Perbedaan Utama Kegiatan Pengembangan Profesi Antara
Peraturan Lama Dengan Yang Baru
No
|
Uraian
|
Peraturan lama
|
Peraturan baru
|
1
|
Berdasar pada
|
Kepmenpan nomor : 84/1993 tanggal 24
Desember 1993 tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
|
Kepmenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 tahun 2009 tertanggal 10 Nopember 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
|
2
|
Sebutan
|
A. Unsur
dan Sub Unsur Kegiatan
1. Pendidikan
dan Pelatihan
2. Proses
Belajar Mengajar
3. Pengembangan
Profesi
4. Penunjang
|
A. Unsur
dan Sub Unsur Kegiatan (10%)
1. Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan
fungsional
2. Proses Belajar Mengajar
3. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
4. Penunjang
(10%)
|
3
|
Macam Pengembangan Profesi Guru
|
1. Karya Tulis Ilmiah
2. Teknologi Tepatguna
3. Alat Peraga
4. Karya Seni
5. Pengembangan Kurikulum
|
1. Pengembangan Diri
2. Publikasi Ilmiah
3. Karya Inovatif
|
4
|
Jenis Pengembangan Diri
|
(Tidak ada pada peraturan lama)
|
1. diklat fungsional
2.
kegiatan kolektif guru
|
5
|
Macam Publikasi Ilmiah
|
1. KTI hasil penelitian
2. Tinjuan Ilmiah
3. Tulisan Ilmiah Popoler
4. Prasaran Ilmiah
5. Buku/Modul
6. Diktat
7.
Karya
Terjemahan
|
1. presentasi di forum ilmiah
2. hasil penelitian
3. tinjauan ilmiah
4. tulisan ilmiah populer
5. artikel ilmiah
6. buku pelajaran
7. modul/diktat
8. buku dalam bidang pendidikan
9. karya terjemahan
10. bukupedoman guru
|
6
|
Macam Karya Inovatif
|
1. Teknologi Tepatguna
2. Alat Peraga
3. Karya Seni
4.
Pengembangan Kurikulum
|
1. menemukan teknologi tetap guna
2. menemukan/menciptakan karya seni
3. membuat/memodifikasi alat
pelajaran
4. mengikuti pengembangan penyusunan
standar . pedoman., soal dan sejenisnya
|
7
|
Prasayarat dalam kenaikan
golongan
|
Wajib sebagai syarat kenaikan
pangkat/golongan VIa ke atas dengan minimal jumlah angka kredit 12.
|
Wajib sebagai syarat kenaikan
pangkat/golongan IIIb ke atas dengan minimal jumlah angka kredit yang
bervariasi berdasar jenjang pangkat/golongannya.
|
Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru
Permen
Menpan 84/1993
|
Pernyempurnaan
|
Jabatan dan Pangkat melekat
|
Jabatan dan Pangkat terpisah
|
Jabatan dan
Pangkat ada 13, terdiri dari
1.
Guru Pratama, gol. II/a
2.
Guru Pratama Tingkat I, gol. II/b
3.
Guru Muda, gol. II/c
4.
Guru Muda Tk I, gol. II/d
5.
Guru Madya, gol. III/a
6.
Guru Madya Tk I, gol. III/b
7.
Guru Dewasa, gol. III/c
8.
Guru Dewasa Tk I, gol. III/d
9.
Guru Pembina, gol. IV/a
10.
Guru Pembina Tk I, gol. IV/b
11.
Guru Utama Muda, gol. IV/c
12.
Guru Utama Madya, gol. IV/d
13.
Guru Utama, gol. IV/e
|
Jabatan ada 4 jenjang
dimulai dari.
•
Pertama gol. III/a dan III/b
•
Muda gol. III/c dan d
•
Madya gol. IV/a, b dan c
• Utama, gol. IV/d dan e
|
Kewajiban melaksanakan pengembangan keprofesian
berkelanjutan
Permen
Menpan 84/93
|
Penyempurnaan
|
•
gol II/a s.d. IV/a
ü Diklat
ü KBM
ü Penunjang
ü Pengembangan
Profesi (PP) tidak wajib
•
Pengembangan Profesi wajib bagi:
ü gol IV/a –b = pengembangan profesi
12 dari wajib
ü gol IV/b - c = idem
ü gol IV/c – d
= idem
ü gol IV/d – e
= idem
|
Selain KBM, guru
wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri
dari pengembangan diri (PD) dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif (PI
dan/atau KI), dimulai dari:
gol III/a PKB: PD
= 3 AK
III/b-c PKB: PD= 3 AK dan PI dan/atau KI=4
AK
III/c-d PKB: PD= 3 AK dan PI dan/atau KI=6
AK
III/d-a PKB: PD= 4 AK dan PI dan/atau KI=8
AK
IV/a-b PKB: PD= 4 AK dan PI dan/atau KI=12
AK
IV/b-c idem
IV/c-d PKB: PD= 5 AK dan PI dan/atau KI=14
AK
IV/d-e PKB: PD= 5 AK dan PI dan/atau KI=20AK
|
Penilaian Pembelajaran Pembimbingan
Permen
Menpan 84/93
|
Penyempurnaan
|
Penilaian PBM
didasarkan pada aspek kuantitas dengan “surat pernyataan” kepala sekolah
telah melakukan PBM
§ Ijasah paling rendah SPG /D-II
§ Pangkat
paling rendah II/a (Pengatur Muda)
|
Penilaian
pembelajaran didasarkan pada aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya:
•
Kriteria amat
baik, nilai A mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yang harus dicapai
dalam kegiatan pembelajaran.
•
Kriteria baik,
nilai B, 100%
•
Kriteria
sedang, nilai C, 75%
•
Kriteria
kurang, nilai D, 50%
§ Ijasah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma (D-IV)
§ Pangkat paling rendah III/a (Jabatan Pertama)
|
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 MENJADI PERMENNEGPAN
DAN RB NO. 16 TAHUN 2009
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun
rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan
dan pengayaan terhadap peserta didik,
4.
Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun
rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil
bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan
memanfaatkan hasil evaluasi.
5.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6.
Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan
bertugas menilai prestasi kerja Guru.
7.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8.
Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.
9.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10.
Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di
tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam
proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
BAB II
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
DAN TUGAS UTAMA
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
DAN TUGAS UTAMA
Pasal 2
Jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam
rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah
Khusus.
Pasal 3
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan
Konseling /Konselor.
Pasal 4
(1) Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya
dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1)
Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2)
Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor
adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
peserta didik per tahun.
BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah :
a. merencanakan pembelajaran/bimbingan,
melaksanakan pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan
pengayaan;
b. meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak obyektif dan
tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan
etika; dan
e. memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai
pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media
pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai
dengan kode etik profesi Guru.
BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 9
Instansi pembina jabatan fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan
Nasional.
Pasal 10
Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina
jabatan fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi
antara lain:
a. penyusunan petunjuk
teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b. penyusunan pedoman
formasi Jabatan Fungsional Guru;
c. penetapan standar
kompetensi Guru;
d. pengusulan tunjangan
Jabatan Fungsional Guru;
e. sosialisasi Jabatan
Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
f.
penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis fungsional Guru;
g. penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
h. pengembangan sistem
informasi Jabatan Fungsional Guru;
i.
fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
j.
fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan
kode etik Guru; dan
k. melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
1. Pendidikan, meliputi :
a. pendidikan formal dan
memperoleh gelar/ijazah; dan
b. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat
tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas
tertentu, meliputi:
a. melaksanakan proses pembelajaran,
bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
b. melaksanakan proses bimbingan,
bagi Guru Bimbingan dan Konseling;
c. melaksanakan tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan, meliputi :
a. Pengembangan diri;
1) diklat fungsional
2) kegiatan kolektif guru yang
meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru
b. Publikasi Ilmiah
1) publikasi ilmiah atas hasil
penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
2) publikasi buku teks pelajaran,
buku pengayaan, dan pedoman guru.
c. Karya inovatif
1) menemukan teknologi tepat guna
2) menemukan/menciptakan karya seni
3) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
4) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman,
soal dan sejenisnya
5) Penunjang tugas guru, meliputi :
1. memperoleh gelar/ijazah
yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2. memperoleh
penghargaan/tanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan
yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a. membimbing siswa dalam
praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b. menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c. menjadi tim penilai angka
kredit; dan/atau
d. menjadi
tutor/pelatih/instruktur.
BAB VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
(1) Jenjang jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit
yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) Penetapan jenjang jabatan fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan
ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan
pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 13
(1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut :
a.
menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
b. menyusun silabus pembelajaran.
c.
menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran.
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran.
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran.
f.
menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada
mata pelajaran yang diampunya dikelasnya.
g.
menganalisis hasil penilaian pembelajaran.
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan
dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
i.
melaksanakan
bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
j.
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional.
k.
Membimbing guru
pemula dalam program induksi.
l.
membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler proses
pembelajaran.
m. Melaksanakan pengembangan diri
n. Melaksanakan publikasi ilmiah
o. Membuat karya inovatif.
(2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran sebagai berikut :
a.
menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
b. menyusun silabus pembelajaran.
c.
menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran.
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran.
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran.
f.
menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada
mata pelajaran yang diampunya.
g.
menganalisis hasil penilaian pembelajaran.
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan
dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi.
i.
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar tingkat Nasional.
j.
Membimbing guru pemula dalam program induksi
k.
membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler proses
pembelajaran.
l.
Melaksanakan
pengembangan diri
m. Melaksanakan publikasi ilmiah
n. Membuat karya inovatif.
(3) Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut :
a.
menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b. menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c.
menyusun satuan layanan bimbingan
dan konseling;
d. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e. menyusun alat ukur/lembar
kerja program bimbingan dan konseling;
f.
mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.
menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut
bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i.
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.
Membimbing guru pemula dalam program induksi
k.
membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler proses
pembelajaran.
l.
melaksanakan
pengembangan diri
m. melaksanakan publikasi ilmiah
n. membuat karya inovatif
(4) Guru selain melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
sebagai berikut:
a.
kepala sekolah/madrasah;
b.
wakil kepala sekolah/madrasah;
c.
ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d.
kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e.
kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang
sejenisnya pada sekolah/madrasah;
f.
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi ;
Pasal 14
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah;
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut
dalam Lampiran 1.
Pasal 15
(1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan dan atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas,
kuantitas, waktu, dan biaya.
(2) Penilaian kinerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai
dan sebutan sebagai berikut:
a.
Nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik.
b. Nilai 76 sampai dengan 90
disebut baik.
c.
Nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup.
d. Nilai 51 sampai dengan 60
disebut sedang.
e. Nilai sampai dengan 50
disebut kurang
(3) Nilai kinerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke
dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai beikut:
a. sebutan amat baik diberikan
angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap
tahun;
b. sebutan baik diberikan
angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap
tahun;
c. sebutan cukup diberikan
angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap
tahun;
d. sebutan sedang diberikan
angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap
tahun;
e. sebutan kurang diberikan
angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut
pada lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan
untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5) Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional.
Pasal 16
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil
untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan:
a.
Paling kurang 90%
(sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. Paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
meliputi subunsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pasal 17
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik
pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c,
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit
4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3
(tiga) angka
kredit dari subunsur pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat
menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4
(empat) angka
kredit dari subunsur pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
(6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat menjadi Guru Madya pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat,
paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari
sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5
(lima) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik
pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Pasal 18
(1)
Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan
tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1
(satu) kali selama masa karirnya sebagai Guru.
(2)
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat
telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus.
Pasal 19
Guru yang memiliki
prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 20
(1) Guru yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang
pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2
(dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh
persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis
pembantu.
b. Apabila terdiri dari 3
(tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh
persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk
penulis pembantu.
c. Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40%
(empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh
persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3
(tiga) orang.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 21
(1)
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit,
Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)
Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru
dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)
Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan
pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling
kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 22
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:
a.
Menteri
Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi
Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru
Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat
dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e
yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di Luar Negeri.
b. Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi
pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di
lingkungan Departemen Agama.
c.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
d. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen
Agama
e. Gubernur atau Kepala
Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina
golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f.
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang
IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g.
Pimpinan instansi
pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang
IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan
Departemen Agama.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibantu oleh:
a. Tim Penilai Tingkat Pusat
bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Direktorat
Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait yang selanjutnya
disebut Tim Penilai Departemen Agama.
c. Tim Penilai Kantor
Wilayah Departemen Agama yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Wilayah.
d. Tim Penilai Kantor
Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Departemen.
e. Tim Penilai Tingkat
Provinsi bagi Gubernur, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f.
Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/ Walikota
yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
g. Tim Penilai instansi pusat di luar Departemen Pendidikan
Nasional dan Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
h. Tim Penilai Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari unsur Departemen
Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Kementerian Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Negara
Pasal 23
(1) Tim Penilai Jabatan fungsional Guru terdiri dari unsur
teknis, dan pejabat fungsional Guru.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai
sebagai berikut:
a.
Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Seorang Wakil Ketua
merangkap anggota;
c.
Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur
kepegawaian; dan
d. Paling kurang 4 (empat)
orang anggota.
(3) Syarat Anggota Tim Penilai adalah :
a. Menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat
Guru yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian
(4) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus
pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri
Pendidikan Nasional
Pasal 24
(1)
Apabila Tim Penilai Kantor Departemen Agama belum dapat
dibentuk, penilaian angka kredit guru dapat dimintakan
kepada Tim Penilai Kantor Departemen Agama
terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang
bersangkutan, atau Tim Penilai Departemen Agama.
(2)
Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama belum
dapat dibentuk, penilaian angka kredit guru dapat dimintakan
kepada Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Departemen Agama.
(3)
Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk,
penilaian angka kredit guru dapat dimintakan
kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang
bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4)
Apabila Tim
Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat
dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit
Kerja.
(5)
Apabila Tim
Penilai Depertemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru
dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja
(6)
Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan
oleh:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk
Tim Penilai Pusat.
b. Direktur Jenderal yang membidangi
pendidikan terkait pada Departemen Agama untuk Tim Penilai Departemen Agama.
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama untuk Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama.
d. Kepala Kantor Departemen Agama
untuk Tim Penilai Kantor Departemen.
e. Gubernur untuk Tim Penilai
Provinsi.
f. Bupati/Walikota untuk Tim
Penilai Kabupaten/Kota.
g. Pimpinan unit kerja yang membidangi
pendidikan setingkat eselon I di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen
Agama untuk Tim Penilai Instansi.
Pasal 25
(1)
Masa jabatan Anggota Tim
Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan
berikutnya.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim
Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali
setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa
jabatan.
(3)
Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 26
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Jabatan fungsional Guru
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina jabatan fungsional guru.
Pasal 27
Usul penetapan angka kredit guru diajukan oleh:
a. Pimpinan unit kerja instansi provinsi yang membidangi kepegawaian (paling
rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi
kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang membidangi
pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk
angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai
dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan
instansi pusat dan daerah;
b. Kepala perwakilan
republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan
kepada menteri pendidikan nasional untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, Pangkat Pembina
Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar
negeri.
c. Pejabatan eselon III yang
membidangi kepegawaian di lingkungan kantor wilayah Departemen Agama pada
Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama untuk
angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen
Agama.
d. Pejabat eselon III yang
membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan
ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
e. Pejabat eselon IV yang
membidangi kepegawaian di lingkungan kantor Departemen Agama kepada kepala
kantor Departemen Agama untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungan kantor Departemen
f.
Pimpinan instansi provinsi yang membidangi kepegawaian
(paling rendah eselon III0 kepada gubernur untuk angka kredit Guru Pertama,
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g. Pimpinan instansi
Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada
Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan kabupaten/kota.
h. Pimpinan instansi pusat
di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang membidangi
kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Menteri yang bersangkutan untuk
angka kredit Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi
pusat.
Pasal 28
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat
diajukan keberatan oleh Guru yang bersangkutan.
Pasal 29
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
fungsional guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan
fungsional guru harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
(2) Pengangkatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan
yang dilakukan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS);
(3) Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih
lanjut Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 31
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, pengangkatan PNS
dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan formasi jabatan fungsional guru,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan
formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan
formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 32
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan
fungsional Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31;
b. memiliki pengalaman sebagai guru paling singkat 2 (dua)
tahun; dan
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan
pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan fungsional guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 33
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 33
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan fungsional guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh
di luar jabatan fungsional guru;
d. menjalani cuti di luar
tanggungan negara; dan
e. melaksanakan tugas
belajar selama 6 bulan atau lebih.
Pasal 35
(1) Guru yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf a, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali dalam
jabatan fungsional guru.
(2) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b,
diangkat kembali dalam jabatan fungsional guru apabila berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan
tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
(3) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c,
dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Guru apabila berusia paling
tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan angka
kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diperoleh selama
pembebasan sementara.
Pasal 36
Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman
disiplin berat berupa penurunan pangkat.
BAB XI
S A N K S I
S A N K S I
Pasal 37
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan maslahat
tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan
cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh
tunjangan profesi, tunjangan fungsional maslahat tambahan dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3) Pengaturan sanksi lebih
lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap guru disesuaikan
dengan jenjang jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pasal 12 Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Prestasi kerja yang telah dilakukan guru sampai dengan
ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
Pasal 39
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, guru yang masih memiliki
pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a
sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya
sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dan kegiatan penunjang tugas guru, diberikan angka kredit
sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas
yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a,
disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi ini.
(4) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat guru untuk:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma
I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini;
b. Guru yang berijazah Diploma II
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini;
c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran
VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini.
Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan guru yang memiliki pangkat
paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/ pangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud
pada pasal 39 ayat (3) huruf b dan pasal 40 ayat 1, apabila tidak memperoleh
ijazah S1/D-IV yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang diampu, kenaikan
pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau
pangkat terakhir yang dimiliki.
Pasal 41
(1) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini berlaku, sampai dengan akhir tahun
2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, melaksanakan tugas utama guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat
menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini.
(2) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini berlaku, sampai dengan akhir tahun
2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan belum mencapai pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a, tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai
Guru Pertama.
(3) Guru yang belum memiliki
ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang
tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen)
angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka
kredit dari kegiatan penunjang.
(4) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki
pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila memperoleh
ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu
diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka
kredit unsur penunjang sesuai pada lampiran VIII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini.
(5) Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sesuai pada lampiran I
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini.
Pasal 42
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah
sebagai berikut :
a) Kepala kantor Depertemen
Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b) Pimpinan unit kerja yang
membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Departemen
Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
c) Kepala dinas yang
membidangi pendidikan bagi guru di lingkungan provinsi
d) Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan bagi guru di Lingkungan kabupaten/kota
Pasal 43
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud
pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf d, e, f, dan g.
Pasal 44
Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a. Kepala Sekolah yang
bersangkutan kepada Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. Kepala Sekolah yang
bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat
eselon II bagi Guru di instansi di luar Departemen Pendidikan Nasional dan
Depertemen Agama.
c. Kepala Sekolah yang
bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota
bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
d. Kepala Sekolah yang
bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi
Guru di lingkungan provinsi.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan RB ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan RB ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta 2009
KESEPAKATAN ANTARA BKN, KEMDIKNAS, KEMENAG, DAN MENPAN
No
|
Ketentuan
Permenpan dan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya
|
Mulai
Berlaku pada Tanggal
|
|||
10
Nov 2009
(tgl
Penetapan Permenpan dan RB)
|
6 Mei
2010
(tgl
Penetapan SKB)
|
Berlaku
Efektif
1
Januari 2013
|
2015
|
||
1
|
Penilaian
kinerja guru dengan menggunakan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya
(Pasal 15 ayat 1)
|
V
|
|||
2
|
Komposisi
angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat: > 90% unsur utama
& < 10 % unsur penunjang (Pasal 16 ayat 1)
|
V
|
|||
3
|
Kewajiban
mengumpulkan angka kredit dari unsur pengembangan profesi berkelanjutan untuk
kenaikan jabatan/pangkat (Pasal 17 ayat 1)
|
V
|
|||
4
|
Guru yang
bertugas di daerah terpencil diberikan angka kredit setara untuk kenaikan
pangkat satu kali selama masa karier (Pasal 18 ayat 1)
|
V
|
|||
5
|
Guru yang
berprestasi luar biasa baiknya mendapatkan penghargaan naik pangkat setingkat
lebih tinggi (Pasal 19)
|
V
|
|||
6
|
Pembuatan
karya ilmiah secara bersama-sama (Pasal 20 ay 1)
|
V
|
|||
7
|
Penilaian
angka kredit guru paling kurang 1 kali dalam setahun (Pasal 21 ayat 2)
|
V
|
|||
8
|
Dalam hal
untuk kenaikan pangkat guru angka kredit ditetapkan paling kurang 2 kali
dalam 1 tahun yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat (Pasal 21 ayat
3)
|
V
|
|||
9
|
Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit (Pasal 22)
|
V
|
V
|
||
10
|
Tim Penilai
Pusat, Depag, Kanwil, Kandep, Provinsi, Kabupaten/Kota, Instansi (Pasal 22 ayat
2)
|
V
|
V
|
||
11
|
Syarat
keanggotaan tim penilai harus memiliki sertifikat tanda lulus Diklat (Pasal
23 ayat 4)
|
V
|
|||
12
|
Pejabat yang
berwenang mengusulkan penetapan angka kredit (Pasal 27)
|
V
|
|||
13
|
Syarat
pengangkatan Guru harus berijazah S1/DIV dan bersertifikat pendidik (Pasal 30
ayat 1 huruf a)
|
V
|
V
|
||
14
|
Program
Induksi (masa orientasi sebagai calon guru) sebagai syarat pengangkatan guru
(Pasal 31)
|
V
|
|||
15
|
Pengangkatan
PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan guru harus memiliki pengalaman paling
singkat 2 tahun
(Pasal 32
huruf b)
|
V
|
|||
16
|
Pengangkatan
dalam jabatan guru melalui pemindagan, usia paling tinggi 50 tahun (Pasal 32
huruf c)
|
V
|
|||
17
|
Tidak ada
pembebasan/perberhentian karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit (Pasal
34)
|
V
|
|||
18
|
Pengangkatan
kembali guru yang ditugaskan diluar jabatan guru, usia paling tinggi 51 tahun
(Pasal 35 ayat 3)
|
V
|
|||
19
|
Sanksi bagi
guru yang tidak memenuhi kewajiban 24 jam mengajar (Pasal 37 ayat 1)
|
V
|
|||
20
|
Sanksi bagi
guru yang memperoleh Penetapan angka kredit dengan cara melawan hukum (Pasal
37 ayat 2)
|
V
|
|||
21
|
Penyesuaian
atau Inpassing dalam jenjang jabatan baru (Pasal 38 ayat 1)
|
V
|
V
|
||
22
|
Kenaikan
pangkat guru golongan II dan III yang belum memiliki ijazah S1/DIV paling
tinggi III/d (Pasal 40)
|
V
|
|||
23
|
Kenaikan
pangkat guru golongan IV/a keatas yang belum memiliki ijazah S1/DIV paling
tinggi pangkat terakhir dimiliki (Pasal 40 ayat 2)
|
V
|
|||
24
|
Guru
Golongan II yang memperoleh ijazah S1/DIV, angka kredit lama hanya dihitung
65% (Pasal 41 ayat 3)
|
V
|
|||
25
|
Pejabat yang
berwenang mengusulkan penetapan angka kredit guru Golongan II
(Pasal 44)
|
V
|
PERANGKAT PERMENNEGPAN DAN RB 16/2009
1. SKB Mendiknas dan Ka BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14
Tahun 2010
2. Petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya (dalam proses)
3. Pedoman –pedoman:
a. Penilaian
Kinerja Guru
b. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pengembangan
Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif)
c. Pelatihan Tim Penilai Jabtan Fungsional Guru
U n i t y
There is a tremendous strength that is growing in the
world through sharing together, praying together, suffering together, and
working together.
Ada kekuatan yang sangat besar yang tumbuh di dunia melalui berbagi
bersama, berdoa bersama, menderita bersama, dan bekerja bersama-sama.
Sumber : TOT Tim
Penilai – Jakarta 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar