LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 27 TAHUN
2010 TANGGAL 27 OKTOBER 2010
PEDOMAN
PELAKSANAAN PROGRAM
INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Program
Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model. Pihak sekolah menggunakan
Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula
dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan salah satu
model pelaksanaan program Induksi melalui tahapan-tahapan:
A.
Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula
perlu melakukan hal-hal berikut:
1. Analisis kebutuhan dengan
mempertimbangkan faktor-faktor antara lain: ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing yang
memenuhi syarat, penyediaan buku pedoman, dan keberadaan organisasi profesi yang terkait.
2.
Pelatihan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala
sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang
telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
3.
Penyiapan buku pedoman bagi guru pemula yang memuat
kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format
administrasi pembelajaran/pembimbingan, dan informasi lain yang dapat membantu
guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
4. Penunjukan seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. Pengenalan
Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan
sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru
pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada
bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut:
1.
Pembimbing:
a.
memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah
kepada guru pemula;
b.
memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
c.
melakukan pembimbingan dalam penyusunan
perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran dan tugas terkait lainnya;
2.
Guru pemula:
a.
mengamati situasi dan kondisi sekolah serta
lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan
situasi;
b.
mempelajari buku pedoman dan panduan kerja bagi guru
pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik
guru;
c.
mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber
belajar di sekolah/madrasah;
d.
mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
C. Pelaksanaan Pembimbingan
Pelaksanaan pembimbingan dilakukan pada bulan kedua sebagai berikut:
1. guru pemula
bersama pembimbing menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan
(RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama.
2. guru pemula bersama pembimbing
menyusun rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun pertama
masa induksi;
Bimbingan
yang diberikan kepada guru pemula meliputi
proses pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnya
sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler.
Bimbingan dalam proses
pembelajaran dapat dilakukan dengan cara:
1. memberi motivasi tentang
pentingnya tugas guru;
2. memberi arahan tentang perencanaan
pembelajaran/pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan dan penilaian
hasil belajar/bimbingan siswa;
3. memberi kesempatan untuk melakukan
observasi pembelajaran di kelas dengan menggunakan lembar observasi pembelajaran;
Bimbingan
pelaksanaan tugas lain dilakukan dengan cara:
1. melibatkan guru pemula dalam
kegiatan-kegiatan di sekolah;
2. memberi arahan dalam menyusun
rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan
Selanjutnya
guru pemula melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dengan diobservasi
oleh pembimbing sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap
bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan kedua sampai
dengan bulan kesembilan.
D.
Penilaian
1. Metode Penilaian
Penilaian guru pemula merupakan
penilaian kinerja berdasarkan kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai
melalui observasi pembelajaran dan observasi pelaksanaan tugas lain. Observasi pembelajaran dan pembimbingan ini diawali
dengan pertemuan praobservasi yang dilaksanakan untuk menentukan fokus sub-kompetensi guru yang akan diobservasi (maksimal 5 sub-kompetensi), kemudian pelaksanaan observasi
yang dilakukan terhadap fokus sub-kompetensi yang telah disepakati, dan diakhiri pertemuan pascaobservasi
untuk membahas hasil observasi dan memberikan umpan balik berdasarkan fokus sub-kompetensi
yang telah disepakati bersama, berupa ulasan tentang hal-hal yang sudah baik
dan hal yang perlu dikembangkan.
Hasil penilaian setiap sub-kompetensi dicantumkan dengan memberikan tanda cek (√) dan
deskripsinya berdasarkan observasi. Deskripsi
hasil penilaian menjadi masukan atau umpan balik untuk perbaikan pada pelaksanaan
pembelajaran dan pembimbingan berikutnya.
Penilaian dilakukan
dengan 2 (dua) tahap, yaitu:
1. Tahap pertama, penilaian dilakukan
oleh pembimbing pada bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam proses
pembelajaran dan pembimbingan
dan tugas lainnya;
2. Tahap kedua, penilaian dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas yang bertujuan untuk menentukan
nilai kinerja guru pemula.
Setiap hasil penilaian
tahap pertama dan tahap kedua memuat penjelasan mengenai kemajuan pelaksanaan
pembelajaran dan pembimbingan oleh guru pemula yang dapat menjadi bahan masukan
bagi perbaikan guru pemula untuk memperoleh nilai kinerja baik.
Tabel : Komponen Penilaian Kinerja Guru Pemula
1.
Kompetensi pedagogis
|
1.1.
Memahami latar belakang siswa
|
1.2.
Memahami teori belajar
|
1.3.
Pengembangan kurikulum
|
1.4.
Aktivitas pengembangan pendidikan
|
1.5.
Peningkatan potensi siswa
|
1.6.
Komunikasi dengan siswa
|
1.7.
Assessmen & evaluasi
|
2.
Kompetensi kepribadian
|
2.1.
Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, dan hukum
di Indonesia
|
2.2.
Kepribadian matang dan
stabil
|
2.3.
Memiliki etika kerja
dan komitmen serta kebanggan menjadi
guru
|
3. Kompetensi sosial
|
3.1.
Berperilaku
inklusif, objektif, dan tidak pilih kasih
|
3.2.
Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan
masyarakat
|
4.
Kompetensi profesional
|
4.1. Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standar kompetensi
mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran
|
4.2. Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri
|
Lembar Penilaian
dan Kriteria Penilaian:
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan lembar penilaian kinerja bagi
guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai
berikut:
Skor yang
dperoleh
----------------------------
X 100 = ................ (Skor Akhir)
Total skor
Hasil skor akhir
selanjutnya dimasukkan dalam kriteria sebagai berikut:
91 - 100 =
Amat Baik
76 - 90 = Baik
61 - 75 = Cukup
51 - 60 = Sedang
< 50 =
Kurang
2. Proses Penilaian Tahap Pertama
Penilaian tahap pertama dilaksanakan pada bulan kedua sampai dengan kesembilan berupa penilaian kinerja guru melalui observasi
pembelajaran dan pembimbingan, ulasan,
dan masukan oleh guru pembimbing. Penilaian tahap pertama merupakan penilaian proses (assessment
for learning) sebagai bentuk pembimbingan guru pemula dalam melaksanakan
proses pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan, melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan, menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan, dan melaksanakan tugas
tambahan.
Penilaian tahap ini dilakukan oleh
pembimbing melalui observasi
pembelajaran dan pembimbingan dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan selama masa penilaian tahap pertama. Tujuan penilaian tahap pertama ini adalah untuk
mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik
secara reguler, dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara
terbuka tentang semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu
untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan
contoh proses pembelajaran dan pembimbingan
yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.
Proses observasi pembelajaran dan pembimbingan
memiliki tahapan sebagai berikut:
1. Praobservasi
Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan,
menentukan, dan menyepakati fokus observasi pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi paling banyak 5 (lima)
sub-kompetensi dari keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar
observasi pembelajaran yang akan diisi oleh pembimbing
dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh
guru pemula. Lima sub-kompetensi yang menjadi obyek dalam fokus observasi dapat
ditentukan secara berbeda pada setiap pelaksanaan observasi yang didasarkan
pada hasil observasi sebelumnya.
2. Pelaksanaan Observasi
Pembimbing mengisi lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan secara objektif pada saat
seketika pelaksanaan observasi dilakukan.
3. Pascaobservasi
Kegiatan yang dilakukan pascaobservasi
adalah:
a. Guru pemula mengisi lembar refleksi
pembelajaran dan pembimbingan setelah
selesai pelaksanaan
pembelajaran dan pembimbingan.
b. Pembimbing dan guru pemula mendiskusikan
proses pembelajaran dan pembimbingan yang telah dilaksanakan.
c. Pembimbing memberikan salinan lembar observasi
pembelajaran dan pembimbingan kepada guru pemula yang telah
ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing, dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai
dokumen portofolio penilaian proses (assessment
for learning).
Penilaian tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan
pokok proses
pembelajaran/pembimbingan
dan tugas lainnya. Selama
berlangsungnya penilaian tahap pertama kepala sekolah/madrasah memantau
pelaksanaan bimbingan dan penilaian tahap
pertama terhadap guru pemula. Dalam penilaian tahap pertama
ini pengawas melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam
pelaksanaan bimbingan dan penilaian guru pemula.
3. Proses Penilaian Tahap Kedua
Penilaian
tahap kedua dilaksanakan pada bulan kesepuluh sampai dengan bulan kesebelas berupa
observasi pembelajaran/pembimbingan, ulasan, dan masukan oleh kepala
sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam
pembelajaran/pembimbingan. Penilaian tahap kedua
merupakan penilaian hasil (assessment of
learning) yang bertujuan untuk menilai kompetensi guru pemula dalam
melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya.
Observasi
pembelajaran/pembimbingan pada penilaian tahap kedua dilakukan oleh kepala
sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekolah/madrasah
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. Observasi pembelajaran/pembimbingan dalam
penilaian tahap kedua oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas disarankan
untuk tidak dilakukan secara bersamaan, dengan pertimbangan agar tidak
menggangu proses pembelajaran dan pembimbingan. Apabila kepala sekolah/madrasah dan
pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan pembimbingan
oleh guru pemula, maka kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas wajib
memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. Langkah observasi
pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan kepala sekolah dan pengawas
dalam tahap kedua adalah sebagai berikut:
1. Praobservasi
Kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah bersama
guru pemula menentukan dan
menyepakati fokus observasi pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi paling banyak 5 (lima) sub-kompetensi dari keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis
dalam lembar observasi pembelajaran yang akan diisi oleh kepala
sekolah atau pengawas sekolah/madrasah dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh guru pemula.
2. Pelaksanaan
Observasi
Kepala sekolah atau pengawas
sekolah/madrasah mengisi lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan secara objektif dengan
memberikan nilai pada saat seketika pelaksanaan observasi dilakukan.
3. Pascaobservasi
Kegiatan yang dilakukan pascaobservasi adalah:
a. Guru pemula
mengisi lembar refleksi
pembelajaran/pembimbingan setelah pembelajaran/pembimbingan dilaksakan.
b. Kepala
sekolah/madrasah, pengawas sekolah/madrasah dan guru pemula mendiskusikan hasil penilaian pada setiap tahap pembelajaran/ pembimbingan.
c. Kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
d. Guru pemula dan
kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah menandatangani lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan. Kepala sekolah memberikan salinan lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan kepada guru pemula.
Hasil
penilaian kinerja guru pemula pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan
kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan
mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan
demokratis. Peserta program induksi dinyatakan berhasil, jika semua sub-kompetensi pada penilaian tahap kedua paling
kurang memiliki nilai baik.
E.
Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan kesebelas setelah penilaian tahap kedua, dengan prosedur sebagai berikut:
1. Penentuan
keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan
pengkajian penilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki nilai
kinerja dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang dan kurang.
- amat baik, jika skor penilaian antara 91-100;
- baik, jika skor penilaian antara 76-90;
- cukup, jika skor penilaian antara 61-75;
- sedang, jika skor penilaian antara 51-60;
- kurang, jika skor
penilaian kurang dari 50;
2. Penyusunan draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah
berdasarkan pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah.
3. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru
Pemula dilakukan oleh kepala
sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
4. Pengajuan
penerbitan sertifikat program induksi dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah yang disampaikan kepada kepala dinas pendidikan atau kepala kantor kementerian agama
kabupaten/kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian
Kinerja Guru Pemula dengan nilai baik. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa peserta program induksi telah berhasil
menyelesaikan program induksi dengan nilai baik.
Isi
laporan hasil pelaksanaan program induksi meliputi:
1.
Data sekolah/madrasah;
2.
Waktu pelaksanaan program induksi;
3. Data
guru pemula peserta program induksi;
4. Deskripsi
pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
5.
Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap pertama;
6.
Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap kedua;
7.
Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan
kategori nilai kinerja guru pemula (amat baik, baik, cukup, sedang dan kurang)
ditandatangani kepala sekolah/madrasah.
8.
Pengawas sekolah ikut menandatangani Hasil Penilaian
Kinerja Guru Pemula.
Penyampaian laporan hasil pelaksanaan program induksi:
1. Laporan hasil pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah
daerah disampaikan oleh Kepala sekolah kepada kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, untuk diteruskan ke badan
kepegawaian daerah.
2. Laporan hasil pelaksanaan program induksi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup
Kementerian Agama disampaikan oleh kepala madrasah kepada kepala kantor
kementerian agama kabupaten/kota sesuai tingkat kewenangannya.
3. Laporan hasil pelaksanaan program induksi guru pemula yang berstatus bukan PNS disampaikan oleh Kepala sekolah/madrasah kepada
penyelenggara pendidikan dan kepala
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
MOHAMMAD NUH
terima kasih postingannya yang sangat bermanfaat bagi kami. silakan kunjung balik ke web kami : http://nasuprawoto-wordpress.com/
BalasHapustq mas
HapusTerimakasih informasi ini sangat bermanfaat sekali..
BalasHapusTerimakasih informasi ini sangat bermanfaat sekali..
BalasHapushtrnhn info pi
BalasHapus