MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 27 TAHUN 2010
TENTANG
PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
a. bahwa salah
satu syarat untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus
memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi;
b. bahwa
Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menentukan bahwa program induksi diatur
pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor
84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
6. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA.
Pasal 1
1. Program
induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah
kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik
pemecahan berbagai permasalahan dalam
proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada
sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
2. Guru
pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat.
3. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan
pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus,
dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang
memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta
melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
4. Pembimbing
adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru
pemula dalam melaksanakan program induksi.
5. Kepala
sekolah/madrasah adalah
kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/ Taman Kanak-Kanak Luar
Biasa (TK/RA/TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah
Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah
Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) tempat guru pemula bertugas.
6. Pengawas
adalah pengawas TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang
menyelenggarakan program induksi.
7. Penilaian
kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan oleh
guru pemula.
8. Sertifikat
program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang
dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah
menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.
9. Direktorat
jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab
dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan
Nasional atau Kementerian Agama.
10. Penyelenggara
pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari
sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal
2
Tujuan program induksi adalah
membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya
sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di
sekolah/madrasah.
Pasal 3
Program induksi diselenggarakan
berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan
berkelanjutan.
Pasal
4
Peserta program induksi adalah:
a. guru pemula berstatus calon pegawai
negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. guru pemula berstatus pegawai negeri
sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada
sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal
5
(1) Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan
dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru
kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling,
bagi guru bimbingan dan konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
(2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi
dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.
Pasal 6
Guru pemula
memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan
konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan
dan
konseling yang bermutu,
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan
dan
konseling, serta
melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Pasal
7
(1) Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru
pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain,
program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam
jabatan fungsional guru.
(3) Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi
dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
(4) Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan
sekurang-kurangnya meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
(5) Guru pemula diberi beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau
beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.
(6) Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala
sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru
profesional.
(7) Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan
pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan
dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling,
perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Pasal
8
(1) Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar
profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(2) Dalam hal sekolah/madrasah tidak memiliki pembimbing sebagaimana
dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat
dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(3) Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing,
kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang
terdekat dengan persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan
tingkat kewenangannya.
Pasal
9
(1) Penilaian terhadap kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa
program induksi.
(2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana ayat (1) merupakan hasil
kesepakatan pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas;
(3) Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori amat
baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat.
(4) Kepala dinas pendidikan/kantor kementerian
agama setempat menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja
paling kurang kategori baik.
Pasal 10
(1) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang
telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori
baik, yang dibuktikan dengan sertifikat
sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat dalam
jabatan fungsional guru.
(2) Guru pemula yang berstatus
CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang belum mencapai nilai kinerja dengan
kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Guru pemula yang berstatus
CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan
kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai
guru tanpa jabatan fungsional guru.
(4) Guru pemula yang berstatus
CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang ditugasi
mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diusulkan untuk
diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja
paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang
dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
(5) Guru pemula yang berstatus bukan
PNS, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja
paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat
sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat sebagai
guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(6) Guru pemula yang berstatus
bukan PNS, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat
mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam
masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.
(8) Guru pemula yang berstatus
bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa
perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa
jabatan fungsional guru.
(9) Guru pemula yang berstatus
bukan PNS, yang ditugasi
mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana ayat (8), dapat diusulkan untuk diangkat sebagai
guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja
paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang
dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
Pasal 11
(1) Direktorat jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi
kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(2) Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan evaluasi
pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan
sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(3) Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru
pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru
pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
(5) Direktorat jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap
implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
(6) Dinas pendidikan provinsi/kantor kementerian agama memberikan
bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam
lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(7) Dinas pendidikan atau kantor kementrian agama kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi
bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi
tanggung jawabnya.
(8) Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi
bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 12
Setiap sekolah/madrasah wajib melaksanakan program induksi bagi
guru pemula paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
ditetapkan.
Pasal 13
Tata cara pelaksanaan program induksi
yang lebih rinci diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri
ini.
Pasal 14
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD
NUH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar