Berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84 tahun
1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, seorang guru akan
“lebih mudah ” naik pangkat dan golongan ruang sampai dengan IV/a karena guru
tersebut tidak wajib menyertakan syarat pengembangan profesi yang diantaranya
berupa artikel, karya ilmiah ataupun penelitian tindakan kelas dan yang
sejenis. Akibatnya diindikasikan banyak guru yang enggan membuat karya ilmiah
yang dianggapnya “sulit” dan merepotkan. Dan akibat lebih lanjut banyak guru
yang pangkat dan golongannya terhenti pada golongan dan ruang IV/a dan
mendapatkan golongan ruang IV/b setelah pensiun sebagai “penghargaan”. Itulah
barangkali yang menjadi salah satu alasan, KEPMEN 84 tahun 1993 ini perlu di
revisi ataupun disempurnakan.
Sebelumnya marilah kita tengok
tuntutan lulusan di abad ke 21. Diharapkan lulusan di abad ke 21, memiliki
kemampuan dalam;
1.
berfikir kritis
2.
pemecahan masalah
3.
inovatif dan kreatif
4.
menguasai ICT
5.
mempunyai ketrampilan berkomunikasi
6.
menguasai multi bahasa
7.
mampu berfikir ilmiah
8.
menguasai pengetahuan dasar, dll
Tentunya, tuntutan lulusan diatas
sangat berdampak terhadap model adan cara guru dalam menyampaikan pembelajaran.
Guru harus aktif dan kreatif, harus mempunyai ide-ide besar dan segar demi
terwujudnyapembelajaran yang berhasil dan menyenangkan. Namun bagaimanakah
kondisi riil sekitar guru sampai saat ini? Berdasarkan catatan Direktorat
Profesi Pendidik Ditjen PMPTK DEPDIKNAS, pendidikan di Indonesia sangat
tertinggal dibandingkan negara lain, bahkan negara di sekitar kawasan ASEAN,
disebabkan oleh banyak faktor dan ditinjau dari prespektif guru antara lain;
1.
masih banyak guru yang belum
memiliki kualifikasi dan kompetensi
2.
sebagian guru merasa puas dengan
kondisi dan kemampuan yang telah dimiliki
3.
ikhtiar guru meningkatkan kompetensi
diri sangat terbatas
4.
banyak waktu dihabiskan di ruang
kelas sekedar menghabiskan target kurikulum
5.
di luar kelas waktu guru banyak
dihabiskan untuk kepentingan non-akademik
6.
kontak akademik antar guru sangat
terbatas
7.
kontak antar guru lebih banyak
bersifat non-akademik
8.
banyak guru kurang memberikan
perhatian yang serius kepada peserta didik
Sudah selayaknyalah kita sebagai
guru perlu me-rekonstruksi ulang dan juga perlu merefleksikan diri terhadap
program pengajaran dan bimbingan yang selama ini kita berikan.
Alasan-alasan lain penyempurnaan
KEPMENPAN 84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, adalah:
·
Satu-satunya jabatan fungsional yang
belum menyesuaikan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 adalah Jabatan Fungsional Guru
·
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
adalah dasar yang kuat untuk menjadikan Jabatan fungsional Guru sebagai Jabatan
Ahli
·
Guru sebagai tenaga profesional
wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
Dasar Hukum
·
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
·
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
·
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
·
Keputusan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang standar Naional Pendidikan
·
Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun
2008 tentang Guru
·
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Instansi Pembina Jabatan Guru
·
Instansi Pembina Jabatan Guru adalah
Departemen Pendidikan Nasional
·
Tugas Instansi Pembina:
o Penetapan pedoman penyusunan formasi jabatan guru
o Penetapan standar kompetensi guru
o Pengusulan tunjangan jabatan guru
o Sosialisasi jabatan guru serta petunjuk pelaksanaannya
o Penyusunan kurikulum Diklat Fungsional/Teknis Fungsional
Guru
o Penyelenggaraan Diklat Fungsional/Teknis dan Penetapan
Sertifikasi Guru
o Pengembangan sistem informasi jabatan guru
o Fasilitasi pelaksanaan jabatan guru
o Fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan
kode etik guru
o Melakukan monev pelaksanaan jabatan guru
Unsur Penilaian Jabatan Fungsional
Guru
Permen 84/1993
A.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.
Pendidikan dan Pelatihan
2.
Proses belajar mengajar
3.
Pengembangan Profesi
o melakukan kegiatan karya tulis
o membuat alat pelajaran
o menciptakan karya seni
o menemukan teknologi tepat guna
o mengikuti pengembangan kurikulum
4.
Penunjang
Permen 16/2009
A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.
Pendidikan dan pelatihan
o pendidikan formal dan fungsional
2.
Proses belajar mengajar
1.
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
1.
pengembangan diri
1.
diklat fungsional
2.
kegiatan kolektif guru (KKG/MGMP)
2.
penulisan karya tulis Ilmiah
1.
melakukan penelitian
2.
gagasan ilmiah
3.
publikasi, jurnal, buku, diktat,
modul
3.
Karya Inovatif
1.
menemukan teknologi tepat guna
2.
menemukan/menciptakan karya seni
3.
alat peraga/praktikum
4.
Mengikuti perkembangan penyusunan
standar, pedoman, soal dan sejenisnya
3.
Penunjang
Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru
Permen Menpan 84/1993
Jabatan dan Pangkat melekat
Jabatan dan Pangkat terdiri 13,
yaitu:
1.
Guru Pratama, gol. II/a
2.
Guru Pratama Tingkat I, gol. II/b
3.
Guru Muda, gol. II/c
4.
Guru Muda Tk I, gol. II/d
5.
Guru Madya, gol. III/a
6.
Guru Madya Tk I, gol. III/b
7.
Guru Dewasa, gol. III/c
8.
Guru Dewasa Tk I, gol. III/d
9.
Guru Pembina, gol. IV/a
10.
Guru Pembina Tk I, gol. IV/b
11.
Guru Utama Muda, gol. IV/c
12.
Guru Utama Madya, gol IV/d
13.
Guru Utama, gol IV/e
Permen Menpan 16/2009
Jabatan dan Pangkat terpisah
Jabatan ada 4, dimulai dari,
·
Pertama gol III/a dan IV/b
·
Muda. gol III/c dan d
·
Madya gol IV/a, b dan c
·
Utama, gol IV/d dan e
Kewajiban melaksanakan pengembangan
keprofesian secara berkelanjutan
Permen 84/1993
·
gol II/a s.d. IV/a
·
Diklat
·
KBM
·
Penunjang
·
Pengembangan Profesi (PP) tidak wajib
·
Pengembangan Profesi wajib bagi:
·
gol IV/a –b = pengembangan profesi
12 dari wajib
·
gol IV/b – c = idem
·
gol IV/c – d = idem
·
gol IV/d – e = idem
Permen 16/2009
Selain KBM, guru wajib mengikuti
pengembangan diri dan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dimulai
dari:
golongan
·
III/a Pengembangan diri
·
III/b-c Pengembangan diri dan 4 PP
·
III/c-d Pengembangan diri dan 6 PP
·
III/d-IV/a Pengembangan diri dan 8
PP
·
IV/a-b Pengembangan diri dan12PP
·
IV/b-c idem
·
IV/c-d Pengembangan diri dan 14 PP
dan presentasi
·
IV/c Pengembangan diri dan 20 PP
Penilaian Pembelajaran Pembimbingan
Permen 84/1993
Penilaian PBM didasarkan pada aspek
kuantitas dengan “surat pernyataan” kepala sekolah telah melakukan PBM
Permen 16/2009
Penilaian pembelajaran didasarkan
pada aspek kualitas terhadap kinerja guru:
·
Kriteria amat baik, nilai A mendapat
angka kredit 125% dari angka kredit yang harus dicapai dalam kegiatan
pembelajaran.
·
Kriteria baik, nilai B, 100%
·
Kriteria sedang, nilai C, 75%
·
Kriteria kurang, nilai D, 50%
Penilaian Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
Permen 84/1993
Pengembangan Profesi dimulai dari
Gol IV/a untuk ke IV/b dan seterusnya dinilai oleh Tim Pusat
Permen 16/2009
Pengembangan Profesi dimulai dari:
·
III/b ke III/c dinilai oleh Tim
Kab/Kota
·
III/c ke IV/a dinilai oleh Tim
Provinsi
·
IV/a ke IV/b dinilai oleh Tim Pusat
Khusus untuk guru agama untuk gol.
IV/a ke IV/b pengembangan profesi berkelanjutan dinilai oleh Departemen Agama.
Sedangkan IV/b ke atas oleh Tim
Pusat (Depdiknas dan Depag)
Penetapan dalam Jabatan Guru Permen
84/1993
·
Ijasah paling rendah SPG /D-II
·
Pangkat paling rendah II/a (Pengatur
Muda)
Permen 16/2009
·
Ijasah paling rendah Sarjana (S-1)/
Diploma (D-IV)
·
Pangkat paling rendah III/a (Jabatan
Pertama)
Penghargaan
Permen 84/1993
·
Tingkat Nasional 50%
·
Tingkat Provinsi 37,5%
·
Tingkat Kab/Kota 25%
Permen 16/2009
·
Sekurang-kurangnya tingkat nasional
diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (atas dasar prestasi dan
dedikasi luar biasa)
·
Tingkat provinsi dan kab/kota diatur
dalam juknis
·
Guru bertugas daerah khusus
diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi satu kali selama bertugas di daerah khusus
Ketentuan
Peralihan
·
Guru yang masih memiliki Pangkat
atau gol II/a. sampai II/d dimasukkan dalam jabatan ahli (jabatan pertama).
Dengan melaksanakan tugas sebagai guru pertama, dan apabila sampai akhir tahun
2015 belum melalui Ijasah Sarjana (S1)/Diploma Empat maka sistem penilaian
kenaikan pangkat reguler dan terbatas.
·
Guru gol. III/a dan tidak/belum
memiliki kualifikasi S1/D-IV sampai tahun 2015 maka kenaikan pangkat setinggi-tingginya
adalah gol. III/d
Sumber : dicopy paste dari Bapak
Triyono di waskitamandiribk.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar