Jakarta, (Analisa).
Proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2012
mengalami perubahan, yakni daftar nama calon peserta dipublikasikan secara
online sebelum ditetapkan sebagai peserta dengan tujuan menjamin obyektifitas
dan keadilan.
Pernyataan itu disampaikan
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom dalam penjelasan
tentang rekrutmen calon peserta sertifikasi guru 2012, di Jakarta, Rabu.Syawal Gultom mengatakan, untuk menyempurnakan sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru, maka pihaknya membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses secara online. AP2SG dapat diakses melalui www.sergur.pusbangprodik.org. Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut merupakan data calon peserta sertifikasi yang diambil dari database Nilai Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah diperbaiki per 30 September 2011.
"Ketika kuota sudah ditetapkan, maka sistem akan bekerja sendiri mengurutkan peserta sertifikasi dan dijamin akan adil karena yang mengeksekusinya bukan orang, melainkan sistem yang menekan subyektivitas," ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan mulai tahun 2007, maka ada beberapa hal yang diperbaiki pada pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2012, kata mantan Rektor Universitas Negeri Medan itu.
Calon peserta sertifikasi guru harus memenuhi syarat, yakni guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru pendidikan agama, memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan, katanya.
Sementara guru yang belum memiliki kualifikasi akademik sarjana/D-IV memenuhi ketentuan pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
"Sebelum mengikuti diklat, semua peserta harus ikut uji kompetensi. Persyaratannya juga berubah, kalau tahun-tahun sebelumnya yang menjadi pertimbangan pertama masa kerja, kemudian usia guru dan terakhir golongan. Mulai tahun depan diubah, yakni usia, kemudian masa kerja, terakhir golongan. Kenapa usia yang menjadi persyaratan utama sebab sulit dimanipulasi," kata Syawal Gultom.
Sertifikasi guru mulai dilaksanakan pada tahun 2007 dan tahun 2012 menjadi tahun keenam pelaksanaan program tersebut. Selama lima tahun penyelenggaraan sertifikasi guru, pemerintah telah memberikan kesempatan bagi 1.101.552 guru dan dinyatakan lulus sampai dengan tahun 2010 sebanyak 747.727 orang dan sebanyak 298.394 guru sedang dalam proses penilaian di perguruan tinggi yang berakhir pada November 2011. (Ant)