Selasa, 27 Agustus 2013

Disiplin PNS

Pembinaan Disiplin
Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya. Bagi aparatur pemerin-tahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 dinyatakan bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang "Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan mengenai:
1. Kewajiban,
2. Larangan,
3. Hukuman disiplin,
4. Pejabat yang berwenang menghukum,
5. Penjatuhan hukuman disiplin,
6. Keberatan atas hukuman disiplin,
7. Berlakunya keputusan hukuman disiplin.

Kewajiban
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengatur kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib,
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah,
2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain,
3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil,
4. Mengangkat dan menaati Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan peraturan perandang-undangan yang berlaku,
5. Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya,
6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah, baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum,
7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,
8. Bekerja dengan jujur, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil,
9. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiel,
10.  Menaati ketentuan jam kerja,
11.  Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik,
12.  Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya,
13.  Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing,
14.  Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya,
15.  Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya,
16.  Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya,
17.  Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja,
18.  Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya,
19.  Menaati ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan,
20.  Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan,
21.  Hormat menghormati antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan,
22.  Menjadi teladan sebagai Warga Negara yang baik dalam masyarakat,
23.  Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,
24.  Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang,
25.  Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
Larangan Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang,
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil,
2. Menyalahgunakan wewenangnya,
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara Asing,
4. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara
5. Memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah,
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara,
7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya,
8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja, dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemar-kan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan,
10.  Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
11.  Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya, sehingga mengakibatkan kerugi-an bagi pihak yang dilayaninya,
12.  Menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
13.  Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,
14.  Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah,
15.  Memiliki saham dalam suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa, sehingga pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan,
16.  Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,
17.  Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan, atau komisaris perusahaan swasta, bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I,
18.  Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

Pembatasan Berusaha
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk mendapatkan izin melakukan usaha dagang, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Permintaan izin melakukan usaha dagang akan ditolak oleh pejabat yang berwenang, apabila kegiatan usaha dagang tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, atau dapat menurunkan atau mencemarkan kehormatan Pegawai Negeri Sipil.

Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Keterangan :
* Ucapan, adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya,
*Tulisan, adalah pernyataaan pikiran dan atau perasaaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dann lain-lain yang serupa dengan itu
*Perbuatan, adalah setiap tingakh laku, sikap, atau tindakan.
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran dsiiplin dijatuhi hukuman disiplin menurut ketentuan yang berlaku oleh pejabat yang berwenang menghukum.

Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena melangar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin adalah,
1. Hukuman disiplin ringan,
2. Hukuman disiplin sedang, dan
3. Hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
1. Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :
1.     Tegoran lisan,
2.     Tegoran tertulis,
3.     Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman disiplin sedang, terdiri atas :
1.     Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
2.     Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
3.     Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
3. Hukuman disiplin berat, terdiri atas :
1.     Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
2.     Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
3.     Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
4.     Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Setiap hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai tata cara tersebut dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Yang Berwenang Menghukum Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menghukum diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
1. Presiden, untuk jenis hukuman disiplin :
1.     pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
2.     pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
3.     Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
4.     pembebasan dari jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I, atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
1.     pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
2.     pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
1.     pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
2.     pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali untuk hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas, atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang dipekerjakan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperbantukan/ dipekerjakan pada Negara Sahabat atau sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin berupa:
a.     Tegoran lisan,
b.     Tegoran tertulis,
c.     Pernyataan tidak puas secara tertulis, dan
d.     Pembebasan dari jabatan.

Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin
Untuk lebih menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian wewenang penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat lain di lingkungan masing-masing, kecuali mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

Penjatuhan Hukuman Disiplin
Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin, oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.

Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan juga bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong pelanggaran disiplin tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan sendiri oleh pejabat yang berwenag menghukum.

Kewajiban melapor
Apabila pejabat pada waktu memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin berpendapat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan-nya hukuman disiplin yang wajar dijatuhkan adalah di luar wewenangnya, maka pejabat tersebut wajib melaporkan hal itu kepada pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi melalui saluran hirarki.
Laporan tersebut disertai dengan hasil-hasil pemeriksaan dan bahan-bahan lain yang diperlukan. Pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi wajib memperhatikan dan mengambil keputusan atas laporan itu.

Keputusan Hukuman Disiplin
Sebelum menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Hukuman disiplin harus setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima dengan rasa keadilan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadap-nya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Hukuman disiplin yang berupa "tegoran lisan" disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman disiplin berupa "tegoran tertulis", rnyataan tidak puas secara tertulis", "penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan gaji", "penundaan kenaikan pangkat", "penurunan pangkat", "pembebasan dari jabatan", "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil", dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang menghukum.

Penyampaian keputusan hukuman disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dipanggil untuk menerima keputusan hukuman disiplin pada waktu dan tempat yang ditentukan. Keputusan hukuman disiplin disampaikan secara langsung oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut dapat dihadiri pegawai lain, dengan ketentuan bahwa pangkat dan jabatan pegawai yang hadir tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan Presiden disampaikan oleh pimpinan instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin bekerja.

Keberatan Terhadap Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dapat mengajukan keberatan atas keputusan hukuman disiplin, kecuali terhadap hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin berupa "pembebasan dari jabatan".
Keberatan terhadap keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, yaitu atasan langsung pejabat yang berwenang menghukum, melalui saluran hirarkhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Setiap atasan yang menerima keberatan terhadap hukuman disiplin wajib meneruskan keberatan tersebut kepada atasannya selambat-lambatnya selama 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut.
Pejabat yang berwenang menghukum yang juga menerima pernyataan keberatan, meneruskannya kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, disertai catatan- catatan yang dianggap perlu sehubungan keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan olehnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut.
Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Atasan pejabat yang berwenang menghukum selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) bulan sudah harus membuat keputusan mengenai keberatan terhadap hukuman disiplin. Keputusan tersebut dapat menguatkan atau mengubah keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak dapat diganggu-gugat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.
Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang dijatuhi hukuman disiplin berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil" atau "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Terhadap hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan Presiden tidak dapat diajukan keberatan.

Berlakunya Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin ringan berlaku terhitung mulai saat keputusan hukuman disiplin disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berlaku mulai hari ke limabelas sejak penyampaian hukuman disiplin, kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pimpinan instansi.
Hukuman disiplin berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil" dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah, berlaku mulai hari ke lima belas sejak penyampaian keputusan hukuman disiplin, apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi kedua jenis hukuman disiplin tersebut.
Hukuman disiplin berupa "pembebasan dari jabatan" berlaku mulai saat disampaikan, dan hams segera dilaksanakan. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku mulai hari ke 30 (tiga puluh) terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.

Hapusnya Kewajiban Menjalankan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan gaji berkala" dan "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.

Pelanggaran Disiplin Oleh Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat karena pelanggaran disiplin tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kartu Hukuman
Setiap jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan, dicatat dalam Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian.
Apabila Seorang Pegawai Negeri Sipil pindah dari instansi yang satu ke instansi lain, Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dikirim oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi yang baru.

Bahan bacaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Minggu, 04 Agustus 2013

DAFTAR PENSIUN PENGAWAS TK/SD

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUBANG
NO. KEC NAMA TANGGAL LAHIR PENSIUN
1 Ciasem EDENG SYARIF HIDAYAT 13 Juli 1953 13 Juli 2013
2 Pabuaran NANA DJAJA SURJANA, S.Pd. 15 Juli 1953 15 Juli 2013
3 Pabuaran UCEN HERYANA 22 Juli 1953 22 Juli 2013
4 Purwadadi NAWANGSIH, AmaPd 7 Agustus 1953 7 Agustus 2013
5 Ciater Hj.SUHANAH, S.Pd 1 Desember 1953 1 Desember 2013
6 Tanjungsiang ADING WARMAN, S.Pd 3 Februari 1954 3 Februari 2014
7 Subang MARIAMAH TUMIRAN, S.pd 9 April 1954 9 April 2014
8 Tanjungsiang SAEPUDIN PRIANA  S.Pd 18 Juni 1954 18 Juni 1954
9 Cibogo PONIMIN, S.Pd 10 Oktober 1954 10 Oktober 2014
10 Subang BACHTIAR AMINUDIN, S.Pd 9 November 1954 9 November 2014
11 Compreng TATANG TARYONO, S.Pd. 7 Maret 1955 7 Maret 2015
12 Ciasem SUDIYONO, S.Pd. 1 September 1955 1 September 2015
13 Cisalak ROMLAH. S.Pd  16 Mei 1956 16 Mei 2016
14 Kalijati HAMDAN, S.Pd, M.Pd 7 Desember 1956 7 Desember 2016
15 Pusakajaya ALI ASIKIN, S.Pd 11 Februari 1957 11 Februari 2017
16 Pagaden AMIR SUKMANA, S.Pd. 15 Februari 1957 15 Februari 2017
17 Binong EHA JULAEHA S.Pd 28 Februari 1957 28 Februari 2017
18 Serangpanjang RUHENDA HERYANA, S.Pd., M.M.Pd. 7 Maret 1957 7 Maret 2017
19 Cipunagara H. KANI, S.Pd. 8 April 1957 8 April 2017
20 Pagaden H. SAEPULOH, S.Pd.I. 12 April 1957 12 April 2017
21 Subang Drs. AMARSYAH 14 pril 1957 14 pril 2017
22 Pusakajaya TATA TARMAN, S.Pd 15 Juni 1957 15 Juni 2017
23 Sukasari NGADURI, S.Pd, MM.Pd. 15 Juli 1957 15 Juli 2017
24 Patokbeusi DASMA, S.Pd 18 Juli 1957 18 Juli 2017
25 Jalancagak Hj. NINING KUSDININGSIH, S.Pd, M.MPd 22 Juli 1957 22 Juli 2017
26 Binong R. DADANG RUCHJATIN, S.Pd 28 Oktober 1957 28 Oktober 2017
27 Sagalaherang DAYAT SUTISNA, S.Pd 5 Januari 1958 5 Januari 2018
28 Tambakdahan TARYANA, S. Pd 5 Januari 1958 5 Januari 2018
29 Ciater Drs.H.MUIN BUNYAMIN 18 Februari 1958 18 Februari 2018
30 Pagaden Barat NARNO, S.Pd. 11 Maret 1958 11 Maret 2018
31 Subang M. ALKIM MUNANDAR, S.Pd 13 April 1958 13 April 2018
32 Cipeundeuy ARJANI ISWANDI, S.Pd 14 April 1958 14 April 2018
33 Pusakajaya WALUYO, S.Pd 14 April 1958 14 April 2018
34 Sagalaherang DAYAT, S.Pd 16 April 1958 16 April 2018
35 Serangpanjang JAJANG SUJANA, S.Ip. 5 Mei 1958 5 Mei 2018
36 Kasomalang AMIR SUHAMIR, S.Pd; 8 Mei 1958 8 Mei 2018
37 Ciater SOMA SUPENA, S.Pd. 18 Mei 1958 18 Mei 2018
38 Kasomalang TATA TARYUDI, S.Pd; 18 Mei 1958 18 Mei 2018
39 Pamanukan Hj. ESIH SUKAESIH, S.Pd., M.M.Pd. 19 Mei 1958 19 Mei 2018
40 Kasomalang Drs. UTOM ILYAS HAMBALI 9 Juni 1958 9 Juni 2018
41 Tanjungsiang SOMAN SUDIYANTO, S.Pd. 3 Juli 1958 3 Juli 2018
42 Subang KARCIM, S.Pd.SD 5 Juli 1958 5 Juli 2018
43 Legonkulon SYAMSU INTAPRAJA, S.Pd, Msi 7 Juli 1958 7 Juli 2018
44 Cisalak H. ADUNG SUPRIARTNA, S.Pd 8 Juli 1958 8 Juli 2018
45 Subang EMAN PAWEKA, S.Pd 2 Agustus 1958 2 Agustus 2018
46 Dawuan H. JUMARYA, S.Pd. 20 September 1958 20 September 2018
47 Purwadadi IMAS PERMASIH, S.Pd 27 September 1958 27 September 2018
48 Tambakdahan DADANG HERMAWAN, S. Pd 19 Oktober 1958 19 Oktober 2018
49 Subang Drs. ADENG SUDRAJAT 28 Oktober 1958 28 Oktober 2018
50 Cipeundeuy SUBARJO, S.Pd 18 November 1958 18 November 2018
51 Subang ENDIN SAEPUDIN, S.Pd 21 November 1958 21 November 2018
52 Sukasari MIMIR SUPRIYADI, S.Pd. 5 Februari 1959 5 Februari 2019
53 Pagaden Barat KALMAN 27 Februari 1959 27 Februari 2019
54 Sagalaherang JAHIR, S.Pd 3 Maret 1959 3 Maret 2019
55 Pusakanagara AAN BARLIAN, S.Pd, M.M.Pd. 11 Maret 1959 11 Maret 2019
56 Pabuaran AMINUDIN SAHRI, S.Pd., M.M.Pd. 4 April 1959 4 April 2019
57 Tambakdahan Hj. HAYATIN, S. Pd 7 April 1959 7 April 2019
58 Ciasem ENCE SURYANA, S.Pd. 21 April 1959 21 April 2019
59 Pabuaran DADI SUPRIATNA, S.Pd. 24 April 1959 24 April 2019
60 Kalijati H. ASEP SUARJA, S.Pd, M.Pd 28 April 1959 28 April 2019
61 Jalancagak UDAYA, S.Pd, M.M.Pd 1 Mei 1959 1 Mei 2019
62 Jalancagak NANANG SUMEKAR, S.Pd 2 Mei 1959 2 Mei 2019
63 Pagaden KOSASIH, S.Pd. 13 Mei 1959 13 Mei 2019
64 Pabuaran DADANG SUHENDI WIJAYA, S.Pd. 4 Juni 1959 4 Juni 2019
65 Kalijati Hj. IDA SUPRIATIN, S.Pd, M.Pd 10 Juni 1959 10 Juni 2019
66 Pamanukan WAHYUDIN, SPd, MMPd. 15 Juni 1959 15 Juni 2019
67 Kalijati Drs. DIDI SURYADI, M.Pd 16 Juni 1959 16 Juni 2019
68 Cipunagara ERLI SUPRIADI, S.Pd. 15 Juli 1959 15 Juli 2019
69 Binong YAYA SUHARYA S.Pd 25 Juli 1959 25 Juli 2019
70 Subang NANAN SUARNANI, S.Pd 29 Juli 1959 29 Juli 2019
71 Jalancagak RAHMAT HIDAYAT, S.Pd. 7 September 1959 7 September 2019
72 Cipeundeuy AWAN PURADISASTRA, S.Pd 18 Oktober 1959 18 Oktober 2019
73 Legonkulon YAYA SURYANA, S. Pd 6 November 1959 6 November 2019
74 Purwadadi TOTO SONJAYA, S.Pd, M.Si 25 November 1959 25 November 2019
75 Cipunagara SUGANDA, S.Pd. 2 Desember 1959 2 Desember 2019
76 Tambakdahan DEDI RUHAEDI, S.Pd., MM.Pd 2 Desember 1959 2 Desember 2019
77 Subang TRI ATMOMO, S.Pd 9 Desember 1959 9 Desember 2019
78 Ciasem ENDANG NONO, S.Pd. 6 Februari 1960 6 Februari 2020
79 Blanakan Drs. AGUS HENDRA, MM.Pd. 11 Maret 1960 11 Maret 2020
80 Kasomalang Drs. ENGKUS SUYAMAN 14 April 1960 14 April 2020
81 Sagalaherang H. YAYA HIDAYAT, S.Pd 3 Mei 1960 3 Mei 2020
82 Purwadadi IKIT ARWITA, S.Pd 6 Mei 1960 6 Mei 2020
83 Jalancagak ANDA NURYADIN, S.Pd 27 Juni 1961 27 Juni 2021
84 Subang Drs. NONO JUHANA, MM.Pd 4 Juli 1960 4 Juli 2020
85 Kalijati ROSIDIN, S.Ag, MM. 21 Juli 1960 21 Juli 2020
86 Cipunagara AGUS SODIK, S.Pd. 6 Agustus 1960 6 Agustus 2020
87 Pagaden Barat MUKSIN, S.Pd, MM.Pd. 8 Agustus 1960 8 Agustus 2020
88 Dawuan AGUS SUTISNA, S.Pd. 17 Agustus 1960 17 Agustus 2020
89 Pamanukan Hj. SRI NURHAYATI, S.Pd. 20 Agustus 1960 20 Agustus 2020
90 Compreng ENDING SUHAENDA, S.Pd. 29 Desember 1960 29 Desember 2020
91 Pusakajaya YOYO HERYAMAN, S.Pd. 15 Januari 1961 15 Januari 2021
92 Tanjungsiang Drs. KARDI, MM.Pd 1 April 1961 1 April 2021
93 Ciasem DAYO ARDIMANSYAH, S.Pd. 8 April 1961 8 April 2021
94 Pamanukan ENDAR KUSNANDAR, S, Pd. 10 Mei 1961 10 Mei 2021
95 Cijambe NURKOSIM, S.Pd., M.Si 18 Agustus 1961 18 Agustus 2021
96 Cipeundeuy SUMARNO, S.Pd 10 September 1961 10 September 2021
97 Pagaden Barat Drs. DEDI MULYADI 14 November 1961 14 November 2021
98 Serangpanjang DEDE TARPENDI, S.Pd. 6 Desember 1961 6 Desember 2021
99 Patokbeusi Drs. SOLEH, MM.Pd 2 Januari 1962 2 Januari 2022
100 Blanakan Drs. NURDIN 19 Januari 1962 19 Januari 2022
101 Ciasem SURJAMAN, S.Pd. 28 Februari 1962 28 Februari 2022
102 Cijambe KOMARUDIN, MM.Pd 5 Maret 1962 5 Maret 2022
103 Sukasari BETTY NURBAETI, S.Pd, MM.Pd. 12 Maret 1962 12 Maret 2022
104 Cikaum JUMHITA, S.Pd. 12 April 1962 12 April 2022
105 Cibogo DARSA SUHANDI, S.Pd 28 April 1962 28 April 2022
106 Cikaum ASEP RAHMAT SOPANDI. S.Pd. 16 Juni 1962 16 Juni 2022
107 Kalijati TARIPIN, S.Pd 26 Juli 1962 26 Juli 2022
108 Compreng SUDIBYO, S.Pd. 8 Agustus 1962 8 Agustus 2022
109 Binong Drs. RUSDAYIM H, M.M.Pd 15 September 1962 15 September 2022
110 Patokbeusi NANA PRIATNA, S.Pd 3 Desember 1962 3 Desember 2022
111 Cikaum EEP HIDAYAT, S.Pd. 18 Desember 1962 18 Desember 2022
112 Subang AI KERTASARIMANAH, S.Pd, MM.Pd 7 Februari 1963 7 Februari 2023
113 Dawuan ASEP BUNYAMIN, S.Pd. 25 Februari 1963 25 Februari 2023
114 Cisalak Drs. DADANG  SYAPRUDIN 11 Maret 1963 11 Maret 2023
115 Kasomalang ASIKIN SUGIARTO, S.Pd; 15 Maret 1963 15 Maret 2023
116 Sagalaherang ENDAH WARNENDAH, S.Pd 6 Mei 1963 6 Mei 2023
117 Cibogo AGI SUBAGJA, S.Pd 21 Juli 1963 21 Juli 2023
118 Pagaden DARMAWAN, S.Pd. 5 September 1963 5 September 2023
119 Dawuan UJANG ROHMAT, S.Pd.MM.Pd 27 Oktober 1963 27 Oktober 2023
120 Pusakanagara KARYONO, S.Pd, M.M.Pd. 28 November 1963 28 November 2023
121 Ciasem UTANG MULYANA, S.Pd. 6 Desember 1963 6 Desember 2023
122 Ciasem ETI IYARTI, S.Pd. 2 Februari 1964 2 Februari 2024
123 Compreng NISKA, S.Pd. 12 Maret 1964 12 Maret 2024
124 Pusakanagara SATIA, S.Pd. 18 April 1964 18 April 2024
125 Pamanukan IIN INSANI HERUSMIYADI, S.Pd., M.M.Pd. 18 Juni 1964 18 Juni 2024
126 Pusakanagara Drs. H.ENDANG AHMAD LUKMAN, M.M.Pd. 5 Juli 1964 5 Juli 2024
127 Cijambe Drs.ENDANG SUTARNA 23 Juli 1964 23 Juli 2024
128 Cikaum WARYANI, S.Pd, MM. 8 September 1964 8 September 2024
129 Cisalak TATANG  ISKANDAR,  S.Pd 15 Oktober 1964 15 Oktober 2024
130 Kalijati MUHAMAD BUNYAMIN, S.Pd 9 Februari 1965 9 Februari 2025
131 Cibogo DEDENG WAHYUNA, S.Pd. 13 Februari 1965 13 Februari 2025
132 Purwadadi MUHLI, S.Pd 4 April 1965 4 April 2025
133 Tanjungsiang PATIMAH SAODAH, S.Pd 15 Juni 1965 15 Juni 2025
134 Patokbeusi WARKIM, S.Pd 6 Januari 1966 6 Januari 2026
135 Tanjungsiang JUNA MULYADI, S.Pd 5 Agustus 1966 5 Agustus 2026
136 Pagaden H. TASMO, S.Pd. 21 Desember 1966 21 Desember 2026
137 Patokbeusi BAMBANG SUBAGIO, S.Pd 25 Desember 1966 25 Desember 2026
138 Purwadadi ADANG KOSWANDA, S.Pd. 23 September 1967 23 September 2027
139 Cisalak SUMARNA, S.Pd, M.M.Pd 8 Agustus 1969 8 Agustus 2029
140 Cijambe ADE DAHLAN, M.Si
141 Blanakan UYA SURYANA
Mengetahui,  Mengetahui, 
Kasubag Kepegawaian Ketua KKPS
Kab. Subang Kab. Subang
DEDI SUPRIYADI, S.Pd, MM.Pd. UDAYA, S.Pd, MM.Pd.
NIP. NIP. 195905011978031002