BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dalam kurun
waktu sekarang ini mengalami perkembangan yang signifikan, hal ini ditandai dengan
terbitnya regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan, baik
yang menyangkut tentang sistem pendidikan, pendidik maupun tenaga kependidikan.
Perkembangan tersebut perlu disikapi secara arif dan
bijak, dengan cara menindak-lanjutinya berupa program-program kegiatan yang
mengarah kepada tercapainya tujuan pendidikan nasional. Salah satu diantaranya
adalah peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, yang nota bene
adalah unsur yang sangat menentukan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Tercapainya kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
tidak dapat diraih dengan begitu saja, melainkan dengan satu proses panjang
yang berkesinambungan. Salah satu diantaranya adalah melalui pelatihan yang memadai,
baik dari segi materi, proses maupun tindak-lanjutnya.
Untuk hal itulah kami merencanakan suatu kegiatan yang
diberi nama Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Kegiatan
ini melibatkan berbagai unsur di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.
Diantaranya adalah Kepala UPTD, Pengawas
Sekolah, dan Kepala Sekolah.
B.
Landasan Hukum
1. Undang-undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang
RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom;
5. Inpres
No. 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional
2010;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru
10. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2009
Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka
Kreditnya
11. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor: 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2006 Tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
13. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
15. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
16. Program Kerja Seksi Kirikulum SD/TK
Dinas Pendidikan Kabupaten Subang tahun 2013.
C.
Tujuan
Tujuan umum
Pelatihan Peningkatan
Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah untuk meningkatkan
kemampuan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan stakeholder
pendidikan lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.
Tujuan khusus pelatihan ini adalah agar para Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah mampu:
1. Memahami konsep
pengembangan Kurikulum 2013, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), Penilaian Kinerja Guru/Kepala Sekolah/Pengawas
Sekolah, kegiatan Supervisi, PAKEM, penilaian pendidikan serta Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan sesuai dengan kebijakan dan pembaharuan pendidikan dari
berbagai aspek;
2. Meningkatkan kemampuan pengelolaan pendidikan sesuai
dengan kebijakan dan kompetensinya masing-masing para pengelola pendidikan;
3.
Meningkatkan kemampuan dalam mengelola kurikulum secara komprehensif di
sekolah.
D.
Hasil yang Diharapkan
Pada akhir pelatihan inii, peserta diharapkan dapat memahami
regulasi-regulasi di bidang pendidikan serta mengimplementasikannya di satuan
kerja masing-masing..
Secara khusus
para peserta pelatihan diharapkan dapat:
1. Memiliki
pengetahuan tentang Kurikulum 2013
2. Mengimplementasikan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sesuai dengan kewenangan di satuan kerjanya
masing-masing;
3. Mengimplementasikan
Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dan
Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) sesuai dengan jabatan dan
kewenangannya masing-masing;
4. Melaksanakan
supervisi akademis dan manajemen dalam rangka menerapkan fungsi pengawasan
pendidikan;
5. Memiliki
pengetahuan minimal tentang penilaian berbasis kelas;
6. Mengimplementasikan
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
satuan kerjanya masing-masing.
BAB II
PELAKSANAAN
A. Waktu dan Tempat
Kegiatan Pelatihan Peningkatan
Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan bagi Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala
Sekolah diselenggarakan selama 3 hari tersebar di 12 titik kegiatan dimulai
dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 14 November 2013.
B. Sasaran
Sasaran pelatihan ini adalah 30
orang Kepala UPTD Pendidikan, 142 orang Pengawas TK/SD dan 863 Kepala SD
sekabupaten Subang
C. Jadwal
Jadwal kegiatan Pelatihan
Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan bagi Kepala UPTD,
Pengawas, dan Kepala Sekolah terlampir.
D. Panitia
Panitia kegiatan adalah tenaga
struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang cq Bidang Pendidikan
Dasar
E. Pembiayaan
Anggaran pembiayaan Pelatihan
Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan bagi Kepala UPTD,
Pengawas, dan Kepala Sekolah diselenggrakan secara swadaya dengan me
ngalokasikannya pada kegiatan pengembangan profesi di satuan kerja
masing-masing.
F.
Alat dan bahan
Sarana dan prasarana yang
diperlukan dalam penyelenggaraan workshop ini diantaranya: ruang belajar, LCD projector, laptop, sound system, white
board, sumber listrik sesuai dengan sarana yang dibutuhkan untuk kelancaran
pelatihan.
F.
Strategi Workshop
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi, tanya-awab
dan pemecahan masalah
G.
Struktur Program
Struktur
program pelatihani adalah sebagai berikut:
|
BAB
III
PENUTUP
Kegiatan
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidikan bagi Kepala
UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah diharapkan dapat
terlaksana sesuai dengan proposal ini merupakan acuan bagi para peserta dalam
mengikuti kegiatan tersebut. Keseriusan peserta dalam mengikuti kegiatan merupakan
salah satu keberhasilan dalam mensosialisasikan regulasi di bidang pendidikan.
Tiada lain harapan kami proposal ini
mendapat pertimbangan yang baik dari semua pihak, sehingga segala kegiatan yang
menunjang keberhasilan dalam mencapai tujuan pendidikan dapat terlaksana dengan
baik.
Semoga Allah memberkati kita semua.
Subang,
27 September 2013
Mengetahui,
|
Hormat Kami,
|
|||||||||||
Kepala Bidang Pendidikan
TK/SD
|
Ketua KKPS Kab. Subang
|
|||||||||||
Dr. H. R. HERYANA, M.Si, MM.Pd.
|
UDAYA, S.Pd, MM.Pd
|
|||||||||||
NIP. 19590323 197803 1 001
|
NIP. 19590501 197803 1 002
|
|||||||||||
Menyetujui,
|
||||||||||||
Kepala Dinas Pendidikan
|
||||||||||||
Drs. H. E. KUSDINAR, M.Pd.
|
||||||||||||
Pembina Tk. I, IV/b
|
||||||||||||
NIP. 19591229 198109 1 001
|
Lampiran I:
Jadwal Pelaksanaan
Pelatihan Peningkatan Kompetensi
Pendidik dan Tenaga Pendidikan
bagi Kepala UPTD, Pengawas, dan
Kepala Sekolah
No
|
Tanggal
|
Peserta
|
Jumlah Peserta
|
Keterangan
|
|
1
|
14-16 November 2013
|
Kepala
UPTD dan Pengawas TK/SD Wilayah Selatan
|
86
|
86
|
|
2
|
18-20 November 2013
|
Kepala
UPTD dan Pengawas TK/SD Wilayah Utara
|
86
|
86
|
|
3
|
21-23 Oktober
2013
|
Kepala SD di Kecamatan:
1.
Serangpanjang
2.
Sagalaherang
3.
Ciater
4.
Jalancagak
|
19
23
19
25
|
86
|
|
4
|
22-24 Oktober 2013
|
1.
Tanjungsiang
2.
Cisalak
3.
Kasomalang
|
24
25
26
|
75
|
|
5
|
23-25 Oktober
2013
|
1.
Cijambe
2.
Subang
3.
Cibogo
|
20
65
22
|
107
|
|
6
|
28-30 Oktober
2013
|
1.
Dawuan
2.
Kalijati
3.
Purwadadi
|
25
40
36
|
101
|
|
7
|
29-31 Oktober
2013
|
1.
Cipeundeuy
2.
Patokbeusi
3.
Pabuaran
|
26
42
35
|
103
|
|
8
|
30 Oktober - 1 November 2013
|
1.
Pagaden
2.
Pagaden Barat
3.
Cipunagara
4.
Compreng
|
27
22
30
28
|
107
|
|
9
|
6-8 November 2013
|
1.
Ciasem
2.
Sukasari
3.
Blanakan
|
61
21
30
|
112
|
|
10
|
7-9 November 2013
|
1.
Binong
2.
Tambakdahan
3.
Cikaum
|
22
24
33
|
99
|
|
11
|
11-13 November
2013
|
1.
Pamanukan
2.
Legonkulon
3.
Pusakajaya
4.
Pusakanagara
|
27
12
23
26
|
88
|
|
Total
|
1.035
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar