada draft Kurikulum 2013 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud, Struktur kurikulum 2013 sebagai berikut:
A. Struktur Kurikulum SD/MI

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A

1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5
5
6
4
4
4
3.
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4.
Matematika
-
-
-
3
3
3
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6.
Ilmu pengetahuan Sosial






Kelompok B

1.
Seni Budaya dan Prakarya
(termasuk Muatan Lokal)*
4
4
4
5
5
5
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
(termasuk Muatan Lokal)
4
4
4
4
4
4
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
30
32
34
36
36
36


= Pembelajaran Terintegrasi

Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Kegiatan Ekstra Kurikuler SD/MI antara lain:
- Pramuka (Wajib)
- UKS
- PMR

Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor. Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.

Beban Belajar
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.

B. Struktur Kurikulum 
MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A

1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Matematika
5
5
5
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.
Ilmu pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B

1.
Seni Budaya
(termasuk Muatan Lokal)*
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
(termasuk Muatan Lokal)
3
3
3
3.
Prakarya
(termasuk Muatan Lokal)
2
2
2
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
38
38
38

Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Ekstra Kurikuler SMP/MTs antara lain:
- Pramuka (Wajib)
- OSIS
- UKS
- PMR

Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor. Seni Budaya dan Prakarya menjadi dua mata pelajaran yang terpisah. Untuk seni budaya, didalamnya terdapat pilihan yang disesuaikan dengan minat siswa dan kesiapan satuan pendidik dalam melaksanakannya.

IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.Disamping itu, tujuan pendidikan IPS menekankan pada pengetahuan tentang bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah NKRI. IPA juga ditujukan untuk pengenalan lingkungan biologi dan alam sekitarnya, serta pengenalan berbagai keunggulan wilayah nusantara.