Pembinaan Disiplin
Keberhasilan suatu
organisasi dalam mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan
mutu profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya. Bagi aparatur
pemerin-tahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan,
kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti
mengorbankan kepentingan pribadi dan golongannya untuk kepentingan negara dan
masyarakat.
Dalam Pasal 29
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 dinyatakan bahwa "Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka
untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban,
larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar
oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang "Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil diatur ketentuan-ketentuan mengenai:
1. Kewajiban,
2. Larangan,
3. Hukuman disiplin,
4. Pejabat yang berwenang menghukum,
5. Penjatuhan hukuman disiplin,
6. Keberatan atas hukuman disiplin,
7. Berlakunya keputusan hukuman disiplin.
Kewajiban
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980 mengatur kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh setiap Pegawai
Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib,
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah,
2.
Mengutamakan
kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta
menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh
kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain,
3.
Menjunjung tinggi
kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil,
4.
Mengangkat dan menaati
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan
peraturan perandang-undangan yang berlaku,
5.
Menyimpan rahasia
negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya,
6.
Memperhatikan dan
melaksanakan segala ketentuan Pemerintah, baik yang langsung menyangkut tugas
kedinasannya maupun yang berlaku secara umum,
7.
Melaksanakan tugas
kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggung jawab,
8.
Bekerja dengan jujur,
cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Memelihara dan meningkatkan
keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil,
9.
Segera melaporkan
kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau
merugikan Negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan
materiel,
10. Menaati ketentuan jam kerja,
11. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang
baik,
12. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik
Negara dengan sebaik-baiknya,
13. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya
kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing,
14. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan
bijaksana terhadap bawahannya,
15. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan
tugasnya,
16. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan
yang baik terhadap bawahannya,
17. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan
prestasi kerja,
18. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk
mengembangkan kariernya,
19. Menaati ketentuan perundang-undangan tentang
perpajakan,
20.
Berpakaian rapi dan
sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat,
sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan,
21.
Hormat menghormati
antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa yang berlainan,
22. Menjadi teladan sebagai Warga Negara yang baik
dalam masyarakat,
23. Menaati segala peraturan perundang-undangan
dan peraturan kedinasan yang berlaku,
24. Menaati perintah kedinasan dari atasan yang
berwenang,
25. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan
sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
Larangan Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur
larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil,
sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang,
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan
kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil,
2. Menyalahgunakan wewenangnya,
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau
bekerja untuk Negara Asing,
4. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau
surat-surat berharga milik Negara
5. Memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan,
atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik
negara secara tidak sah,
6.
Melakukan kegiatan
bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun
di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan,
atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara,
7.
Melakukan tindakan
yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau
orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya,
8.
Menerima hadiah atau
sesuatu pemberian berupa apa saja, dari siapapun juga yang diketahui atau
patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan
dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemar-kan
kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan
jabatan,
10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
11. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak
melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit
salah satu pihak yang dilayaninya, sehingga mengakibatkan kerugi-an bagi
pihak yang dilayaninya,
12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia
Negara yang diketahui karena kedudukan jabatannya untuk kepentingan pribadi,
golongan, atau pihak lain,
14.
Bertindak selaku
perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau
pesanan dari kantor/instansi Pemerintah,
15.
Memiliki saham dalam
suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa, sehingga
pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan
penyelenggaraan atau jalannya perusahaan,
16.
Memiliki saham/modal
dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,
17.
Melakukan kegiatan
usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan,
atau komisaris perusahaan swasta, bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang
IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I,
18.
Melakukan pungutan
tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk
kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Pembatasan Berusaha
Menurut ketentuan
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang
akan melakukan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan, menjadi
direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta, wajib mendapat izin
tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk mendapatkan izin
melakukan usaha dagang, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan
swasta tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan
tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Permintaan izin
melakukan usaha dagang akan ditolak oleh pejabat yang berwenang, apabila
kegiatan usaha dagang tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan, atau dapat menurunkan atau mencemarkan
kehormatan Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin
adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang
melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam
maupun di luar jam kerja.
Pegawai Negeri Sipil
dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila dengan
ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar
ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980.
Keterangan :
* Ucapan, adalah
setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain
seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi,
rekaman, atau alat komunikasi lainnya,
*Tulisan, adalah
pernyataaan pikiran dan atau perasaaan secara tertulis baik dalam bentuk
tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dann lain-lain yang
serupa dengan itu
*Perbuatan, adalah
setiap tingakh laku, sikap, atau tindakan.
Pegawai Negeri Sipil
yang melakukan pelanggaran dsiiplin dijatuhi hukuman disiplin menurut
ketentuan yang berlaku oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin
adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena
melangar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin
adalah,
1. Hukuman disiplin ringan,
2. Hukuman disiplin sedang, dan
3. Hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
1. Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :
1.
Tegoran lisan,
2.
Tegoran tertulis,
3.
Pernyataan tidak puas
secara tertulis.
2. Hukuman disiplin sedang, terdiri atas :
1.
Penundaaan kenaikan
gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1
(satu) tahun,
2.
Penurunan gaji sebesar
satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan
dan paling lama 1 (satu) tahun,
3.
Penundaan kenaikan
pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu)
tahun.
3. Hukuman disiplin berat, terdiri atas :
1.
Penurunan pangkat pada
pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam)
bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
2.
Pembebasan dari
jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
3.
Pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
4.
Pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Setiap hukuman
disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai tata cara
tersebut dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Nomor 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil. Pejabat Yang Berwenang Menghukum Pejabat yang berwenang menghukum
adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. Ketentuan
mengenai pejabat yang berwenang menghukum diatur dalam Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman
disiplin adalah sebagai berikut.
1.
Presiden, untuk jenis
hukuman disiplin :
1.
pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c
ke atas,
2.
pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai
3.
Pegawai Negeri Sipil
bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang
IV/c ke atas,
4.
pembebasan dari
jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I,
atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di
tangan Presiden.
2.
Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya
masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
1.
pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
2.
pembebasan dari
jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan
serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
3.
Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di
lingkungan masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
1.
pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
2.
pembebasan dari
jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan
serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
4.
Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah
di lingkungan masing-masing, kecuali untuk hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas, atau
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan yang wewenang pengangkatan
dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
5.
Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, bagi Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia yang dipekerjakan pada perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, diperbantukan/ dipekerjakan pada Negara Sahabat atau sedang
menjalankan tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman
disiplin berupa:
a.
Tegoran lisan,
b.
Tegoran tertulis,
c.
Pernyataan tidak puas
secara tertulis, dan
d.
Pembebasan dari
jabatan.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman
disiplin
Untuk lebih menjamin
daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian wewenang
penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat lain di lingkungan masing-masing,
kecuali mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman
disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan.
Penjatuhan Hukuman Disiplin
Tujuan hukuman
disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang
melakukan pelanggaran disiplin, oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang
menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih dahulu
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Terhadap Pegawai
Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan.
Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan juga
bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong
pelanggaran disiplin tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan sendiri oleh pejabat
yang berwenag menghukum.
Kewajiban melapor
Apabila pejabat pada
waktu memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran
disiplin berpendapat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan-nya hukuman
disiplin yang wajar dijatuhkan adalah di luar wewenangnya, maka pejabat
tersebut wajib melaporkan hal itu kepada pejabat yang berwenang menghukum
yang lebih tinggi melalui saluran hirarki.
Laporan tersebut disertai dengan hasil-hasil
pemeriksaan dan bahan-bahan lain yang diperlukan. Pejabat yang berwenang
menghukum yang lebih tinggi wajib memperhatikan dan mengambil keputusan atas
laporan itu.
Keputusan Hukuman Disiplin
Sebelum menetapkan keputusan penjatuhan
hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan
saksama laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Hukuman disiplin harus
setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima
dengan rasa keadilan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil
pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadap-nya
hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Kepada Pegawai Negeri Sipil
yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran
disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih
berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Hukuman disiplin yang berupa "tegoran
lisan" disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman disiplin
berupa "tegoran tertulis", rnyataan tidak puas secara
tertulis", "penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan
gaji", "penundaan kenaikan pangkat", "penurunan
pangkat", "pembebasan dari jabatan", "pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri
Sipil", dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil" ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang
menghukum.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin
Pegawai Negeri Sipil
yang dijatuhi hukuman disiplin dipanggil untuk menerima keputusan hukuman
disiplin pada waktu dan tempat yang ditentukan. Keputusan hukuman disiplin
disampaikan secara langsung oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Penyampaian keputusan
hukuman disiplin tersebut dapat dihadiri pegawai lain, dengan ketentuan bahwa
pangkat dan jabatan pegawai yang hadir tidak boleh lebih rendah dari pangkat
dan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang
ditetapkan dengan keputusan Presiden disampaikan oleh pimpinan instansi
tempat Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin bekerja.
Keberatan Terhadap
Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman
disiplin dapat mengajukan keberatan atas keputusan hukuman disiplin, kecuali
terhadap hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin berupa
"pembebasan dari jabatan".
Keberatan terhadap keputusan hukuman disiplin
disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum,
yaitu atasan langsung pejabat yang berwenang menghukum, melalui saluran
hirarkhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal
penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Setiap atasan yang menerima keberatan terhadap
hukuman disiplin wajib meneruskan keberatan tersebut kepada atasannya
selambat-lambatnya selama 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat
pernyataan keberatan tersebut.
Pejabat yang berwenang
menghukum yang juga menerima pernyataan keberatan, meneruskannya kepada
atasan pejabat yang berwenang menghukum, disertai catatan- catatan yang
dianggap perlu sehubungan keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan olehnya,
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan
keberatan tersebut.
Atasan pejabat yang
berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama keberatan yang diajukan
oleh Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, serta alasan-alasan
yang dikemukakan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Atasan pejabat yang
berwenang menghukum selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) bulan sudah harus
membuat keputusan mengenai keberatan terhadap hukuman disiplin. Keputusan
tersebut dapat menguatkan atau mengubah keputusan penjatuhan hukuman disiplin
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Keputusan atasan
pejabat yang berwenang menghukum tidak dapat diganggu-gugat dan harus
dilaksanakan oleh semua pihak.
Pegawai Negeri Sipil
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang dijatuhi
hukuman disiplin berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil" atau
"pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil"
dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Terhadap hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan Presiden tidak
dapat diajukan keberatan.
Berlakunya Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin ringan berlaku terhitung
mulai saat keputusan hukuman disiplin disampaikan oleh pejabat yang berwenang
menghukum.
Apabila tidak ada
keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, hukuman disiplin
tingkat sedang dan berat berlaku mulai hari ke limabelas sejak penyampaian
hukuman disiplin, kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pimpinan
instansi.
Hukuman disiplin
berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai Pegawai Negeri Sipil" dan "pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" yang berpangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b ke bawah, berlaku mulai hari ke lima belas sejak
penyampaian keputusan hukuman disiplin, apabila tidak ada keberatan dari
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi kedua jenis hukuman disiplin tersebut.
Hukuman disiplin
berupa "pembebasan dari jabatan" berlaku mulai saat disampaikan,
dan hams segera dilaksanakan. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi
hukuman disiplin tidak hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk
penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku mulai
hari ke 30 (tiga puluh) terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk
penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.
Hapusnya Kewajiban
Menjalankan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil
yang meninggal pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa
"penundaan kenaikan gaji berkala" dan "penurunan gaji",
dan "penurunan pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman
disiplin.
Pegawai Negeri Sipil
yang mencapai batas usia pensiun pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin
berupa "penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan
gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap telah selesai
menjalani hukuman disiplin.
Pelanggaran Disiplin
Oleh Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri
Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat karena
pelanggaran disiplin tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kartu Hukuman
Setiap jenis hukuman
disiplin yang dijatuhkan, dicatat dalam Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri
Sipil. Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil disimpan dan dipelihara
dengan baik oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian.
Apabila Seorang
Pegawai Negeri Sipil pindah dari instansi yang satu ke instansi lain, Kartu
Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dikirim oleh pimpinan instansi lama
kepada pimpinan instansi yang baru.
Bahan bacaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
sumber: http://www.bkn.go.id/
|
Selasa, 27 Agustus 2013
Disiplin PNS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar