Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Boni, SH. menyampaikan bahwa periodisasi masa jabatan kepala sekolah berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Bupati. Jangka waktu periodisasi masa jabatan kepala sekolah terhitung sejak Surat Keputusan Penugasan/Pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah. Peraturan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan anggaran yang ada dengan masa transisi selama satu tahun sejak tanggal dikeluarkannya Peraturan Bupati.
Drs. H. Mamur Sutisna WD, MM.Pd. menjawab setiap pertanyaan dan kehawatiran yang dilontarkan oleh para Kepala UPTD dan Pengawas yang merupakan garda terdepan di lapangan.
Akhirnya, setiap kebijakan baru pasti ada yang pro dan kontra. Diharapkan semua stake holder sinergi dalam menyikapi Periodisasi masa jabatan Kepala Sekolah ini, mudah-mudahan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia umumnya dan di Kabupaten Subang khususnya dapat segera menjadi kenyataan. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar