Minggu, 26 Desember 2010

“Publikasi Ilmiah!” Tantangan Bagi Guru Yang Mau Naik Pangkat?


Berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84 tahun 1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, seorang guru akan “lebih mudah ” naik pangkat dan golongan ruang sampai dengan IV/a karena guru tersebut tidak wajib menyertakan syarat pengembangan profesi yang diantaranya berupa artikel, karya ilmiah ataupun penelitian tindakan kelas dan yang sejenis. Akibatnya diindikasikan banyak guru yang enggan membuat karya ilmiah yang dianggapnya “sulit” dan merepotkan. Dan akibat lebih lanjut banyak guru yang pangkat dan golongannya terhenti pada golongan dan ruang IV/a dan mendapatkan golongan ruang IV/b setelah pensiun sebagai “penghargaan”. Itulah barangkali yang menjadi salah satu alasan, KEPMEN 84 tahun 1993 ini perlu di revisi ataupun disempurnakan.

Sebelumnya marilah kita tengok tuntutan lulusan di abad ke 21. Diharapkan lulusan di abad ke 21, memiliki kemampuan dalam;
1.    berfikir kritis
2.    pemecahan masalah
3.    inovatif dan kreatif
4.    menguasai ICT
5.    mempunyai ketrampilan berkomunikasi
6.    menguasai multi bahasa
7.    mampu berfikir ilmiah
8.    menguasai pengetahuan dasar, dll

Tentunya, tuntutan lulusan diatas sangat berdampak terhadap model adan cara guru dalam menyampaikan pembelajaran. Guru harus aktif dan kreatif, harus mempunyai ide-ide besar dan segar demi terwujudnyapembelajaran yang berhasil dan menyenangkan. Namun bagaimanakah kondisi riil sekitar guru sampai saat ini? Berdasarkan catatan Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK DEPDIKNAS, pendidikan di Indonesia sangat tertinggal dibandingkan negara lain, bahkan negara di sekitar kawasan ASEAN, disebabkan oleh banyak faktor dan ditinjau dari prespektif guru antara lain;
1.    masih banyak guru yang belum memiliki kualifikasi dan kompetensi
2.    sebagian guru merasa puas dengan kondisi dan kemampuan yang telah dimiliki
3.    ikhtiar guru meningkatkan kompetensi diri sangat terbatas
4.    banyak waktu dihabiskan di ruang kelas sekedar menghabiskan target kurikulum
5.    di luar kelas waktu guru banyak dihabiskan untuk kepentingan non-akademik
6.    kontak akademik antar guru sangat terbatas
7.    kontak antar guru lebih banyak bersifat non-akademik
8.    banyak guru kurang memberikan perhatian yang serius kepada peserta didik

Sudah selayaknyalah kita sebagai guru perlu me-rekonstruksi ulang dan juga perlu merefleksikan diri terhadap program pengajaran dan bimbingan yang selama ini kita berikan.
Alasan-alasan lain penyempurnaan KEPMENPAN 84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, adalah:
·       Satu-satunya jabatan fungsional yang belum menyesuaikan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 adalah Jabatan Fungsional Guru
·       Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah dasar yang kuat untuk menjadikan Jabatan fungsional Guru sebagai Jabatan Ahli
·       Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV

Dasar Hukum
·       Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·       Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
·       Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
·       Keputusan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Naional Pendidikan
·       Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2008 tentang Guru
·       Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Instansi Pembina Jabatan Guru
·       Instansi Pembina Jabatan Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional
·       Tugas Instansi Pembina:
o   Penetapan pedoman penyusunan formasi jabatan guru
o   Penetapan standar kompetensi guru
o   Pengusulan tunjangan jabatan guru
o   Sosialisasi jabatan guru serta petunjuk pelaksanaannya
o   Penyusunan kurikulum Diklat Fungsional/Teknis Fungsional Guru
o   Penyelenggaraan Diklat Fungsional/Teknis dan Penetapan Sertifikasi Guru
o   Pengembangan sistem informasi jabatan guru
o   Fasilitasi pelaksanaan jabatan guru
o   Fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik guru
o   Melakukan monev pelaksanaan jabatan guru

Unsur Penilaian Jabatan Fungsional Guru
Permen 84/1993
A.  Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.    Pendidikan dan Pelatihan
2.    Proses belajar mengajar
3.    Pengembangan Profesi
o   melakukan kegiatan karya tulis
o   membuat alat pelajaran
o   menciptakan karya seni
o   menemukan teknologi tepat guna
o   mengikuti pengembangan kurikulum
4.    Penunjang

Permen 16/2009
A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.    Pendidikan dan pelatihan
o   pendidikan formal dan fungsional
2.    Proses belajar mengajar
1.    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1.    pengembangan diri
1.    diklat fungsional
2.    kegiatan kolektif guru (KKG/MGMP)
2.    penulisan karya tulis Ilmiah
1.    melakukan penelitian
2.    gagasan ilmiah
3.    publikasi, jurnal, buku, diktat, modul
3.    Karya Inovatif
1.    menemukan teknologi tepat guna
2.    menemukan/menciptakan karya seni
3.    alat peraga/praktikum
4.    Mengikuti perkembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
3.    Penunjang

Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru
Permen Menpan 84/1993
Jabatan dan Pangkat melekat
Jabatan dan Pangkat terdiri 13, yaitu:
1.        Guru Pratama, gol. II/a
2.        Guru Pratama Tingkat I, gol. II/b
3.        Guru Muda, gol. II/c
4.        Guru Muda Tk I, gol. II/d
5.        Guru Madya, gol. III/a
6.        Guru Madya Tk I, gol. III/b
7.        Guru Dewasa, gol. III/c
8.        Guru Dewasa Tk I, gol. III/d
9.        Guru Pembina, gol. IV/a
10.    Guru Pembina Tk I, gol. IV/b
11.    Guru Utama Muda, gol. IV/c
12.    Guru Utama Madya, gol IV/d
13.    Guru Utama, gol IV/e

Permen Menpan 16/2009
Jabatan dan Pangkat terpisah
Jabatan ada 4, dimulai dari,
·       Pertama gol III/a dan IV/b
·       Muda. gol III/c dan d
·       Madya gol IV/a, b dan c
·       Utama, gol IV/d dan e

Kewajiban melaksanakan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan
Permen 84/1993
·       gol II/a s.d. IV/a
·       Diklat
·       KBM
·       Penunjang
·       Pengembangan Profesi (PP) tidak wajib
·       Pengembangan Profesi wajib bagi:
·       gol IV/a –b = pengembangan profesi 12 dari wajib
·       gol IV/b – c = idem
·       gol IV/c – d = idem
·       gol IV/d – e = idem

Permen 16/2009
Selain KBM, guru wajib mengikuti pengembangan diri dan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dimulai dari:
golongan
·       III/a Pengembangan diri
·       III/b-c Pengembangan diri dan 4 PP
·       III/c-d Pengembangan diri dan 6 PP
·       III/d-IV/a Pengembangan diri dan 8 PP
·       IV/a-b Pengembangan diri dan12PP
·       IV/b-c idem
·       IV/c-d Pengembangan diri dan 14 PP dan presentasi
·       IV/c Pengembangan diri dan 20 PP

Penilaian Pembelajaran Pembimbingan
Permen 84/1993
Penilaian PBM didasarkan pada aspek kuantitas dengan “surat pernyataan” kepala sekolah telah melakukan PBM
Permen 16/2009
Penilaian pembelajaran didasarkan pada aspek kualitas terhadap kinerja guru:
·       Kriteria amat baik, nilai A mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yang harus dicapai dalam kegiatan pembelajaran.
·       Kriteria baik, nilai B, 100%
·       Kriteria sedang, nilai C, 75%
·       Kriteria kurang, nilai D, 50%

Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Permen 84/1993
Pengembangan Profesi dimulai dari Gol IV/a untuk ke IV/b dan seterusnya dinilai oleh Tim Pusat

Permen 16/2009
Pengembangan Profesi dimulai dari:
·       III/b ke III/c dinilai oleh Tim Kab/Kota
·       III/c ke IV/a dinilai oleh Tim Provinsi
·       IV/a ke IV/b dinilai oleh Tim Pusat
Khusus untuk guru agama untuk gol. IV/a ke IV/b pengembangan profesi berkelanjutan dinilai oleh Departemen Agama.
Sedangkan IV/b ke atas oleh Tim Pusat (Depdiknas dan Depag)

Penetapan dalam Jabatan Guru Permen 84/1993
·       Ijasah paling rendah SPG /D-II
·       Pangkat paling rendah II/a (Pengatur Muda)

Permen 16/2009
·       Ijasah paling rendah Sarjana (S-1)/ Diploma (D-IV)
·       Pangkat paling rendah III/a (Jabatan Pertama)

Penghargaan
Permen 84/1993
·       Tingkat Nasional 50%
·       Tingkat Provinsi 37,5%
·       Tingkat Kab/Kota 25%

Permen 16/2009
·       Sekurang-kurangnya tingkat nasional diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (atas dasar prestasi dan dedikasi luar biasa)
·       Tingkat provinsi dan kab/kota diatur dalam juknis
·       Guru bertugas daerah khusus diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi satu kali selama bertugas di daerah khusus

Ketentuan Peralihan
·       Guru yang masih memiliki Pangkat atau gol II/a. sampai II/d dimasukkan dalam jabatan ahli (jabatan pertama). Dengan melaksanakan tugas sebagai guru pertama, dan apabila sampai akhir tahun 2015 belum melalui Ijasah Sarjana (S1)/Diploma Empat maka sistem penilaian kenaikan pangkat reguler dan terbatas.
·       Guru gol. III/a dan tidak/belum memiliki kualifikasi S1/D-IV sampai tahun 2015 maka kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah gol. III/d

Sumber : dicopy paste dari Bapak Triyono di waskitamandiribk.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar