Kamis, 17 Oktober 2013

PROPOSAL PELATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI DIKTENDIK

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dalam kurun waktu sekarang ini mengalami perkembangan yang signifikan, hal ini ditandai dengan terbitnya regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan, baik yang menyangkut tentang sistem pendidikan, pendidik maupun tenaga kependidikan.
Perkembangan tersebut perlu disikapi secara arif dan bijak, dengan cara menindak-lanjutinya berupa program-program kegiatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan pendidikan nasional. Salah satu diantaranya adalah peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, yang nota bene adalah unsur yang sangat menentukan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Tercapainya kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat diraih dengan begitu saja, melainkan dengan satu proses panjang yang berkesinambungan. Salah satu diantaranya adalah melalui pelatihan yang memadai, baik dari segi materi, proses maupun tindak-lanjutnya.
Untuk hal itulah kami merencanakan suatu kegiatan yang diberi nama Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang. Diantaranya adalah  Kepala UPTD, Pengawas Sekolah, dan Kepala Sekolah.

B.       Landasan Hukum
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
5.  Inpres No. 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010;
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
8.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
11.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
16.   Program Kerja Seksi Kirikulum SD/TK Dinas Pendidikan Kabupaten Subang tahun 2013.

C.      Tujuan
Tujuan umum Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah untuk meningkatkan kemampuan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan stakeholder pendidikan lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.
Tujuan khusus pelatihan ini adalah agar para Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah  mampu:
1. Memahami konsep pengembangan Kurikulum 2013, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), Penilaian Kinerja Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah, kegiatan Supervisi, PAKEM, penilaian pendidikan serta Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)  dengan sesuai dengan kebijakan dan pembaharuan pendidikan dari berbagai aspek;
2.   Meningkatkan kemampuan pengelolaan pendidikan sesuai dengan kebijakan dan kompetensinya masing-masing para pengelola pendidikan;  
3.      Meningkatkan kemampuan dalam mengelola kurikulum secara komprehensif di sekolah.

D.    Hasil yang Diharapkan
Pada akhir pelatihan inii, peserta diharapkan dapat memahami regulasi-regulasi di bidang pendidikan serta mengimplementasikannya di satuan kerja masing-masing..
Secara khusus para peserta pelatihan diharapkan dapat:
1.    Memiliki pengetahuan tentang Kurikulum 2013
2.  Mengimplementasikan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sesuai dengan kewenangan di satuan kerjanya masing-masing;
3.    Mengimplementasikan Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) sesuai dengan jabatan dan kewenangannya masing-masing;
4.  Melaksanakan supervisi akademis dan manajemen dalam rangka menerapkan fungsi pengawasan pendidikan;
5.    Memiliki pengetahuan minimal tentang penilaian berbasis kelas;
6.  Mengimplementasikan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan kerjanya masing-masing.
  
BAB II
PELAKSANAAN

A.  Waktu dan Tempat
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan bagi Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah diselenggarakan selama 3 hari tersebar di 12 titik kegiatan dimulai dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 14 November 2013.

B.  Sasaran
Sasaran pelatihan ini adalah 30 orang Kepala UPTD Pendidikan, 142 orang Pengawas TK/SD dan 863 Kepala SD sekabupaten Subang

C.  Jadwal
Jadwal kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan bagi Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah terlampir.

D.  Panitia
Panitia kegiatan adalah tenaga struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang cq Bidang Pendidikan Dasar

E.  Pembiayaan
Anggaran pembiayaan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan bagi Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah diselenggrakan secara swadaya dengan me ngalokasikannya pada kegiatan pengembangan profesi di satuan kerja masing-masing.

F.   Alat dan bahan
Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penyelenggaraan workshop ini diantaranya: ruang belajar, LCD projector, laptop, sound system, white board, sumber listrik sesuai dengan sarana yang dibutuhkan untuk kelancaran pelatihan.

F.   Strategi Workshop
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi, tanya-awab dan pemecahan masalah

G. Struktur Program
Struktur program pelatihani adalah sebagai berikut:
No
Materi Pelatihan
Jumlah Jam
1
Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Subang
2 jam
2
Kurikulum 2013
4 jam
3
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
4 jam
4
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
2 jam
5
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
3 jam
6
Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS)
3 jam
7
 Supervisi Pendidikan
2 jam
8
Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan
3 jam
9
Penilaian Berbasis Kelas
3 jam
10
Penilaian Prestasi Kerja PNS
4 jam
T o t a l
30 Jam

BAB III
PENUTUP

Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan bagi Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan proposal ini merupakan acuan bagi para peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut. Keseriusan peserta dalam mengikuti kegiatan merupakan salah satu keberhasilan dalam mensosialisasikan regulasi di bidang pendidikan.
Tiada lain harapan kami proposal ini mendapat pertimbangan yang baik dari semua pihak, sehingga segala kegiatan yang menunjang keberhasilan dalam mencapai tujuan pendidikan dapat terlaksana dengan baik.
Semoga Allah memberkati kita semua.

                                                                                       Subang, 27 September 2013

Mengetahui,
 Hormat Kami, 
Kepala Bidang Pendidikan TK/SD
 Ketua KKPS Kab. Subang
Dr. H. R. HERYANA, M.Si, MM.Pd.
 UDAYA, S.Pd, MM.Pd
NIP. 19590323 197803 1 001
 NIP. 19590501 197803 1 002
Menyetujui,
Kepala Dinas Pendidikan
Drs. H. E. KUSDINAR, M.Pd.
Pembina Tk. I, IV/b
NIP. 19591229 198109 1 001





Lampiran I:
Jadwal Pelaksanaan
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan
bagi Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah

No
Tanggal
Peserta
Jumlah Peserta
Keterangan
1
14-16 November 2013
Kepala UPTD dan Pengawas TK/SD Wilayah Selatan
86
86

2
18-20 November 2013
Kepala UPTD dan Pengawas TK/SD Wilayah Utara
86
86

3
21-23 Oktober 2013
Kepala SD di Kecamatan:
1.    Serangpanjang
2.    Sagalaherang
3.    Ciater
4.    Jalancagak

19
23
19
25
86

4
22-24 Oktober 2013
1.    Tanjungsiang
2.    Cisalak
3.    Kasomalang
24
25
26
75

5
23-25 Oktober 2013
1.    Cijambe
2.    Subang
3.    Cibogo
20
65
22
107

6
28-30 Oktober 2013
1.    Dawuan
2.    Kalijati
3.    Purwadadi
25
40
36
101

7
29-31 Oktober 2013
1.    Cipeundeuy
2.    Patokbeusi
3.    Pabuaran
26
42
35
103

8
30 Oktober - 1 November 2013
1.    Pagaden
2.    Pagaden Barat
3.    Cipunagara
4.    Compreng
27
22
30
28
107

9
6-8 November 2013
1.    Ciasem
2.    Sukasari
3.    Blanakan
61
21
30
112

10
7-9 November 2013
1.    Binong
2.    Tambakdahan
3.    Cikaum
22
24
33
99

11
11-13 November 2013
1.    Pamanukan
2.    Legonkulon
3.    Pusakajaya
4.    Pusakanagara
27
12
23
26
88

Total
1.035


Tidak ada komentar:

Posting Komentar