Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur
aparatur negara, bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara,
pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas tersebut, Pegawai
Negeri Sipil harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta
tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Upaya menjaga
netralitas dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan,
kekompakan, dan persatuan agar Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan segala
perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan tegas
melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik dan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 ditetapkan larangan Pegawai Negeri
Sipil menjadi Anggota Pengurus Partai Politik. Menurut ketentuan Peraturan
Pemerintah ini Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus
Partai Politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian
tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat Pengunduran
diri sebagai Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi
anggota/dan atau pengurus partai politik harus mengajukan pengunduran diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara
tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Tembusan pengunduran diri
disampaikan kepada: atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
serendah-rendahnya eselon IV, pejabat yang bertangggung jawab di bidang
kepegawaian, pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Kewajiban atasan dan pejabat Atasan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dalam tempo selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
kerja setelah diterimanya surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
wajib menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat
Pembina Kepegawaian wajib mengambil keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pertimbangan dari atasan langsung
Pegawai Negeri Sipil tersebut. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari
kerja sejak menerima surat pengunduran diri tersebut atasan langsung tidak
menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, maka
selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya surat
pengunduruan diri keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa pertimbangan
atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak
diterimanya surat pengunduran diri Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengambil
keputusan, maka usul pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
tersebut dianggap dikabulkan. Pejabat Pembina Kepegawaian sudah harus
menetapkan keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak pengunduran diri
dianggap dikabulkan. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil Tata cara
pemberhentian:
a.
Pegawai Negeri Sipil
yang mengajukan pengunduran diri karena akan menjadi anggota/pengurus politik
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir
bulan ia mengajukan pengunduran diri, kecuali terdapat alasan-alasan yang sah
yang menyebabkan pengunduran diri itu ditangguhkan.
b.
Pegawai Negeri Sipil
yang menjadi anggota/ pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai
Pegawai Negeri Sipil, atau sebelum usul pengunduran dirinya dikabulkan,
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian
karena alasan ini ditetapkan mulai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
c.
Tindakan Pegawai Negeri
Sipil yang tidak mengajukan pengunduran diri atau sebelum pengunduran dirinya
dikabulkan, dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan pemberhentiannya
dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penangguhan Pemberhentian Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri ditangguhkan, apabila:
a.
yang bersangkutan masih
dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran
disiplin yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,
b.
yang bersangkutan sedang
mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian
(Bapek) karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidakdengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil, atau
c.
yang bersangkutan
mempunyai tanggungjawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat
dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Penangguhan pemberhentian yang disebabkan
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan pejabat yang
berwenang, atau karena yang bersangkutan sedang mengajukan upaya banding kepada
BAPEK seperti dimaksud di atas dilakukan sampai dengan adanya keputusan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Penangguhan pemberhentian yang
bersangkutan masih mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat
tidak dapat dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya dilakukan untuk
paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang
mengundurkan diri ditangguhkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus
memberikan alasan secara tertulis mengenai penangguhan tersebut. Pejabat
Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberi kuasa kepada
pejabat lain serendah-rendahnya pejabat struktural eselon II untuk menangguhkan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Hak-hak Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
Negeri Sipil diberikan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bahan bacaan:
1.
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil MenjadiAnggota Partai
Politik.sumber: http://www.bkn.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar