Senin, 24 Januari 2011
Kamis, 20 Januari 2011
UJIAN NASIONAL : Jadwal Lengkap UN 2011
Selasa, 18 Januari 2011 08:10
Pemerintah telah mengimbau agar
dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah segera mengumumkan dan melakukan
sosialisasi jadwal pelaksanaan ujian nasional ke sekolah-sekolah di seluruh
Indonesia.
Berikut adalah jadwal pelaksanaan UN
yang akan disosialisasikan:
Jenjang Sekolah Menengah Atas
·
UN untuk SMA/MK, SMALB, dan SMK:
18-21 April 2011
·
UN Susulan SMA/MK, SMALB, dan SMK:
25-28 April 2011
·
Pengumuman kelulusan paling lambat
16 Mei 2011
·
Ujian Praktik Kejuruan untuk SMK: Paling
lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UN. Pengumuman kelulusan paling lambat 5
Juni 2011
Jenjang Sekolah Menengah Pertama
·
UN untuk SMP/MTs dan SMPLB: 25-28
April 2011
·
UN Susulan SMP/MTs dan SMPLB: 3-6
Mei 2011
Jenjang Sekolah Dasar
·
UN untuk SD/MI dan SDLB: 10-12 Mei
2011
·
UN Susulan SD/MI dan SDLB: 18-20 Mei
2011
·
Pengumuman kelulusan paling lambat
minggu ketiga bulan Juni 2011
sumber : http://edukasi.kompas.com
Standar Kelulusan UASBN Diminta Naik
Kamis, 22 April 2010 10:10
Meskipun kriteria kelulusan ujian
akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) untuk jenjang SD tetap menjadi
wewenang sekolah, nilai minimal yang ditetapkan diharapkan dapat meningkat dari
tahun sebelumnya. Kriteria kelulusan itu mesti ditetapkan sebelum UASBN
berlangsung pada 4-6 Mei mendatang.
Mungin Eddy Wibowo, anggota Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP), di Jakarta, Rabu (21/4/2010), mengatakan
nilai minimal kelulusan untuk mata pelajaran yang masuk dalam UASBN SD, yaitu
Matematika, Bahasa Indonesia, dan Ilmu Pengetahuan Alam, tetap diserahkan pada
sekolah. Hingga saat ini, nilai minimal kelulusan UASBN bervariasi di antara
nilai 2,00 hingga 5,50.
"Pelaksanaan UASBN sudah
memasuki tahun ketiga. Mestinya sekolah percaya diri untuk meningkatkan standar
kelulusan dengan mengacu pada evaluasi kinerja guru dan prestasi siswa,"
ujar Mungin.
Menurut Mungin, masih ada saja
sekolah yang menentapkan nilai minimal kelulusan setelah UASBN selesai. Hal itu
dilakukan karena takut siswa tidak bisa mencapai standar. Meskipun dalam
prosedur operasional standar (POS) tidak ditentukan nilai minimal kelulusan dan
waktu penetapan, sekolah diharapkan bisa menetapkan standar kelulusan yang
lebih tinggi tiap tahunnya dan diputuskan sebelum pelaksanaan UASBN.
Pada pelaksanaan UASBN, pemerintah
pusat hanya menitipkan 25 persen soal untuk tujuan pemetaan. Sisanya, yakni 75
persen dibuat oleh pemerintah daerah. Namun, meskipun sebagian soal UASBN
dibuat di daerah, kualitas soal tetap harus mengacu pada kisi-kisi UASBN yang
disusun pemerintah pusat.
sumber : kompas.com
Sabtu, 15 Januari 2011
Kepala Sekolah Diimbau Waspadai Penipu Mengatasnamakan Kemendiknas
Hati-hati.... Penipuan yang Mengatasnamakan Kemendiknas
Kepala sekolah dari berbagai tingkatan di seluruh Jawa Barat diimbau agar mewaspadai
orang yang membawa surat dari Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat
Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan bahwa sekolah mereka akan
mendapatkan bantuan dana pembangunan sekolah. Selain menunjukkan surat dari
Ditjen Dikdasmen, mereka juga menyertakan lampiran yang menggambarkan
seolah-olah sekolah tersebut akan mendapatkan bantuan dari Kemendiknas melalui
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Menurut Arden Lumbantoruan, Koordinatoriat Humas dan Hukum Disdik Jabar telah menerima pengaduan dari sejumlah kepala sekolah di Jawa Barat, khususnya dari Sumedang, Garut, Bogor, dan Subang yang menanyakan keaslian surat dan program bantuan dana pembangunan sekolah itu. Menghadapi setiap pengaduan, Koordinatoriat Humas dan Hukum Disdik Jabar menyatakan bahwa program seperti itu tidak pernah ada, bahkan pihaknya telah melakukan pengecekan yang hasilnya menunjukkan bahwa surat tersebut palsu dan memiliki banyak kejanggalan.
Dalam surat yang diberi nomor Dji/Dt.IV/5/PP.00.9/471/2010, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Suyanto, Ph.D. seakan-akan menerbitkan surat tertanggal 17 Mei 2010 yang ditujukan kepada para kepala sekolah yang intinya, mereka akan mendapatkan bantuan dana pembangunan sekolah. Untuk kelanjutan penerimaan dan pencairan bantuan tersebut, kepala sekolah diminta menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyudin Zarkasy.
Kadisdik Jabar
yang diminta agar dihubungi bernama Drs. H. Moh. Wahyudin Zarkasy, Ak. Sebagian
surat mencantumkan namanya Dr. H. Moh.Wahyudin Zarkasy, Ak. di nomor telepon
081282227599 dan atau di nomor 081398033343. ”Satu surat mencantumkan titelnya
Drs., sementara surat yang lain Dr. Nomor telepon yang dicantumkan tentu saja
itu bukan nomor Kadisdik Jabar. "Memang kalau dihubungi, nomor itu ada
yang mengangkat. Tetapi meskipun ia mengaku bernama Wahyudin Zarkasy, itu bukan
nomor beliau yang sebenarnya,” jelas Arden.
(http://www.pikiran-rakyat.com)
Jadwal UASBN 2011 Bulan April
Kemungkinan minggu pertama di bulan April UN utama SMA/SMK, minggu ke-2 UN utama SMP dan minggu ke-3 UASBN, ujar Humas Dispendik Provinsi Bengkulu, Drs Budiyanta. Kemungkinan rencana pelaksanaan UN tersebut tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya yang juga dilakukan dibulan April.
Dikatakan Budi, waktu pelaksaan ujian tersebut diakuinya tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Oleh karena itulah, ia sangat yakin saat ini sekolah sudah mempunyai strategi mempersiapkan siswanya menghadapi ujian tersebut. Kalau berdasarkan pengalaman, seharusnya sekolah sudah mempersiapkan sejak dini, jelasnya.
Kendati telah mengetahui tanggal penyelenggaraan UN namun pihaknya belum dapat memberitahukan berapa standar kelulusan yang akan ditetapkan untuk tahun depan. Hanya saja sesuai dengan konsepnya setiap tahun akan ada peningkatan standar kelulusan.
UASBN dan UN Pendidikan Agama Diberlakukan 2011
Posted by admin on December 16, 2010
Ujian Nasional (UN) Pendidikan Agama Islam (PAI) akhirnya resmi diterapkan
pada tahun 2011 mendatang dan berlaku secara nasional temasuk di provinsi DIY.
”UN PAI ini akan diberlakukan bagi siswa tingkat SMP dan SMA/SMK serta pada
UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional) SD,” kata Kepala Bidang Perencanaan
dan Standarisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY Baskara
Aji, Selasa (14/12).
Pemberlakuan UN Agama Islam tersebut merupakan usulan dari Kementerian Agama untuk dapat mengetahui daya serap dan pemerataan pendidikan agama Islam di seluruh wilayah. UN Agama ini hanya berlaku untuk agama Islam saja. Sedangkan agama lain belum dibuatkan aturan tersendiri dan masih menggunakan nilai ujian sekolah.
Berdasarkan data terakhir, jumlah siswa yang akan mengikuti UN agama di DIY adalah 90 persen dari sekitar 50 ribu siswa SD, 49 ribu siswa SMP dan 48 ribu siswa SMA/SMK. Sebelumnya DIY pernah melakukan uji coba UN PAI khusus untuk kabupaten Bantul. Tetapi mulai UN tahun depan akan berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di tingkat SMP dan SMA/SMK seluruh DIY. Sehingga sekolah diminta untuk mempersiapkan materi bagi siswa, kata dia menambahkan.
Pemerintah Perlu Mengkaji Permendiknas No 28/2010
Rabu, 03 November 2010, 16:06 WIB
Terkait hal ini Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo memaparkan bahwa permen ini sebenarnya itikadnya baik.''Tapi perlu dikaji betul dalam implementasinya,'' tutur dia ketika dihubungi Republika, Rabu (3/11).
Sulistyo memaparkan, perlu dilihat apakah permen ini akan menyebabkan efisiensi atau justru sebaliknya. Karena adanya aturan baru ini bisa menyebabkan urusan semakin panjang. Untuk menangani masalah mutasi pusat memerlukan kaki tangan. Jika semua permasalahan ditangani langsung, maka akan menjadi panjang .
Sulistyo juga menjelaskan pemerintah harus mempertimbangkan otonomi pendidikan.''Hendaknya permen ini harus ditata agar tidak menjadi otonomi setengah hati,'' tutur dia. Atau menjadi gado-gado antara otonomi dan sentralistik.
Yang paling memahami kondisi pendidikan di daerah adalah pemerintah daerah. Soal kewenangan mutasi kepala sekolah, kata Sulistyo, seharusnya cukup di tingkat kabupaten.
Namun di sisi lain, SUlistyo mengakui bahwa permen ini menjawab banyaknya permasalahan tentang kepala sekolah. Yang saat ini dikatakan sangat kental dengan nuansa politik dan juga bernuansa uang.''Banyak kepala sekolah yang menjadi korban politik apalagi jika aspirasi berbeda dengan pemimpin terpilih,'' tutur dia.
Jika memang permen ini akan diterapkan, tambah sulistyo, memerlukan proses.''Kepala sekolah memang harus disiapkan,'' kata dia. Dan implementasinya pun harus dipantau karena jika implementasinya jelek justru menjadi masalah.
Red: Endro
Yuwanto
Rep: Prima Restri
Rep: Prima Restri
Permendiknas No. 28 Tahun 2010 – Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Pada tahun 2007 lalu, pemerintah melalui Menteri
Pendidikan Nasional telah meluncurkan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah, di dalamnya mengatur tentang persyaratan
kualifikasi dan kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang kepala
sekolah. Kehadiran peraturan ini
tampaknya bisa dipandang sebagai moment penting, serta memuat pesan dan
amanat penting, bahwa sekolah harus dipimpin oleh orang yang
benar-benar kompeten, baik dalam aspek kepribadian, sosial, manajerial,
kewirausahaan, maupun supervisi.
Dalam rangka menata dan mereformasi
kepemimpinan pendidikan di sekolah, sekaligus melengkapi peraturan
sebelumnya-khususnya Permendiknas No. 13 Tahun 2007- yang terkait dengan
kekepalasekolahan (principalship), kini pemerintah melalui
Menteri Pendidikan Nasional menghadirkan kembali regulasi baru yaitu: Permendiknas
No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Peraturan ini terdiri dari 10
Bab dan 20 Pasal, dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Syarat-Syarat Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- Bab III Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
- Bab IV Proses Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah
- Bab V Masa Tugas
- Bab VI Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Bab VII Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Bab VIII Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- Bab IX Ketentuan Peralihan
- Bab X Ketentuan Penutup
Catatan 1:
Persyaratan
khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yaitu
memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai
dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang
ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. (Pasal 2 Ayat 3 point b).
Penyiapan
calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan
pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. (Pasal 3 Ayat 1)
Pendidikan
dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap
muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman
lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan. (Pasal 7 Ayat 2)
Dalam
pandangan manajemen, sertifikat bisa dianggap sebagai bukti formal atas
kelayakan dan kewenangan seseorang untuk memangku jabatan tertentu.
Belakangan ini (terutama setelah diberlakukannya Otonomi Daerah), kerapkali
ditemukan kasus rekrutmen kepala sekolah tanpa disertai Sertifikat Kepala
Sekolah, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Jika
seorang guru direkrut tanpa sertifikat dan diklat alias melalui proses sim
salabim seperti dalam atraksi sulap, barangkali tidak salah jika ada
sebagian orang yang mempertanyakan akan kewenangan dan kelayakan yang
bersangkutan. Dengan adanya ketentuan ini, maka ke depannya diharapkan
tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini sehingga sekolah benar-benar
dapat dipimpin oleh orang yang layak dan teruji.
Catatan 2:
Calon
kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala
sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas
propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 4 Ayat 2)
Pengangkatan
kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim
pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. (Pasal 9 Ayat 1). Tim pertimbangan melibatkan
unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan. (Pasal 9 Ayat 3)
Penilaian
kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan
secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. (Pasal 12 Ayat 1). Penilaian kinerja tahunan
dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. (Pasal 12 Ayat 2). Penilaian
kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan
mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas
sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang
bersangkutan bertugas. (Pasal 12 Ayat 3)
Pasal-pasal
di atas adalah pasal yang berkenaan dengan peran pengawas sekolah. Pasal-pasal
tersebut mengisyaratkan bahwa pengawas sekolah perlu dilibatkan dalam proses
rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah. Di beberapa tempat, dalam
urusan rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah, pengawas sekolah kadang
hanya diposisikan sebagai “penonton” belaka. Lebih parah lagi, malah yang
dilibatkan justru orang-orang yang sebenarnya tidak berkepentingan
langsung dengan pendidikan, biasanya hadir dalam bentuk “titipan sponsor”.
Hadirnya
peraturan ini, juga membawa konsekuensi logis akan perlunya kebijakan penilaian
kinerja kepala sekolah di setiap daerah, yang di dalamnya perlu melibatkan
Pengawas Sekolah. Kendati demikian, di beberapa tempat kegiatan penilaian
kinerja kepala sekolah tampaknya belum bisa dikembangkan menjadi
kebijakan resmi Dinas Pendidikan setempat.
Dengan
adanya niat baik pemerintah untuk meilibatkan dan memberdayakan peran pengawas
sekolah sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal yang telah disebutkan di
atas, tentu harus diiringi dengan kesiapan dari para pengawas sekolah itu
sendiri.
Untuk
mengimbangi kebijakan baru ini sekaligus mendapatkan kejelasan hukum tentang
pengawas dan kepengawasn sekolah. Secara pribadi, saya berharap kiranya
pemerintah pun dapat segera menerbitkan Peraturan tentang Penugasan Guru
sebagai Pengawas Sekolah, untuk melengkapi peraturan-peraturan
sebelumnya, khususnya yang tertuang dalam Permendiknas No. 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah.
Mari
kita tunggu!
Langganan:
Postingan (Atom)