PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 28 TAHUN
2010
TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan;
b. bahwa
dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan
pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi
kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;
c. bahwa
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan nasional;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4754);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
11.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
12.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
13.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
14.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas
tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah
dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah
menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI)
atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Pendidikan dan pelatihan
calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon
kepala sekolah/madrasah melalui pemberian
pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah
yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.
4. Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah/madrasah yang bertujuan
untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan
akan diangkat dan ditempatkan.
5. Kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah pengetahuan,
sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
6. Komite sekolah/madrasah adalah
lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
7. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah
memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
8. Penilaian kinerja adalah suatu proses menentukan nilai
kinerja kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.
9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan
kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang
dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan
berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah
10. Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat.
11. Kementerian
adalah kementerian yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan
nasional.
12. Menteri
adalah menteri yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan
nasional.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
bertanggungjawab di bidang pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
14. Pemerintah daerah
adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
15. Kantor wilayah
kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota adalah
perwakilan Kementerian Agama tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
16. Dinas provinsi
adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di provinsi.
17. Dinas kabupaten/kota
adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di kabupaten/kota.
18. Pengawas sekolah
adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah/madrasah.
BAB II
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI
TUGAS TAMBAHAN
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 2
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah
sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan
tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh
enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat
keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin
sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman
kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak
luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya
III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan
dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang
dibuktikan dengan SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur
kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar
penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi
bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian
kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Persyaratan khusus guru yang diberi tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
a. berstatus sebagai guru pada jenis atau
jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang
bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada
jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
(4) Khusus
bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar
negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan
b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
a. memiliki
pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan
atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c. mempunyai wawasan luas tentang seni dan
budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di
tengah-tengah pergaulan internasional.
BAB III
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 3
(1)
Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen
serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Kepala dinas
propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan
proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.
Pasal 4
(1) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut dari guru yang telah memenuhi
persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut
melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang
bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah
kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor
wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan seleksi administratif dan akademik.
(2) Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah
memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 ayat (2).
(3) Seleksi akademik dilakukan melalui
penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti program pendidikan dan
pelatihan calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi.
(2)
Akreditasi
terhadap lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah
dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh menteri.
Pasal 7
(1)
Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah
merupakan kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik
yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan,
sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2)
Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah
dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus)
jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga)
bulan.
(3)
Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah
dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Pemerintah dapat memfasilitasi pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kemampuan menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(5)
Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk
mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
(6) Calon kepala sekolah/madrasah yang dinyatakan lulus
penilaian diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara.
(7)
Sertifikat kepala sekolah/madrasah dicatat dalam database nasional dan diberi nomor unik
oleh menteri atau lembaga yang ditunjuk
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diatur dalam pedoman
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB IV
PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 9
(1) Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan
melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.
(2) Tim
pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh
masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tim
pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.
(4) Berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan
kepala sekolah/madrasah, Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai
dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah
sebagai tugas tambahan.
(5) Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
MASA TUGAS
Pasal 10
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat)
tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki
prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang
melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa
tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di
sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai
akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah
melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki
prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya
berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang
jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN
Pasal 11
(1) Pengembangan keprofesian berkelanjutan
meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap pada dimensi-dimensi
kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan
melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
(3) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.
BAB VII
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 12
(1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun.
(2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh
pengawas sekolah/madrasah.
(3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan
dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja
oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah,
pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan
bertugas.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang
dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah
berdasarkan 8 (delapan) standar nasional
pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala
sekolah/madrasah;
(5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam
tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
(6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS
GURU SEBAGAI
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 13
Kepala sekolah/madrasah dapat dimutasikan setelah
melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Pasal 14
(1) Kepala sekolah/madrasah
dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a. permohonan
sendiri;
b. masa penugasan
berakhir;
c. telah mencapai
batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
d. diangkat pada
jabatan lain;
e. dikenakan
hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
f. dinilai
berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
g. berhalangan
tetap;
h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau
i. meninggal dunia.
(2) Pemberhentian
kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya berdasarkan penilaian
kinerja dan masukan dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah
menetapkan keputusan perpanjangan masa penugasan kepala sekolah/madrasah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan guru yang sedang
melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, masa tugasnya dihitung sejak
yang bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, guru yang telah
atau sedang
melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah sampai selesai masa tugasnya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1)
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Peraturan Menteri ini Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
(2)
Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib
melaksanakan Peraturan Menteri ini dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun
2013.
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 27
Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar