Minggu, 19 Desember 2010

PERMENDIKNAS NOMOR 27 TAHUN 2010


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 27 TAHUN 2010

TENTANG

PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang          : a.   bahwa salah satu syarat untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi;
b.   bahwa Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menentukan bahwa program induksi diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula;

Mengingat             : 1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5.   Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
6.   Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan         : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA.
Pasal 1
1.   Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan  berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
2.   Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah  daerah, atau masyarakat.
3. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
4.   Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi.
5.   Kepala sekolah/madrasah adalah kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/RA/TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) tempat guru pemula bertugas.
6.   Pengawas adalah pengawas TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,  SMK/MAK yang menyelenggarakan program induksi.
7.   Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan oleh guru pemula.
8.   Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang  menyatakan bahwa peserta program induksi telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.
9.   Direktorat jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama.
10. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 2
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a.     beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b.     melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Pasal 3
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pasal 4
Peserta program induksi adalah:
a.     guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah  daerah;
b.     guru pemula berstatus pegawai negeri sipil  (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c.     guru pemula  bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 5
(1)  Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a.     pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b.     pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
c.     pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2)  Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.
Pasal 6
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Pasal 7
(1)  Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(2)  Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
(3)  Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
(4)  Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi  pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
(5)  Guru pemula diberi beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.
(6)  Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.
(7)  Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Pasal 8
(1)  Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(2)  Dalam hal sekolah/madrasah tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(3)  Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pasal 9
(1)  Penilaian terhadap kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi.
(2)  Hasil penilaian kinerja sebagaimana ayat (1) merupakan hasil kesepakatan pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas;
(3)  Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat.
(4)  Kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang kategori baik.
Pasal 10
(1)  Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan  sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(2)  Guru pemula  yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)  Guru pemula  yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(4)  Guru pemula  yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang  ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
(5)  Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan  sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(6)  Guru pemula  yang berstatus bukan PNS, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(7)  Guru pemula  yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.
(8)  Guru pemula  yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(9)  Guru pemula  yang berstatus bukan PNS, yang  ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana ayat (8), dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
Pasal 11
(1)  Direktorat jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(2)  Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(3)  Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(4)  Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
(5)  Direktorat jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(6)  Dinas pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(7)  Dinas pendidikan atau kantor kementrian agama kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(8)  Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 12
Setiap sekolah/madrasah wajib melaksanakan program induksi bagi guru pemula paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 13
Tata cara pelaksanaan program induksi yang lebih rinci diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


TTD


MOHAMMAD NUH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar