Jumat, 18 Oktober 2013

PERMEN PAN RB NOMOR 21 TAHUN 2010

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN 
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI 

NOMOR: 21 TAHUN 2010

TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH 
DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang :     
a. bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Pengawas Sekolah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mengatur kembali jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mengingat :       
1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193); 
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); 
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
15. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
16. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai pengangkatan Kabinet Indonesia Bersatu II;

Memperhatikan :
1.  Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 10124/F/LL/2010 tanggal 6 Juli 2010;
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor 87/SK/TU/XI/10 tanggal 16 November 2010; 

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
2. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
3. Satuan pendidikan adalah taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
4. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
5. Pengembangan profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah. 
6. Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah.
7.  Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

BAB II
RUMPUN JABATAN, BIDANG PENGAWASAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN BEBAN KERJA
Pasal 2
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.

Pasal 3
Bidang pengawasan meliputi pengawasan taman kanakkanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.

Pasal 4
(1) Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. 
(2) Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.

Pasal 5
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Pasal 6
(1) Beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
(2) Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
b. untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
c. untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
d. untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
(3) Untuk daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan.

BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pasal 7
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
a.  menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.   menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan
d.   memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

Pasal 8
Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Pasal 9
Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.

BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 10
Instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementerian Pendidikan Nasional.

Pasal 11
Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib melakukan tugas pembinaan, yang antara lain meliputi:
a.   penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
b.   penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah
c.   penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
d.   pengusulan tunjangan jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
e.   sosialisasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah serta petunjuk pelaksanaannya;
f.   penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Sekolah;
g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Sekolah;
h.   pengembangan sistem informasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
i.    fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
j.    fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
k. melakukan koordinasi antara instansi pembina dengan instansi pengguna dalam pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk teknis; dan
l.    melakukan pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 12
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Sekolah yang dinilai angka kreditnya adalah: 
a.   Pendidikan, meliputi:
1. mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan memperoleh gelar/ijazah; 
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
3. mengikuti diklat fungsional Pengawas Sekolah serta memperoleh STTPP.
b.   Pengawasan akademik dan manajerial, meliputi:
1. penyusunan program;
2. pelaksanaan program;
3. evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan;
4. membimbing dan melatih profesional Guru; dan
5. pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
c.   Pengembangan profesi, meliputi:
1. menyusun karya tulis ilmiah; dan
2. membuat karya inovatif.
d.   Penunjang tugas Pengawas Sekolah, meliputi:
1. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah;
2. keanggotaan dalam organisasi profesi;
3. keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah; 
4. melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah;
5. mendapat penghargaan/tanda jasa; dan
6. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.

BAB VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 13
(1) Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Pengawas Sekolah Muda;
b. Pengawas Sekolah Madya; dan
c. Pengawas Sekolah Utama.
(2) Jenjang pangkat Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pengawas Sekolah Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
b. Pengawas Sekolah Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
c. Pengawas Sekolah Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) Penetapan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

BAB VII
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 14
Rincian kegiatan Pengawas Sekolah sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a.   Pengawas Sekolah Muda: 
1. menyusun program pengawasan;
2. melaksanakan pembinaan Guru;
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian;
4. melaksanakan penilaian kinerja Guru;
5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya; 
7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

b.   Pengawas Sekolah Madya sebagai berikut:
1. menyusun program pengawasan;
2. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya; 
7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; 
8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
9. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
10. membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.

c.   Pengawas Sekolah Utama sebagai berikut:
1. menyusun program pengawasan;
2. melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah;
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
6. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
7. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya; 
8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
9. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
10. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
11. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
12. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan. 

Pasal 15
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengawasan akademik dan manajerial; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang adalah  kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.

Pasal 16
Pengawas Sekolah yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas pokok sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya.

Pasal 17
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah untuk:
a. Pengawas Sekolah dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
b. Pengawas Sekolah dengan pendidikan Magister (S2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
c. Pengawas Sekolah dengan pendidikan Doktor (S3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. 
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan
b. paling tinggi 20% (dua persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(3) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan profesi.

Pasal 18
(1) Pengawas Sekolah yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(2) Pengawas Sekolah pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20 % (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Pengawas Sekolah.

Pasal 19
(1) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(2) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(3) Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi. 
(4) Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(5) Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(6) Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 16 (enam belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.

Pasal 20
Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit yang berasal dari tugas pokok.

Pasal 21
(1) Pengawas Sekolah yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pendidikan/pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.

BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 22
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit setiap Pengawas Sekolah wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap kegiatan Pengawas Sekolah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit bagi Pengawas Sekolah yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS. 

Pasal 23
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah.
b. Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
d.           Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
e. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota. 
f. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh:
a. Tim penilai Kementerian Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut tim penilai Pusat.
b. Tim penilai Direktorat Jenderal Kementerian Agama bagi Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan yang selanjutnya disebut tim penilai Kementerian Agama.
c. Tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang selanjutnya tim penilai Kantor Wilayah.
d. Tim penilai Provinsi bagi Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang selanjutnya disebut tim penilai Provinsi.
e. Tim penilai Kabupaten/Kota bagi Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang selanjutnya disebut tim penilai Kabupaten/Kota.
f. Tim penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama bagi pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk, yang selanjutnya disebut tim penilai Instansi.
(3) Tim penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 24
(1) Tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengawas Sekolah. 
(2) Susunan anggota tim penilai adalah sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Syarat anggota tim penilai adalah:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengawas Sekolah.
(5) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota pada ayat (2) huruf d, paling kurang 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota.
(6) Anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 25
(1) Apabila tim penilai instansi belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim penilai Pusat.
(2) Apabila tim penilai Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang bersangkutan atau tim penilai Pusat.
(3) Apabila tim penilai Provinsi belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai Pusat.
(4) Apabila tim penilai Kantor Wilayah belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah terdekat atau tim penilai Kementerian Agama. 
(5) Pembentukan dan susunan anggota tim penilai ditetapkan oleh:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I untuk tim penilai Pusat;
b. Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan untuk tim penilai Kementerian Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk tim penilai Kantor Wilayah;
d. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan untuk tim penilai Provinsi;
e. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan untuk tim penilai Kabupaten/Kota; dan
f. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama untuk tim penilai instansi.

Pasal 26
(1) Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) PNS yang telah menjadi anggota tim penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang ikut dinilai, maka Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti.

Pasal 27
Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instasi Pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

Pasal 28
Usul penetapan angka kredit Pengawas Sekolah diajukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan, Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan, Pimpinan Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I untuk angka kredit Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah. 
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk angka kredit Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
e.   Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
f.   Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

Pasal 29
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengawas Sekolah yang bersangkutan. 

BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
Pasal 30
Pejabat yang berwenang mengangkat Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31
(1) PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan;
c. memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
d. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
f. lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
g. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Untuk menentukan angka kredit dan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah digunakan angka kredit yang berasal dari angka kredit jabatan fungsional Guru. 

BAB X
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
Pasal 32
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS Pusat dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan PNS Daerah dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan beban kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. jumlah seluruh satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota dibagi jumlah sasaran pengawasan; atau
b. jumlah seluruh Guru di provinsi/kabupaten/kota dibagi sasaran Guru yang dibina.

BAB XI
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
Pasal 33
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan PNS dalam dan dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai peraturan 
perundang-undangan. 

Bagian Pertama
Pembebasan Sementara
Pasal 34
(1) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.

Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 35
(1) Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
(2) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah paling kurang 1 (satu) tahun setelah pembebasan sementara. 
(3) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(4) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
(5) Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d dan e dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Pengawas Sekolah yang diperoleh selama pembebasan sementara.

Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pasal 36
Pengawas Sekolah diberhentikan dari jabatannya apabila:
a.   Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Prestasi kerja yang telah dilakukan Pengawas Sekolah sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001. 

Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pengawas Sekolah yang masih memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b melaksanakan tugas sebagai Pengawas Sekolah Muda dan jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat Pengawas Sekolah, yaitu:
a.  Pengawas Sekolah yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
b. Pengawas Sekolah yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
c. Pengawas Sekolah yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.

Pasal 39
(1) Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah S1/DIV pada saat berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diwajibkan untuk memperoleh ijazah S1/DIV di bidang pendidikan.
(2) Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kenaikan pangkatnya paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan.

Pasal 40
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, setiap tahun sejak menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki wajib mengumpulkan paling sedikit 15 (lima belas) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 42
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2010

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,

ttd

E.E. MANGINDAAN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar