Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah
penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan
seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan
kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dalam melaksana-kan tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan,
kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta
pemberian penghargaan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil
Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan
penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
1.
kesetiaan;
2.
prestasi kerja;
3.
tanggungjawab;
4.
ketaatan;
5.
kejujuran;
6.
kerjasama;
7.
prakarsa; dan
8.
kepemimpian.
Kesetiaan, Yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan
pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
1.
Tidak pernah
menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan
perbuatan;
2.
Menjunjung tinggi
kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan
kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;
3.
Berusaha memperdalam
pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu
berusaha mempelaiari haluan Negara, politik Pemerintah, dan rencana-renca
Pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan
berhasilguna;
4.
Tidak menjadi
simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang
bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Pemerintah;
5.
Tidak mengeluarkan
ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan
mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah.
Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai
seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya.
Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh
kecakapan, ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur
prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1.
Mempunyai kecakapan dan
menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan
dengan tugasnya;
2.
Mempunyai keterampilan
dalam melaksanakan tugasnya;
3.
Mempunyai pengalaman di
bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
4.
Bersungguh-sungguh dan
tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
5.
Mempunyai kesegaran dan
kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
6.
Melaksanakan tugas
secara berdayaguna dan berhasilguna;
7.
Hasil kerjanya melebihi
hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti
jumlah.
Tanggung jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang
Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan
sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas
keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab
terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1.
Selalu menyelesaikan
tugas dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya;
2.
Selalu berada di tempat
tugasnya dalam segala keadaan;
3.
Selalu mengutamakan
kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;
4.
Tidak pernah berusaha
melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain;
5.
Berani memikul risiko
dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;
6.
Selalu menyimpan dan
atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang
dipercayakan kepadanya.
Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai
Negeri Sipil untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan
kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan
yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang
ditentukan. Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1.
Menaati peraturan
perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
2.
Menaati perintah
kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya;
3.
Memberikan pelayanan
terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya;
4.
Bersikap sopan santun
Kejujuran, Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran, adalah ketulusan
hati seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk
tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Unsur kejujuran
terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1.
Melaksanakan tugas
dengan ikhlas;
2.
Tidak menyalahgunakan
wewenangnya;
3.
Melaporkan hasil
kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya
Kerjasama, Kerjasama adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk
bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang
ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
Unsur kerjasama terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1.
Mengetahui bidang tugas
orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya;
2.
Menghargai pendapat
orang lain;
3.
Dapat menyesuaikan
pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain
itu benar;
4.
Bersedia
mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain;
5.
Selalu mampu bekerja
bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan;
6.
Selalu bersedia menerima
keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.
Prakarsa, Prakarsa adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk
mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang
diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1.
Tanpa menunggu petunjuk
atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang
diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan
kebijaksanaan umum pimpinan
2.
Berusaha mencari
tatacara yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya;
3.
Berusaha memberikan
saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak
diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
Kepemimpinan, Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk
meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk
melaksanakan tugas pokok. Unsur kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur sebagai
berikut:
1.
Menguasai bidang
tugasnya;
2.
Mampu mengambil
keputusan dengan cepat dan tepat;
3.
Mampu mengemukakan
pendapat dengan jelas kepada orang lain;
4.
Mampu menentukan
prioritas dengan tepat
5.
Bertindak tegas dan
tidak memihak;
6.
Memberikan teladan baik;
7.
Berusaha memupuk dan
mengembangkan kerjasama;
8.
Mengetahui kemampuan dan
batas kemampuan bawahan;
9.
Berusaha menggugah
semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
10.
Memperhatikan dan
mendorong kemajuan bawahan:
11.
Bersedia
mempertimbangkan saran-saran bawahan.
Tata Cara Penilaian
Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai, yaitu
atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan
serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu.
Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Pegawai
Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada akhir bulan Desember
tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai
dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan. Nilai pelaksanaan pekerjaan
dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
a.
amat baik = 91 - 100
b.
baik = 76-90
c.
cukup = 61-75
d.
sedang = 51-60
e.
kurang = 50 ke bawah
Nilai untuk masing-masing unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata dari nilai sub-sub unsur penilaian.
Setiap unsur penilaian ditentukan dulu nilainya dengan angka, kemudian
ditentukan nilai sebutannya. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dituangkan
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Pejabat Penilai baru dapat
melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Apabila Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian,
sedangkan Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi Pegawai Negeri Sipil
yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan penilaian
pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh
Pejabat Penilai yang lama.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang
telah diisi diberikan oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai menyetujui penilaian
terhadap dirinya seperti tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan, maka ia membubuhkan tanda tangannya pada tempat yang tersedia.
Pegawai Negeri Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
yang telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat Penilai selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan oleh Pegawai Negeri Sipil
yang dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai,
yaitu atasan langsung dari Pejabat Penilai, selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari terhitung mulai diterimanya kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keberatan Terhadap Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai
berkeberatan atas nilai dalam Daftar Penilaian Pekerjaan baik sebagian atau
seluruhnya, maka ia dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan
Pejabat Penilai. Keberatan tersebut dikemukakan dalam tempat yang tersedia
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disertai alasan-alasannya.
Keberatan tersebut di atas disampaikan melalui saluran hirarki dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14
(empat belas) hari tidak dapat dipertimbangkan lagi. Pejabat Penilai memberikan
tanggapan tertulis atas keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai pada
tempat yang tersedia dan mengirimkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
terhitung mulai saat ia menerima kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keputusan Atasan Pejabat Penilai
Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan saksama
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan kepadanya. Apabila
terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan
perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
Perubahan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu
gugat.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru
berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai Yang
merangkap Sebagai Atasan Pejabat Penilai Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat
Penilai tertinggi dalam lingkungan masing-masing.
Daftar Penilaian Pekerjaan yang dibuat oleh
Pejabat Penilai yang merangkap menjadi Atasan Pejabat Penilai tidak dapat
diganggu gugat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yang
Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau Ditugaskan Di Luar Instansi Induknya
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil dibuat oleh Pejabat Penilai dari instansi asal tempat Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan bertugas sebelum diangkat sebagai Pejabat
Negara. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang
dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi pemerintah lain dibuat oleh Pejabat
Penilai pada instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil yang ditugaskan diinstansi/badan lain diluar instansi induknya
dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari
instansi/badan lain tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ditugaskan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil menjalankan tugas belajar oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan
yang diperoleh dari pimpinan lembaga pendidikan tempat Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan menjalankan tugas belajar.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dibuat oleh Pejabat
Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari Kepala Perwakilan Republik
Indonesia setempat.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan merupakan
dokumen kepegawaian yang bersifat rahasia. Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan disimpan untuk selama 5 (lima) tahun mulai tahun pembuatannya. Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak
digunakan lagi dan dapat dimusnahkan menurut tata cara yang diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah
dibuat dalam 1 (satu) rangkap. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2
(dua) rangkap, yaitu 1 (satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara dan l (satu) rangkap disimpan oleh instansi yang
bersangkutan.
Bahan bacaan :
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil;
Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipilsumber: http://www.bkn.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar