Kamis, 22 April 2010 10:10
Meskipun kriteria kelulusan ujian
akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) untuk jenjang SD tetap menjadi
wewenang sekolah, nilai minimal yang ditetapkan diharapkan dapat meningkat dari
tahun sebelumnya. Kriteria kelulusan itu mesti ditetapkan sebelum UASBN
berlangsung pada 4-6 Mei mendatang.
Mungin Eddy Wibowo, anggota Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP), di Jakarta, Rabu (21/4/2010), mengatakan
nilai minimal kelulusan untuk mata pelajaran yang masuk dalam UASBN SD, yaitu
Matematika, Bahasa Indonesia, dan Ilmu Pengetahuan Alam, tetap diserahkan pada
sekolah. Hingga saat ini, nilai minimal kelulusan UASBN bervariasi di antara
nilai 2,00 hingga 5,50.
"Pelaksanaan UASBN sudah
memasuki tahun ketiga. Mestinya sekolah percaya diri untuk meningkatkan standar
kelulusan dengan mengacu pada evaluasi kinerja guru dan prestasi siswa,"
ujar Mungin.
Menurut Mungin, masih ada saja
sekolah yang menentapkan nilai minimal kelulusan setelah UASBN selesai. Hal itu
dilakukan karena takut siswa tidak bisa mencapai standar. Meskipun dalam
prosedur operasional standar (POS) tidak ditentukan nilai minimal kelulusan dan
waktu penetapan, sekolah diharapkan bisa menetapkan standar kelulusan yang
lebih tinggi tiap tahunnya dan diputuskan sebelum pelaksanaan UASBN.
Pada pelaksanaan UASBN, pemerintah
pusat hanya menitipkan 25 persen soal untuk tujuan pemetaan. Sisanya, yakni 75
persen dibuat oleh pemerintah daerah. Namun, meskipun sebagian soal UASBN
dibuat di daerah, kualitas soal tetap harus mengacu pada kisi-kisi UASBN yang
disusun pemerintah pusat.
sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar