MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR: 21 TAHUN 2010
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang :
a. bahwa
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Pengawas Sekolah;
b. bahwa
sehubungan dengan hal tersebut perlu mengatur kembali jabatan fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
3. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah dua belas kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4193);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
15. Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil;
16. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai pengangkatan Kabinet Indonesia Bersatu
II;
Memperhatikan :
1. Usul
Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 10124/F/LL/2010 tanggal 6 Juli
2010;
2. Pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor 87/SK/TU/XI/10 tanggal 16
November 2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS
SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan
fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
2. Pengawas
Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
3. Satuan
pendidikan adalah taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah
atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan,
pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
4. Kegiatan
pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
5. Pengembangan
profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan
profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi
pendidikan sekolah.
6. Tim
Penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah tim yang dibentuk dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas
menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah.
7. Angka
kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Sekolah dalam
rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Daerah
khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
BAB II
RUMPUN JABATAN, BIDANG PENGAWASAN,
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN BEBAN KERJA
Pasal 2
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah
jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.
Pasal 3
Bidang pengawasan meliputi pengawasan
taman kanakkanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah,
pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan
bimbingan konseling.
Pasal 4
(1) Pengawas
Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan
akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
(2) Pengawas
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya
dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.
Pasal 5
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan
pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan
dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,
dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pasal 6
(1) Beban
kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di
dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan
pembimbingan di sekolah binaan.
(2) Sasaran
pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
a. untuk
taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling
sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
b. untuk
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7
satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata
pelajaran;
c. untuk
sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh)
Guru; dan
d. untuk
pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan
dan konseling.
(3) Untuk
daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan
jenjang pendidikan.
BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pasal 7
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam
melaksanakan tugas adalah:
a. menyusun
program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
b. meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan
d. memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 8
Pengawas Sekolah bertanggungjawab
melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 9
Pengawas Sekolah berwenang memilih dan
menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan
dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI
PEMBINA
Pasal 10
Instansi pembina jabatan fungsional
Pengawas Sekolah adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
Pasal 11
Instansi pembina sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 wajib melakukan tugas pembinaan, yang antara lain meliputi:
a. penyusunan
petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
b. penyusunan
pedoman formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah
c. penetapan
standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
d. pengusulan
tunjangan jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
e. sosialisasi
jabatan fungsional Pengawas Sekolah serta petunjuk pelaksanaannya;
f. penyusunan
kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas
Sekolah;
g. penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Sekolah;
h. pengembangan
sistem informasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
i. fasilitasi
pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
j. fasilitasi
pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik jabatan fungsional
Pengawas Sekolah;
k. melakukan
koordinasi antara instansi pembina dengan instansi pengguna dalam pelaksanaan
berbagai pedoman dan petunjuk teknis; dan
l. melakukan
pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 12
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Sekolah
yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan,
meliputi:
1. mengikuti
pendidikan sekolah/madrasah dan memperoleh gelar/ijazah;
2. pendidikan
dan pelatihan (diklat) fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
3. mengikuti
diklat fungsional Pengawas Sekolah serta memperoleh STTPP.
b. Pengawasan
akademik dan manajerial, meliputi:
1. penyusunan
program;
2. pelaksanaan
program;
3. evaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan;
4. membimbing
dan melatih profesional Guru; dan
5. pelaksanaan
tugas kepengawasan di daerah khusus.
c. Pengembangan
profesi, meliputi:
1. menyusun
karya tulis ilmiah; dan
2. membuat
karya inovatif.
d. Penunjang
tugas Pengawas Sekolah, meliputi:
1. peran
serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah;
2. keanggotaan
dalam organisasi profesi;
3. keanggotaan
dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
4. melaksanakan
kegiatan pendukung pengawasan sekolah;
5. mendapat
penghargaan/tanda jasa; dan
6. memperoleh
gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
BAB VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 13
(1) Jenjang
jabatan fungsional Pengawas Sekolah dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, yaitu:
a. Pengawas
Sekolah Muda;
b. Pengawas
Sekolah Madya; dan
c. Pengawas
Sekolah Utama.
(2) Jenjang
pangkat Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pengawas
Sekolah Muda:
1. Penata,
golongan ruang III/c; dan
2. Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
b. Pengawas
Sekolah Madya:
1. Pembina,
golongan ruang IV/a;
2. Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c.
c. Pengawas
Sekolah Utama:
1. Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina
Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang
pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah
angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) Penetapan
jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah angka
kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan
pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 14
Rincian kegiatan Pengawas Sekolah sesuai
dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengawas
Sekolah Muda:
1. menyusun
program pengawasan;
2. melaksanakan
pembinaan Guru;
3. memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
penilaian;
4. melaksanakan
penilaian kinerja Guru;
5. melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
6. menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan
sejenisnya;
7. melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
8. mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
b. Pengawas
Sekolah Madya sebagai berikut:
1. menyusun
program pengawasan;
2. melaksanakan
pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
3. memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4. melaksanakan
penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5. melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
6. menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
7. melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;
8. melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah,
rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem
informasi dan manajemen;
9. mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
10. membimbing
pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
c. Pengawas
Sekolah Utama sebagai berikut:
1. menyusun
program pengawasan;
2. melaksanakan
pembinaan Guru dan kepala sekolah;
3. memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4. melaksanakan
penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
5. melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
6. mengevaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
7. menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
8. melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
9. melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah,
rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi
dan manajemen;
10. mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
11. membimbing
pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas
pokok; dan
12. melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam
pelaksanaan penelitian tindakan.
Pasal 15
(1) Unsur
kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas:
a. unsur
utama; dan
b. unsur
penunjang.
(2) Unsur
utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengawasan
akademik dan manajerial; dan
c. pengembangan
profesi.
(3) Unsur
penunjang adalah kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d.
(4) Rincian
kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ini.
Pasal 16
Pengawas Sekolah yang dijatuhi hukuman
disiplin berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah, melaksanakan tugas pokok sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya.
Pasal 17
(1) Jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat
diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah untuk:
a. Pengawas
Sekolah dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV adalah sebagaimana tersebut
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ini.
b. Pengawas
Sekolah dengan pendidikan Magister (S2) adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ini.
c. Pengawas
Sekolah dengan pendidikan Doktor (S3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran
IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini.
(2) Jumlah
angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. paling
rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak
termasuk unsur pendidikan; dan
b. paling
tinggi 20% (dua persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(3) Untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan
pengembangan profesi.
Pasal 18
(1) Pengawas
Sekolah yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit
tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(2) Pengawas
Sekolah pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka
pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20 % (dua puluh persen) angka
kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Pengawas
Sekolah.
Pasal 19
(1) Pengawas
Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat
menjadi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit
harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(2) Pengawas
Sekolah Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan)
angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(3) Pengawas
Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit kumulatif yang
dipersyaratkan paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit harus berasal dari
kegiatan pengembangan profesi.
(4) Pengawas
Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit kumulatif
yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit harus berasal
dari kegiatan pengembangan profesi.
(5) Pengawas
Sekolah Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan paling sedikit
14 (empat belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(6) Pengawas
Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik
pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit kumulatif yang
dipersyaratkan paling sedikit 16 (enam belas) angka kredit harus berasal dari
kegiatan pengembangan profesi.
Pasal 20
Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki jenjang
jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka
kredit yang berasal dari tugas pokok.
Pasal 21
(1) Pengawas Sekolah yang secara bersama
membuat karya tulis/ilmiah di bidang pendidikan/pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan diberikan angka kredit dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. apabila
terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60%
(enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk
penulis pembantu.
b. apabila
terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50%
(lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima
persen) untuk penulis pembantu.
c. apabila
terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40%
(empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh
persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah
penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga)
orang.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 22
(1) Untuk
kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit setiap Pengawas Sekolah wajib
mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian
dan penetapan angka kredit terhadap setiap kegiatan Pengawas Sekolah dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian
dan penetapan angka kredit bagi Pengawas Sekolah yang akan dipertimbangkan
untuk naik pangkat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga)
bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS.
Pasal 23
(1) Pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:
a. Menteri
Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Pengawas
Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan
Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di
lingkungan instansi pusat dan daerah.
b. Direktur
Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
c. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
d. Gubernur
atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
e. Bupati/Walikota
atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
f. Pimpinan instansi pusat atau pejabat
lain yang ditunjuk bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang
III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama.
(2) Dalam
menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu
oleh:
a. Tim
penilai Kementerian Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk
setingkat eselon I bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut
tim penilai Pusat.
b. Tim
penilai Direktorat Jenderal Kementerian Agama bagi Direktur Jenderal
Kementerian Agama yang membidangi pendidikan yang selanjutnya disebut tim
penilai Kementerian Agama.
c. Tim
penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama yang selanjutnya tim penilai Kantor Wilayah.
d. Tim
penilai Provinsi bagi Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
yang selanjutnya disebut tim penilai Provinsi.
e. Tim
penilai Kabupaten/Kota bagi Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan yang selanjutnya disebut tim penilai Kabupaten/Kota.
f. Tim
penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian
Agama bagi pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk, yang
selanjutnya disebut tim penilai Instansi.
(3) Tim
penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari unsur
Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 24
(1) Tim
penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah terdiri dari unsur
teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengawas Sekolah.
(2) Susunan
anggota tim penilai adalah sebagai berikut:
a. Seorang
Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Seorang
Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang
Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. Paling
kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Syarat
anggota tim penilai adalah:
a. menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah yang
dinilai;
b. memiliki
keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah; dan
c. dapat
aktif melakukan penilaian.
(4) Anggota
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua)
orang dari pejabat fungsional Pengawas Sekolah.
(5) Anggota
Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota pada ayat (2) huruf d, paling kurang 1
(satu) orang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota.
(6) Anggota
tim penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah harus lulus pendidikan dan
pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal 25
(1) Apabila tim penilai instansi belum
dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim
penilai Pusat.
(2) Apabila tim penilai Kabupaten/Kota
belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada
tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang
bersangkutan atau tim penilai Pusat.
(3) Apabila
tim penilai Provinsi belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah
dapat dimintakan kepada tim penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai
Pusat.
(4) Apabila
tim penilai Kantor Wilayah belum dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas
Sekolah dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah terdekat atau tim
penilai Kementerian Agama.
(5) Pembentukan
dan susunan anggota tim penilai ditetapkan oleh:
a. Menteri
Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I untuk
tim penilai Pusat;
b. Direktur
Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan untuk tim penilai
Kementerian Agama;
c. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk tim penilai Kantor Wilayah;
d. Gubernur
atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan untuk tim penilai Provinsi;
e. Bupati/Walikota
atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan untuk tim penilai Kabupaten/Kota;
dan
f. Pimpinan
instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk di luar Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama untuk tim penilai instansi.
Pasal 26
(1) Masa
jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk masa jabatan berikutnya.
(2) PNS
yang telah menjadi anggota tim penilai dalam 2 (dua) masa jabatan
berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampui tenggang waktu 1 (satu)
masa jabatan.
(3) Dalam
hal terdapat anggota tim penilai yang ikut dinilai, maka Ketua tim penilai
dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti.
Pasal 27
Tata kerja tim penilai dan tata cara
penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instasi Pembina jabatan fungsional
Pengawas Sekolah.
Pasal 28
Usul penetapan angka kredit Pengawas
Sekolah diajukan oleh:
a. Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama, Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan, Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan,
Pimpinan Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian
Agama atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Menteri Pendidikan Nasional atau
pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I untuk angka kredit Pengawas
Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan
Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di
lingkungan instansi pusat dan daerah.
b. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama untuk angka kredit Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
c. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
d. Pejabat
eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Gubernur atau Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
e. Pejabat
eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas
yang membidangi pendidikan untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
f. Pejabat
eselon III yang membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi pusat atau pejabat
lain yang ditunjuk untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama.
Pasal 29
(1) Angka
kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit,
digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan
oleh Pengawas Sekolah yang bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS SEKOLAH
Pasal 30
Pejabat yang berwenang mengangkat Guru PNS
dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) PNS
yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. masih
berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman
mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan
satuan pendidikannya masing-masing;
b. berijazah
paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan;
c. memiliki
keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
d. memiliki
pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh
lima) tahun;
f. lulus
seleksi calon Pengawas Sekolah;
g. telah
mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan
memperoleh STTPP; dan
h. setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Untuk
menentukan angka kredit dan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah
digunakan angka kredit yang berasal dari angka kredit jabatan fungsional
Guru.
BAB X
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS
SEKOLAH
Pasal 32
(1) Di
samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pengangkatan PNS dalam
jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai formasi jabatan
fungsional Pengawas Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS Pusat dalam jabatan
fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan
fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab
di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala
Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan
PNS Daerah dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai
formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan berdasarkan
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Formasi
jabatan fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan beban kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. jumlah
seluruh satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota dibagi jumlah sasaran
pengawasan; atau
b. jumlah
seluruh Guru di provinsi/kabupaten/kota dibagi sasaran Guru yang dibina.
BAB XI
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN
KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
Pasal 33
Pejabat yang berwenang membebaskan
sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan PNS dalam dan dari jabatan
fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai peraturan
perundang-undangan.
Bagian Pertama
Pembebasan Sementara
Pasal 34
(1) Pengawas
Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas
Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka
kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengawas
Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara
dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak
dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan
tugas pokok.
(3) Di
samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka
penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
b. diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan
secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah;
d. menjalani
cuti di luar tanggungan negara; dan
e. melaksanakan
tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 35
(1) Pengawas
Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) apabila telah mengumpulkan angka kredit
yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
(2) Pengawas
Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3)
huruf a dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah paling
kurang 1 (satu) tahun setelah pembebasan sementara.
(3) Pengawas
Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (3)
huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah
apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(4) Pengawas
Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3)
huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah
apabila berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
(5) Pengawas
Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d dan e dapat diangkat kembali dalam jabatan
fungsional Pengawas Sekolah.
(6) Pengangkatan
kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang
dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Pengawas Sekolah yang
diperoleh selama pembebasan sementara.
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pasal 36
Pengawas Sekolah diberhentikan dari
jabatannya apabila:
a. Dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka
penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
b. Dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Prestasi kerja yang telah dilakukan
Pengawas Sekolah sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini,
dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pengawas
Sekolah yang masih memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b melaksanakan tugas sebagai
Pengawas Sekolah Muda dan jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus
dipenuhi untuk kenaikan pangkat Pengawas Sekolah, yaitu:
a. Pengawas
Sekolah yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini.
b. Pengawas
Sekolah yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ini.
c. Pengawas
Sekolah yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran
VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini.
Pasal 39
(1) Pengawas
Sekolah yang belum memiliki ijazah S1/DIV pada saat berlakunya Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini
diwajibkan untuk memperoleh ijazah S1/DIV di bidang pendidikan.
(2) Pengawas
Sekolah yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kenaikan pangkatnya paling tinggi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki pada saat Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan.
Pasal 40
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39, setiap tahun sejak menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki wajib mengumpulkan paling
sedikit 15 (lima belas) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih
lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 42
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2010
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
ttd
E.E. MANGINDAAN